Dituduh Rekayasa Kasus Kivlan Zen, Wiranto Tunggu Putusan Pengadilan
Merdeka.com - Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen menuduh eks Menko Polhukam Wiranto merekayasa kasusnya. Wiranto yang saat ini menjabat sebagai Ketua Wantimpres angkat bicara.
"Kan sekarang itu sudah ada proses peradilan, kita tidak bisa mencampuri urusan peradilan. Sudah ada prosesnya, sudah ada penyidikannya, sudah ada berita acaranya, sudah ada proses peradilan," kata Wiranto di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1).
Wiranto tak mau banyak berkomentar lagi. Dia mengaku akan menunggu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus yang membelit Kivlan Zen.
-
Apa yang dilakukan Kejagung setelah menang praperadilan? Usai memenangkan praperadilan melawan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) akan memeriksa lima mantan Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya jika terdapat cukup bukti.'Nah ini yang awal tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini, akan berjalan tahapan itu (pemeriksaan lima mantan Mendag), percaya itu, akan kita lakukan seperti itu tentunya nantinya semuanya akan berdasarkan alat bukti yang ada karena memang aturannya harus seperti itu,' kata Dirtut Jampidsus Kejagung Sutikno kepada wartawan usai sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11).
-
Kenapa kasus narkoba Ammar Zoni bukan masalah di persidangan? Menurut Nurul Amalia, kasus narkoba Ammar Zoni gak akan jadi masalah buat proses cerai di Pengadilan Agama Depok. Lagian, gak ada perintah pengadilan buat hadirin langsung, cukup diwakilin aja sama pengacara masing-masing.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
"Kita tunggu Saja. Saya nunggu saja," singkatnya.
Kivlan Zen Duga Wiranto Rekayasa Kasusnya
Kivlan Zein saat menjalani persidangan kasus kepemilikan senjata api ilegal pada Selasa (14/1) memutuskan membaca sendiri nota keberatan atau eksepsinya. Kivlan membela diri, menegaskan ada rekayasa kasus kepada dirinya dilakukan oleh kelompok tertentu.
"Dari pernyataan awal, saya dituduh dalang 21-22 Mei dan pembunuhan penembakan 9 orang tapi dakwaan saya dituduh kepemilikan senjata dan terlibat mengadakan persenjataan dengan menyuruh Iwan, ini sudah diubah perubahan ini artinya ada tanggung jawab Tito Karnavian, Wiranto yang menuduh saya dalang," kata Kivlan di PN Jakarta Pusat, Selasa (14/1).
Kivlan menilai yang terjadi saat demonstrasi 21-22 Mei 2019 dan adanya korban jiwa diduga dibunuh oleh oknum bukan lah suruhannya. Namun, pernyataan Wiranto saat itu sebagai Menko Polhukam dan Tito Karnavian saat itu menjabat Kapolri memviralkan hal itu dan mengumumkan dirinya adalah dalang.
Karenanya, Kivlan mengaku heran mengapa dalam persidangannya hal tersebut tidak ada dan berubah menjadi kepemilikan senjata ilegal dan penyokong pendanaannya.
"Saya dituntut bukan dalang, malah dibilang memiliki dan menyuruh beli senjata. Tapi nyatanya saksi menyatakan saya tidak ada suruh beli senjata dan saya berikan uang bukan buat beli senjata tapi untuk demo 12 Maret (Supersemar)," jelas Kivlan.
Kivlan meminta seluruh pihak yang menudingnya bisa turut dihadirkan oleh majelis hakim agar dapat membuktikan klaim tuduhan terhadap dirinya adalah tidak benar.
"Semua rekayasa, saya minta Wiranto dan Tito dihadirkan, saya menuntut keadilan! Ini rekayasa, saya minta mereka hadir," tegas Kivlan.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaAiman dilaporkan ke Polda Metro sejumlah orang terkait dugaan menyebarkan hoaks lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia capres-cawapres masih ada tahap sidang untuk pembuktian.
Baca SelengkapnyaAiman tidak menyerang institusi atau individu Polri.
Baca SelengkapnyaGanjar menegaskan dirinya akan tunduk dengan putusan Mahkamah Konstitusi
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mempercepat kelengkapan berkas perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang.
Baca Selengkapnya