Dituntut 11 tahun bui, Sutan Bhatoegana sebut 'ini kemarahan sesaat'
Merdeka.com - Mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya itu, JPU KPK juga menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik selama 3 tahun.
Menanggapi tuntutan JPU KPK, Sutan menyebut hal itu merupakan sebuah kemarahan dari pihak lembaga antirasuah. Bahkan, politikus Demokrat itu mengingatkan KPK untuk tidak mudah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Ini hanya kemarahan sesaat. Kita hanya menyampaikan ini pembelajaran bagi KPK untuk hati-hati menersangkakan seseorang karena ini menyangkut kehidupan seseorang, keluarga, dan saudaranya," kata Sutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/7).
-
Siapa yang di tuduh merusak keluarga Hanan Sudiro? Melalui akun tersebut, Amy disebut sebagai sosok yang telah merusak masa kecil dan keluarga pemilik akun yang diketahui bernama Hanan Sudiro.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa kata mutiara keluarga penting di Sumut? Lebih jauh, kata mutiara keluarga bisa membuatmu menyadari bahwa keluarga begitu bermakna.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Bagaimana cara menjaga keutuhan keluarga di Sumut? Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk menjaga keutuhan keluarga. Memberi perhatian kecil, saling menghormati keputusan satu sama lain dalam keluarga dan sebagainya.
-
Apa yang dimaksud dengan keluarga di Sumut? Keluarga adalah unit sosial terkecil yang terdiri dari kepala keluarga dan keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak.
Selain itu, Sutan meminta JPU KPK agar menilai kasusnya secara objektif. Oleh karenanya, dia berharap JPU KPK bisa memutuskan statusnya dalam kasus tersebut secara tegas.
"Saya minta ke Jaksa harus fair jangan ada dendam dalam. Kalau saya salah katakan salah, kalau saya tidak salah katakan saya tidak salah," bebernya.
Sebelumnya, Sutan Bhatoegana dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam amar tuntutannya, Sutan dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Selain hukuman pidana, JPU KPK juga menjatuhkan hukuman lain kepada Politikus Demokrat tersebut. Dimana hak politik Sutan dicabut selama 3 tahun.
"Hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan jabatan selama 3 tahun," beber Jaksa Yadyn.
Sebelum menuntut Sutan, JPU KPK mempertimbangkan beberapa hal-hal yang memberatkan dimana Sutan sebagai Ketua Komisi VII dianggap telah membuat citra buruk daripada DPR serta pejabat negara yang sangat mulia dan terhormat. Bahkan, Sutan dianggap tidak menjaga martabat kehormatan citra dan kredibilitas DPR.
Lebih lanjut, JPU KPK menganggap perbuatan Sutan dinilai bertentangan dengan semangat masyaratakat, bangsa dan negara sebagai program pemberantasan tindak pidana korupsi. "Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah di hukum dan mempunyai tanggungan keluarga," tandas Jaksa Yadyn.
Atas perbuatannya Sutan sijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku bernama Usman sudah berstatus tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Baca SelengkapnyaTersangka membunuh tetangganya itu karena menyimpan dendam sepuluh tahun lamanya.
Baca SelengkapnyaPelaku selama menikah dengan istrinya, sering diusir dari rumah mertuanya tersebut.
Baca SelengkapnyaUsman kini ditahan oleh Polres Metro Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaMotif sementara dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengaku karena emosi sesaat
Baca SelengkapnyaPelaku penusukan sebelumnya ditangkap polisi pada Kamis (23/5) malam.
Baca Selengkapnya