Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Arif Rahman di Kasus Brigadir J
Merdeka.com - Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rahman Arifin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) satu tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Tuntutan terhadap Arif Rahman ini berdasarkan berbagai pertimbangan. Salah satu hal yang memberatkan terdakwa yaitu meminta rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo kepada Baiquni Wibowo lalu menghapusnya.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa yaitu meminta saksi Baiquni agar file rekaman terkait Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup dan dengan berjalan masuk ke rumah dinas saksi Ferdy Sambo nomor 46 agar dihapus," kata JPU dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
-
Kenapa Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim? Firli Bahuri diduga banyak melakukan pelanggaran kode etik KPK.Terbaru, ia diduga terlibat kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Dengan begitu, Firli Bahuri harus melakukan pemeriksaaan di Bareskrim Polri.
-
Mengapa BRI mengambil tindakan tegas terkait video tersebut? 'BRI akan mengambil tindakan tegas dan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak terkait, karena konten berisi informasi yang menyesatkan, merusak citra BRI dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat,' ujarnya.
-
Siapa yang meminta tersangka Vina Cirebon mencabut BAP? 'Ini memang ada instruksi dari kuasa hukum,' kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kenapa Firli Bahuri diperiksa? Firli akan diperiksa untuk kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK pada Syahrul Yasin Limpo (SYL), semasa menjabat mentan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Selanjutnya dirusak atau dipatahkan laptop tersebut yang ada salinan rekaman kejadian tindak pidana sehingga tidak bisa bekerja atau berfungsi lagi," sambungnya.
Selain itu, terdakwa juga mengetahui bahwa rekaman tersebut dapat mengungkap fakta kasus pembunuhan Brigadir J.
"Terdakwa tahu betul bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnya korban Yosua tersebut sangat berguna untuk mengungkap tabir tindak pidana yang terjadi, yang seharusnya terdakwa melakukan tindakan mengamankannya untuk diserahkan kepada yang punya kewenangan yaitu penyidik," ujarnya.
Tak hanya itu, tindakan Arif Rahman juga dinilai telah melanggar prosedur dalam pengamanan barang bukti. "Tindakan terdakwa telah melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana, di mana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah," pungkasnya.
Ada juga pertimbangan yang meringankan tuntutan Arif Rahman. Pertimbangan itu adalah terdakwa mengakui perbuatannya.
"Hal meringankan. Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. Terdakwa menyesali perbuatannya," kata JPU.
Selain itu, Arif Rahman dianggap masih muda. "Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya," ujarnya.
Dituntut 1 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Arif Rahman Arifin selama satu tahun penjara atas kasus menghalangi penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap Arif Rahman Arifin dengan pidana selama 1 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan.
Selain dituntut pidana penjara selama satu tahun, ia juga dikenakan denda sebanyak Rp10 juta. "Menjatuhkan pidana denda Rp10 juta, subsider 3 bulan kurungan," ujarnya.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaHendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPolisi Dikabarkan Geledah Apartemen Mewah Firli Bahuri di Jaksel, Begini Pantauan di Lokasi
Baca SelengkapnyaKejadian ini diketahui publik setelah salah satu rekan korban mengunggah rekaman CCTV ke media sosial.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik tengah fokus untuk merampungkan berkas perkara guma dilimpahkan ke jaksa.
Baca SelengkapnyaKekasih Brigadir J terlihat mengunjungi makam sang pujaan hati.
Baca SelengkapnyaPolisi Irit Bicara Usai Geledah Apartemen Mewah Firli Bahuri di Jaksel
Baca SelengkapnyaDua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPada kasus ini kepolisian mengamankan barang bukti seperti beberapa rekaman CCTV.
Baca SelengkapnyaAda tiga rumah yang digeledah penyidik Polda Metro Jaya. Salah satunya rumah Firli Bahuri, pensiunan Jenderal Polisi dan pengusaha.
Baca Selengkapnya