Dituduh tebang pohon balai konservasi, Mbah Harso hadapi vonis
Merdeka.com - Mbah Harso Taruno (67) seorang petani di Gunungkidul Yogyakarta terpaksa menghadapi meja hijau, setelah dituduh merusak dan menebang pohon di hutan Swakamargasatwa BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Paliyan, Gunungkidul. Mbah Harso dituntut dua bulan penjara dan denda Rp 400 ribu atau subsider satu bulan penjara.
Kejadian tersebut bermula ketika pada 26 September 2014, Mbah Harso yang sehari-hari berkebun di hutan tersebut memindahkan sebuah pohon yang tumbang di dekat lahan garapannya. Setelah itu dia didatangi oleh petugas BKSDA dan diajak ke kantor BKSDA karena dituduh menebang pohon yang tumbang tersebut.
Menurut pengacara Mbah Harso, Suraji Noto Suwarno, karena merasa tidak menebang pohon, Mbah Harso tidak mau mengaku perbuatan yang dituduhkan padanya. Sehari setelah itu, Mbah Harso pun dilaporkan ke polsek Paliyan oleh pihak BKSDA.
-
Apa yang diambil pelaku dari rumah nenek? Akibatnya banyak harta benda yang raib antara lain lima sertifikat tanah, emas perhiasan, dan uang senilai dua puluh juta rupiah raib diambil pelaku.
-
Kenapa pelaku mengambil harta benda nenek? Kesempatan inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk mengambil barang-barang berharga yang sebenarnya sudah disembunyikan di belakang rumah.
-
Siapa yang diduga menebang pohon cengkeh warga Latimojong? Diduga orang yang menebang pohon cengkeh milik warga adalah utusan PT Masmindo Dwi Area (MDA).
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Karena tidak mau mengaku kemudian dilaporkan ke polsek Paliyan, setelah itu Mbah Harso ditahan sekitar satu bulan di Polres Gunungkidul," katanya sebelum sidang vonis Mbah Harso di PN Wonosari, Selasa (17/3).
Dalam persidangan sebelumnya, lanjutnya, fakta-fakta yang dituduhkan pada Mbah Harso tidak bisa terbukti. Tidak ada saksi yang menyebutkan bahwa Mbah Harso menebang pohon dalam hutan yang dilindungi pemerintah tersebut.
"Saksi hanya bisa menyebutkan kalau Mbah Harso lahan garapannya dekat dengan pohon tumbang. Jadi itu mulanya ada kebakaran hutan, lalu dicek ditemukan ada tiga titik pohon yang ditebang. Salah satunya di dekat lahan Mbah Harso, atas dasar itu Mbah Harso kemudian dituduh menebang," terangnya.
Saat ini Mbah Harso masih menunggu persidangan vonis atas dirinya dimulai. Dia datang ke PN Wonosari menggunakan baju koko warna putih dengan peci hitam di kepala. Tampak pula, Basuki, anak Mbah Harso yang datang menemani. Sidang yang rencananya dimulai pukul 12.00 WIB sampai saat ini belum juga dimulai.
Harso didakwa dengan pasal berlapis yakni yakni Pasal 40 Ayat 1 juncto Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang No 5/1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat 1 a UU No 5/1990; serta Pasal 82 Ayat 2 juncto Pasal 12 c Undang-Undang No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SR melakukan perambahan hutan konservasi guna menanam kelapa sawit. Untuk memuluskan aksinya tersebut, SR meminta persetujuan kepada tersangka AA.
Baca SelengkapnyaKayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.
Baca SelengkapnyaKejati Sumut menahan mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, Jumat (18/8). Dia ditahan sebagai tersangka korupsi pembukaan lahan hutan.
Baca SelengkapnyaSelain pidana kurungan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengubah pidana denda terhadap Kasdi Subagyono, yakni menjadi Rp400 juta.
Baca SelengkapnyaEksportir mangrove diduga memanfaatkan warga lokal untuk menebang pohon, mengolah jadi arang dan siap dijual ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaDua mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo divonis hakim bersalah dengan hukuman penjara 4 tahun
Baca SelengkapnyaDua orang mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis masing-masing empat tahun penjara dalam kasus pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca Selengkapnya