Dituduh Rekayasa Survei Pilpres 2019, Charta Politika Polisikan 5 Akun Medsos
Merdeka.com - Lembaga survei Charta Politika melaporkan lima akun media sosial ke polisi. Akun tersebut menuding Charta Politika telah melakukan rekayasa alias mengakali survei Pilpres 2019 lewat percakapan pesan singkat atau chat palsu.
Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya menyampaikan, kedatangan ke Bareskrim Polri untuk merampungkan laporan yang sudah dibuat sebelumnya terkait chat palsu yang disebarkan sejumlah akun media sosial.
"Akun Instagram maupun di Facebook maupun di Twitter dan penyebaran lewat Whatsapp ya yang sebenarnya sudah terjadi tiga hari sebelum pemilu," tutur Yunarto di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/4).
-
Apa yang disampaikan Syahrul Yasin Limpo pada penyidik? 'Apa yang diminta oleh penyidik dan lain-lain sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini. Saya kira ini untuk kesekian kalinya. Saya itu,' kata SYL.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Apa yang dilaporkan IPW kepada KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
-
Dimana OJK menemukan modus penipuan melalui whatsapp? Saat ini beredar pesan WhatsApp berbentuk pengiriman file APK yang mengatasnamakan kurir pengiriman paket, undangan pernikahan, surat terkait pajak, bahkan surat panggilan kepolisian.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
Menurut Yunarto, laporan itu sudah dibuat sejak 14 April 2019. Namun usai Pemilu 2019 pada 17 April, persoalan dugaan fitnah itu malah semakin ramai dan membesar.
"Yang paling menganggu adalah nomor telepon saya diumbar kemana-mana, lalu juga dengan beberapa fitnah terkait dengan chat palsu seakan-akan saya membuat survei ya, bukan quick count ya, survei saat itu berkomunikasi dengan saya nggak ngerti maksudnya siapa, tapi ada 'siap 86 jendral sudah diamankan'. Sesuatu seperti itu lah," jelas dia.
Keberadaan akun-akun penyebar fitnah itu, lanjut Yunarto, tentu meresahkan masyarakat dan membuat pemilu, quick count, survei, real count, menjadi negatif sifatnya di mata publik. Hal tersebut merupakan pekerjaan pihak tidak bertanggung jawab yang memilih untuk menyulut konflik.
"Siapa yang membuat saya tidak tahu, itu kan pasti siber reksrim yang lebih ngerti. Tapi saya sih pengen kalau bisa yang membuat yang bisa tertangkap juga. Karena di situ kan kita bisa tahu, bukan sekedar orang yang menyebarkan. Kalau yang menyebarkan kadang-kadang hanya latah terbawa situasi. Tapi produsen-produsen hoaks ini yang menurut saya harusnya sih saya pengennya bisa ditangkap," Yuniarto menandaskan.
Laporan kepolisian itu sendiri bernomor LP/B/0382/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 14 April 2019. Adapun, kelima akun yang dilaporkan adalah empat akun Twitter atas nama @silvy_Riau02, @sofia_ardani, @sarah ahmad, @rif_opposite, dan satu akun Facebook atas nama Ahmad Mukti Tomo.
Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (3) juncto 45 ayat (3), pencemaran nama baik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP, fitnah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 311 KUHP.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berita hoaks didominasi oleh isu kesehatan, pemerintahan, penipuan dan politik di luar pada isu-isu lain
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mengusut laporan terhadap Pakar Telematika Roy Suryo terkait dugaan hoaks mikrofon Gibran.
Baca SelengkapnyaMuannas yang juga calon anggota legislatif PSI itu mengaku khawatir masyarakat atas pernyataan Mantan Menteri Olahraga tersebut.
Baca SelengkapnyaSalah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca SelengkapnyaYulius disanksi karena pernyataannya menyinggung ketidaknetralan aparat kepolisian di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPelaporan itu buntut pernyataan Roy Suryo yang menuding pemilik akun Fufufafa 99% adalah milik Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaRoy Suryo menegaskan telah menyiapkan tim hukum untuk mengkaji laporan terhadap dirinya.
Baca SelengkapnyaProses pemeriksaan saksi fakta maupun saksi ahli terus berjalan.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap terduga penyebar hoaks rekaman suara Forkopimda Batubara mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaPolisi pastikan segera memanggil Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaAiman mengaku bukan polisi tidak netral dalam Pemilu, melainkan oknum
Baca SelengkapnyaBeredar video dengan klaim Jokowi dipolisikan Anies Baswedan dan Ketum Partai NasDem Surya Paloh
Baca Selengkapnya