Dituntut 10 tahun OC Kaligis pasrah mati di bui
Merdeka.com - Perjalanan panjang pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis di pusaran kasus suap dana Bansos Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho akan memasuki tahap akhir. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudi Kristiana menuntut pria yang akrab disapa OC Kaligis ini 10 tahun kurungan serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara.
Sebelum sidang tuntutan dimulai, Kaligis dengan percaya diri sesumbar jika dirinya akan menerima tuntutan dari JPU hukuman yang ringan, tidak lebih dari 2 tahun.
"Orang (korupsi) Rp 18 miliar saja (hukumannya) 2 tahun kok, tenang saja," ungkap Kaligis penuh percaya diri.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditahan dalam kasus korupsi proyek KA Besitang-Langsa? Keenam tersangka yakni: NSS dan ASP, selaku kuasa pengguna anggaran dan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan; AAS dan HH sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK); RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017; serta AG, Direktur PT DYG selaku konsultan pekerjaan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
Sayangnya, rasa percaya diri Kaligis rontok seiring pembacaan tuntutan oleh Jaksa Yudi. Ayahanda artis Velove Vexia ini harus menelan pil pahit dirinya dituntut 10 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan penjara atas perkara dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Kami Penuntut Umum menuntut meminta supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan amar putusan dengan menyatakan terdakwa Otto Cornelis Kaligis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, oleh sebab itu terdakwa dihukum 10 tahun penjara, denda 500 juta, subsidair 4 bulan kurungan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Yudi Kristiana dalam membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Jakarta Pusat, Rabu (18/11). (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain tindak pidana, jaksa juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaHakim MA dalam putusan kasasi memperkuat putusan hakim tingkat pertama.
Baca Selengkapnya