Dituntut 11 tahun penjara, Suryadharma Ali hari ini hadapi vonis
Merdeka.com - Mantan Menteri Suryadharma Ali yang dituntut 11 tahun dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, diagendakan hari ini Senin (11/1) akan mendengarkan putusan dari majelis hakim terkait kasus korupsi pengelolaan dana haji.
Kuasa hukum Suryadharma Ali, Humphrey Djemat membenarkan kliennya akan divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kemayoran, Jakarta.
"Betul Pak Suryadharma Ali akan mendengarkan putusan, pada Senin, 11 Januari 2016, pukul 13.00 WIB," ucapnya ketika dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (10/1) malam.
-
Apa jabatan Adi Suryanto? Dilansir dari Lan.go.id, Prof. Dr. Adi Suryanto MSi., CHRM menjabat sebagai kepala LAN sejak tahun 2015.
-
Siapa saja yang dirugikan oleh SYL? Adapun dalam sidang pemeriksaan saksi kasus SYL, tak hanya anak buahnya di Kementan yang merasa dirugikan dari tindakan pemerasan SYL, tetapi juga antara lain vendor Kementan hingga agen penyedia perjalanan serta terungkap pula terdapat anggaran negara yang dipakai SYL.
-
Kenapa Syahrini terseret kasus pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.
-
Kenapa SYL dituduh korupsi? Pernyataan yang dimaksud SYL yakni rumahnya yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan merupakan rumah murah dari program Bank Tabungan Negara (BTN) dan terkadang masih mengalami kebanjiran. Dengan demikian, dia merasa tidak masuk akal apabila dirinya didakwakan melakukan korupsi.
-
Kenapa SYL terancam kehilangan harta? Hakim juga menghukum Syahrul Yasin Limpo dengan membayar uang pengganti Rp14.147.144.786 ditambah USD30 ribu. 'Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 2 tahun,' kata hakim.
-
Kenapa SYL berpotensi dihukum? 'Tuntutannya bisa maksimal, tetapi kalau putusannya itu nanti sesuai pertimbangan Majelis Hakim,' ujar Hibnu saat dihubungi di Jakarta, Selasa. Dia menjelaskan tuntutan maksimal bisa dikenakan kepada SYL lantaran banyaknya pihak yang dirugikan serta berbagai fakta dalam persidangan sudah terungkap dengan jelas dan terkonfirmasi oleh banyaknya saksi serta bukti, sehingga tidak ada yang diragukan.
Sebelumnya, pada tanggal 4 Januari 2016 Suryadharma Ali telah membacakan nota pembelaan atau pledoi di depan majelis hakim. Dalam pledoinya SDA membeberkan seluruh prestasinya selama menjabat menjadi Menteri Agama.
"Nota pembelaan saya dibuat selain upaya daya menjelaskan duduk persoalan yang dituntutkan kepada saya, juga saya buat sebagai pertanggungjawaban sebagai kepala keluarga, mantan Menteri Agama. Oleh karenanya saya ingin menyampaikan sedikit suksestor tidak untuk dipuji. Bisa dijadikan catatan pembenahan di kemenag kepada institusi yang saya pimpin," ucapnya ketika sedang membacakan pledoinya di ruang sidang Tipikor, Jakarta, Kemayoran, Senin (4/1)malam.
Kemudian dalam pledoinya, SDA membeberkan dan melihatkan pertanggungjawaban kepada SBY yang telah memberikan kepercayaan kepadanya.
"Pertanggungjawaban ini disampaikan kepada presiden SBY yang memberikan kepercayaan sangat luar biasa kepada saya selaku menteri koperasi dan UKM periode 2004 -2009 dan menteri agama 2009-2014. Percayalah di era Presiden SBY ini, pelaksana di Kementerian beragama bidang pendidikan telah mengalami kemajuan yang membanggakan untuk negara dalam jabatan saya selaku menteri agama," bebernya.
"Alhamdulillah saya telah bekerja dengan sungguh-sungguh saya membantu 126 ribu jemaah dan itu hanya diserahkan kepada Allah SWT saya tidak akan menyesali. Sepenuhnya saya serahkan kepada majelis hakim demi keadilan Yang Maha Esa," lanjutnya.
Lalu, SDA menceritakan keberhasilannya selama menjabat menjadi menteri agama yaitu bisa mengolah keuangan haji yang awalnya tidak terlalu baik menjadi baik. Mengelola keuangan haji dengan menyeleksi bank-bank yang kredibel.
"Maka seluruh hasil manfaat dipergunakan sepenuhnya untuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji. Karena itu sejumlah komponen penyelenggaraan ibadah haji yang mestinya dibayar jemaah tidak lagi dibayar jemaah tapi dibayar oleh hasil manfaat yaitu dalam bahasa bank konvensional disebut bunga yang disimpan ada yang 5, 8, 10, 12 tahun," ungkapnya.
Lanjut, menurutnya dalam totalitas hasi manfaat tersebut dipergunakan untuk biaya operasional haji.
"Komponen yang tidak lagi perlu dibayar jemaah haji meliputi pembuatan paspor sebesar Rp 175 ribu, 'general service fee' sebesar 275 dolar AS, biaya makan di pemondokan di Indonesia, kemudian di Jeddah, Arafah, Mina juga dibebaskan termasuk pembiayaan makan di hotel transito Jeddah,"ungkapnya.
Bukan hanya biaya makan di pemondokan haji yang digratiskan, biaya manasik haji dan transportasi lokasi Jeddah-Mekkah-Madinah-Arafah-Musdalifah-Mina-bandara juga pun SDA gratiskan.
"Demikian juga yang berkaitan dengan kebutuhan-kebutuhan yang mungkin kecil tapi sangat penting seperti gelang haji sebagai identitas haji Indonesia itu juga dibebaskan.Dengan demikian dari segala komponen ibadah haji tinggal 2 komponen yang harus mereka bayar, yang pertama tiket pesawat yang kedua untuk perumahan di Mekkah," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, JPU KPK telah menuntut Suryadharma Ali dengan 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta , subsider 6 bulan dalam kasus korupsi pengelolaan haji.
JPU KPK menyatakan, bahwa terdakwa telah menyelewengkan pengelolaan haji dan merugikan uang negara atau perekonomian negara mencapai Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal.
Terdakwa dugaan korupsi pengelolaan haji mantan menteri agama Suryadharma Ali dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan penjara.
"Kami Penuntut Umum menuntut meminta supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan amar putusan dengan menyatakan terdakwa Suryadharma Ali terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, oleh sebab itu terdakwa dihukum 11 tahun penjara, denda Rp 750 juta dan denda tambahan Rp 2 Miliar, subsidair 6 bulan kurungan penjara," ucap Jaksa Penuntut Umum KPK, Muhammad Wiraksanjaya ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Rabu (23/12).
Atas perbuatannya, Suryadharma Ali dijerat pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1).
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim juga mengenakan SYL membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Baca SelengkapnyaJaksa menyebut, Surya Darmadi memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 atau Rp7,59 triliun dan US$7.885.857,36.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaKeputusan MA itu membuat Surya Darmadi tetap dipenjara 16 tahun dan denda Rp2,2 triliun.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat pidana penjara Syahrul Yasin Limpo dari semula 10 tahun menjadi 12 tahun.
Baca SelengkapnyaDwi memastikan, DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku.
Baca SelengkapnyaHakim juga mendenda SYL Rp300 juta dan membayar uang pengganti Rp14 M ditambah USD30.000
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah hukuman denda terhadap SYL
Baca SelengkapnyaMantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.
Baca SelengkapnyaJaksa mulanya ingin mengkonfirmasi adanya catatan yang dibuat oleh Sekretaris Ditjen Holtikultura bernama Idil.
Baca SelengkapnyaHakim PN Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara ke SYL
Baca Selengkapnya