Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dituntut 11 tahun bui, Sutan Bhatoegana sebut 'ini kemarahan sesaat'

Dituntut 11 tahun bui, Sutan Bhatoegana sebut 'ini kemarahan sesaat' Sidang Sutan Bhatoegana. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya itu, JPU KPK juga menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik selama 3 tahun.

Menanggapi tuntutan JPU KPK, Sutan menyebut hal itu merupakan sebuah kemarahan dari pihak lembaga antirasuah. Bahkan, politikus Demokrat itu mengingatkan KPK untuk tidak mudah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Ini hanya kemarahan sesaat. Kita hanya menyampaikan ini pembelajaran bagi KPK untuk hati-hati menersangkakan seseorang karena ini menyangkut kehidupan seseorang, keluarga, dan saudaranya," kata Sutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/7).

Selain itu, Sutan meminta JPU KPK agar menilai kasusnya secara objektif. Oleh karenanya, dia berharap JPU KPK bisa memutuskan statusnya dalam kasus tersebut secara tegas.

"Saya minta ke Jaksa harus fair jangan ada dendam dalam. Kalau saya salah katakan salah, kalau saya tidak salah katakan saya tidak salah," bebernya.

Sebelumnya, Sutan Bhatoegana dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam amar tuntutannya, Sutan dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Selain hukuman pidana, JPU KPK juga menjatuhkan hukuman lain kepada Politikus Demokrat tersebut. Dimana hak politik Sutan dicabut selama 3 tahun.

"Hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan jabatan selama 3 tahun," beber Jaksa Yadyn.

Sebelum menuntut Sutan, JPU KPK mempertimbangkan beberapa hal-hal yang memberatkan dimana Sutan sebagai Ketua Komisi VII dianggap telah membuat citra buruk daripada DPR serta pejabat negara yang sangat mulia dan terhormat. Bahkan, Sutan dianggap tidak menjaga martabat kehormatan citra dan kredibilitas DPR.

Lebih lanjut, JPU KPK menganggap perbuatan Sutan dinilai bertentangan dengan semangat masyaratakat, bangsa dan negara sebagai program pemberantasan tindak pidana korupsi. "Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah di hukum dan mempunyai tanggungan keluarga," tandas Jaksa Yadyn.

Atas perbuatannya Sutan sijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ayah Banting Anak hingga Tewas di Penjaringan Terancam 15 Tahun Penjara
Ayah Banting Anak hingga Tewas di Penjaringan Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku bernama Usman sudah berstatus tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca Selengkapnya
10 Tahun Simpan Dendam, Bapak dan Anak Bunuh Tetangga
10 Tahun Simpan Dendam, Bapak dan Anak Bunuh Tetangga

Tersangka membunuh tetangganya itu karena menyimpan dendam sepuluh tahun lamanya.

Baca Selengkapnya
Terungkap Alasan Pria di Makassar Bakar Rumah Mertua
Terungkap Alasan Pria di Makassar Bakar Rumah Mertua

Pelaku selama menikah dengan istrinya, sering diusir dari rumah mertuanya tersebut.

Baca Selengkapnya
Tampang Ayah Banting Anak hingga Tewas di Penjaringan, Wajah Lesu dan Tangan Diborgol
Tampang Ayah Banting Anak hingga Tewas di Penjaringan, Wajah Lesu dan Tangan Diborgol

Usman kini ditahan oleh Polres Metro Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
Suami Bakar Istri di Tangerang Jadi Tersangka, Dijerat Pasal KDRT
Suami Bakar Istri di Tangerang Jadi Tersangka, Dijerat Pasal KDRT

Motif sementara dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengaku karena emosi sesaat

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Motif Penusukan Imam Musala di Kedoya Jakarta Barat
Terungkap, Ini Motif Penusukan Imam Musala di Kedoya Jakarta Barat

Pelaku penusukan sebelumnya ditangkap polisi pada Kamis (23/5) malam.

Baca Selengkapnya