Ini profil 4 terpidana yang telah dieksekusi mati
Merdeka.com - Eksekusi mati terhadap 14 terpidana mati dinyatakan ditunda. Dengan demikian, baru empat yang telah dieksekusi.
Keempat orang tersebut yakni WN Indonesia Freddy Budiman, dua WN Nigeria yakni Michael Titus Igweh dan Humprey Ejike serta satu WN Afrika Selatan yakni Gajetan Acena Seck Osmane.
Diketahui Freddy Budiman (37) merupakan terpidana dengan kasus impor 1,4 juta butir ekstasi. Rencananya jenazah Freddy bakal dibawa ke tujuan Bharatu Sedayu, Jalan Krembangan Baru VII Nomor 6A, Surabaya, Jawa Timur.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Dimana korban dieksekusi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Kapan pemakaman ini dimulai? Pemakaman ini diperkirakan berasal dari abad ke-6 atau ke-7 Masehi.
-
Siapa yang terluka dalam eksekusi tersebut? Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
-
Siapa yang bisa ngungkapin kata terakhir? Anda bisa mengungkapkan kata-kata terakhir yang bikin nangis untuk kekasih hati.
-
Bagaimana cara eksekusi pertama dengan suntik mati dilakukan? Charles Brooks, Jr., yang dijatuhi hukuman karena membunuh seorang mekanik mobil, menjadi orang pertama yang menerima suntikan natrium pentathol melalui intravena.
Selanjutnya Michael Titus (34), merupakan terpidana dengan barang bukti 5.223 gram heroin. Rencananya jenazah Michael bakal dibawa ke PGI RS Cikini, Jalan Raden Saleh Nomor 40, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
Kemudian Humprey Ejike (40), yang merupakan terpidana dengan barang bukti 300 gram heroin. Rencananya jenazah Humprey bakal dibawa ke tujuan Krematorium Banyumas, Jawa Tengah.
Dan terakhir Gajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (34), yang diketahui bersamanya barang bukti 2,4 Kg heroin. Gajetan rencananya bakal dibawa ke RS ST. Carolus, Jakarta Pusat.
Eksekusi itu sendiri diketahui dilaksanakan Jumat (29/7) dini hari. Setelah hampir empat jam lamanya berlangsung, eksekusi dinyatakan ditunda dan masih belum tahu kapan akan kembali dilaksanakan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo Cs dijebloskan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Kamis 24 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah memeriksa ibu korban untuk menggali motif pelaku.
Baca SelengkapnyaTersangka pembunuh empat anak kandung, Panca Darmansyah (40), masih terbaring di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Karena alasan itu, polisi belum bisa menahannya.
Baca SelengkapnyaSaat ini keempat anak telah disemayamkan di TPU Perigi Bedahan, Kelurahan Bedahan.
Baca SelengkapnyaPembunuhan Vina Cirebon terjadi pada 27 Agustus 2016.
Baca SelengkapnyaPetikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaPara terpidana dalam kasus pembunuhan Vina awalnya menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Cirebon.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca Selengkapnya