Dituduh Memeras THL, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dipanggil Polisi
Merdeka.com - Penyidik Polda Sumatera Sumbar memanggil Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra. Dia dipanggil untuk dimintai keterangan karena diadukan telah memeras tenaga harian lepas (THL).
Dugaan pemerasan itu diketahui publik menyusul beredarnya foto surat pemanggilan terhadap Dodi dari Direskrimum Polda Sumbar. Dalam surat itu disebutkan, dia diduga memaksa agar THL yang bekerja di DPRD Kabupaten Solok memberikan sejumlah uang.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto membenarkan adanya surat pemanggilan itu. Namun, dia menolak merinci lebih jauh karena saat ini masih tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
-
Mengapa DPR mencecar bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Mengapa KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa anggota DPRD Jawa Tengah? Wafa dipastikan menjadi anggota DPRD Jawa Tengah, sedangkan Luthfi dipastikan terpilih menjadi anggota DPRD Rembang.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa Ketua DPRD Rembang yang sedang 'menghilang'? Sudah sebulan berlalu, Ketua DPRD Rembang Supadi tidak bisa dikontak. Handphonenya terakhir kali aktif pada 9 Juni 2024 lalu. Maka tak heran jika statusnya saat ini dinyatakan 'hilang'.
"Benar (surat pemanggilan) itu, tapi saat ini belum bisa kita rilis, karena masih tahap pulbaket," kata Satake di Padang, Jumat (2/7).
Surat yang beredar bernomor B/1209/VI/RES.1.24/2021/Ditreskrimum ditujukan kepada Dodi Hendra selaku Ketua DPRD Kabupaten Solok. Dalam surat itu,
disebutkan bahwa Ditreskrimum Polda Sumbar menerima surat dari Agus Salim Saputra perihal perilaku Ketua DPRD Kabupaten Solok atas nama Dodi Hendra. Dia diduga memaksa THL di Sekretariat DPRD Kabupaten Solok untuk bergabung dengan koperasi dengan iuran yang telah ditetapkan sebesar Rp 500 ribu dan uang arisan sebesar Rp 100 ribu setiap bulan.
Dinyatakan pula bahwa koperasi itu diduga belum berbadan hukum. Apabila THL menolak ikut serta sebagai anggotanya, akan diberhentikan.
Dodi yang dikonfirmasi menyatakan aduan itu merupakan kriminalisasi terhadap dirinya. "Itu kriminalisasi terhadap saya. Saya merasa dizalimi dan orang yang mengadu ke Polda itu surat kaleng. Yang mengatakan saya memecat THL padahal saya tidak punya wewenang untuk itu," kata Dodi saat dikonfirmasi di Solok, Jumat (2/7).
Dia mengakui mengajak masyarakat untuk mendirikan koperasi. Tujuannya agar masyarakat tidak terjerat dengan tengkulak.
"Jadi saya menyarankan tidak hanya THL saja, seluruh masyarakat Kabupaten Solok untuk membentuk koperasi," sebut Dodi.
Dia menyatakan telah memberi klarifikasi ke pihak kepolisian. "Saya sudah klarifikasi, bahwa ini yang terjadi. Dan saya taat hukum jadi saya datang," kata Dodi.
Selain diadukan ke polisi, sebelumnya Dodi juga sempat menerima mosi tak percaya dari puluhan anggota DPRD Kabupaten Solok.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Ada 13-14 pertanyaan lah. Pemeriksaan paling efektif sekitar 3 jam. Lamanya karena hanya berdiskusi perkembangan situasi," ujar Ansar.
Baca SelengkapnyaPKB menghormati penegakan hukum yang dilakukan KPK atas penggeledahan rumah Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar.
Baca SelengkapnyaDirektur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Herda Helmijaya diperiksa selama tiga jam
Baca SelengkapnyaAnsar sudah diperiksa oleh penyidik terkait kasus tersebut di Mapolda Kepri, Sabtu (16/12/2023).
Baca SelengkapnyaAdhi Dharmo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada lingkungan Direktorat Jendral Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Gedung Merah Putih.
Baca SelengkapnyaHerry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaChico menegaskan, pernyataan yang disampaikan Hasto sudah menjadi sebuah produk jurnalistik.
Baca SelengkapnyaSurat panggilan itu juga telah ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaHasto pun menjelaskan duduk perkara dirinya diseret dalam kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaHalim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hingga menyita ponselnya
Baca SelengkapnyaDia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca Selengkapnya