Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dituntut 11 tahun penjara, Suryadharma Ali hari ini hadapi vonis

Dituntut 11 tahun penjara, Suryadharma Ali hari ini hadapi vonis Sidang SDA. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan Menteri Suryadharma Ali yang dituntut 11 tahun dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, diagendakan hari ini Senin (11/1) akan mendengarkan putusan dari majelis hakim terkait kasus korupsi pengelolaan dana haji.

Kuasa hukum Suryadharma Ali, Humphrey Djemat membenarkan kliennya akan divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kemayoran, Jakarta.

"Betul Pak Suryadharma Ali akan mendengarkan putusan, pada Senin, 11 Januari 2016, pukul 13.00 WIB," ucapnya ketika dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (10/1) malam.

Orang lain juga bertanya?

Sebelumnya, pada tanggal 4 Januari 2016 Suryadharma Ali telah membacakan nota pembelaan atau pledoi di depan majelis hakim. Dalam pledoinya SDA membeberkan seluruh prestasinya selama menjabat menjadi Menteri Agama.

"Nota pembelaan saya dibuat selain upaya daya menjelaskan duduk persoalan yang dituntutkan kepada saya, juga saya buat sebagai pertanggungjawaban sebagai kepala keluarga, mantan Menteri Agama. Oleh karenanya saya ingin menyampaikan sedikit suksestor tidak untuk dipuji. Bisa dijadikan catatan pembenahan di kemenag kepada institusi yang saya pimpin," ucapnya ketika sedang membacakan pledoinya di ruang sidang Tipikor, Jakarta, Kemayoran, Senin (4/1)malam.

Kemudian dalam pledoinya, SDA membeberkan dan melihatkan pertanggungjawaban kepada SBY yang telah memberikan kepercayaan kepadanya.

"Pertanggungjawaban ini disampaikan kepada presiden SBY yang memberikan kepercayaan sangat luar biasa kepada saya selaku menteri koperasi dan UKM periode 2004 -2009 dan menteri agama 2009-2014. Percayalah di era Presiden SBY ini, pelaksana di Kementerian beragama bidang pendidikan telah mengalami kemajuan yang membanggakan untuk negara dalam jabatan saya selaku menteri agama," bebernya.

"Alhamdulillah saya telah bekerja dengan sungguh-sungguh saya membantu 126 ribu jemaah dan itu hanya diserahkan kepada Allah SWT saya tidak akan menyesali. Sepenuhnya saya serahkan kepada majelis hakim demi keadilan Yang Maha Esa," lanjutnya.

Lalu, SDA menceritakan keberhasilannya selama menjabat menjadi menteri agama yaitu bisa mengolah keuangan haji yang awalnya tidak terlalu baik menjadi baik. Mengelola keuangan haji dengan menyeleksi bank-bank yang kredibel.

"Maka seluruh hasil manfaat dipergunakan sepenuhnya untuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji. Karena itu sejumlah komponen penyelenggaraan ibadah haji yang mestinya dibayar jemaah tidak lagi dibayar jemaah tapi dibayar oleh hasil manfaat yaitu dalam bahasa bank konvensional disebut bunga yang disimpan ada yang 5, 8, 10, 12 tahun," ungkapnya.

Lanjut, menurutnya dalam totalitas hasi manfaat tersebut dipergunakan untuk biaya operasional haji.

"Komponen yang tidak lagi perlu dibayar jemaah haji meliputi pembuatan paspor sebesar Rp 175 ribu, 'general service fee' sebesar 275 dolar AS, biaya makan di pemondokan di Indonesia, kemudian di Jeddah, Arafah, Mina juga dibebaskan termasuk pembiayaan makan di hotel transito Jeddah,"ungkapnya.

Bukan hanya biaya makan di pemondokan haji yang digratiskan, biaya manasik haji dan transportasi lokasi Jeddah-Mekkah-Madinah-Arafah-Musdalifah-Mina-bandara juga pun SDA gratiskan.

"Demikian juga yang berkaitan dengan kebutuhan-kebutuhan yang mungkin kecil tapi sangat penting seperti gelang haji sebagai identitas haji Indonesia itu juga dibebaskan.Dengan demikian dari segala komponen ibadah haji tinggal 2 komponen yang harus mereka bayar, yang pertama tiket pesawat yang kedua untuk perumahan di Mekkah," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, JPU KPK telah menuntut Suryadharma Ali dengan 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta , subsider 6 bulan dalam kasus korupsi pengelolaan haji.

JPU KPK menyatakan, bahwa terdakwa telah menyelewengkan pengelolaan haji dan merugikan uang negara atau perekonomian negara mencapai Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal.

Terdakwa dugaan korupsi pengelolaan haji mantan menteri agama Suryadharma Ali dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan penjara.

"Kami Penuntut Umum menuntut meminta supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan amar putusan dengan menyatakan terdakwa Suryadharma Ali terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, oleh sebab itu terdakwa dihukum 11 tahun penjara, denda Rp 750 juta dan denda tambahan Rp 2 Miliar, subsidair 6 bulan kurungan penjara," ucap Jaksa Penuntut Umum KPK, Muhammad Wiraksanjaya ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Rabu (23/12).

Atas perbuatannya, Suryadharma Ali dijerat pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1).

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Banding Ditolak, Vonis SYL Diperberat jadi 12 Tahun Penjara
Banding Ditolak, Vonis SYL Diperberat jadi 12 Tahun Penjara

Hakim juga mengenakan SYL membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Baca Selengkapnya
Putusan Kasasi MA Surya Darmadi: Penjara Tambah 1 Tahun, Uang Pengganti Dikurangi Rp40 Triliun
Putusan Kasasi MA Surya Darmadi: Penjara Tambah 1 Tahun, Uang Pengganti Dikurangi Rp40 Triliun

Jaksa menyebut, Surya Darmadi memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 atau Rp7,59 triliun dan US$7.885.857,36.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih

Baca Selengkapnya
MA Kandaskan PK Surya Darmadi, Bos Sawit Terpidana Korupsi Tetap Dipenjara 16 Tahun dan Denda Rp2,2 Triliun
MA Kandaskan PK Surya Darmadi, Bos Sawit Terpidana Korupsi Tetap Dipenjara 16 Tahun dan Denda Rp2,2 Triliun

Keputusan MA itu membuat Surya Darmadi tetap dipenjara 16 tahun dan denda Rp2,2 triliun.

Baca Selengkapnya
Hukuman Diperberat, SYL Tunggu Bukti Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Baru Ambil Langkah Hukum
Hukuman Diperberat, SYL Tunggu Bukti Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Baru Ambil Langkah Hukum

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat pidana penjara Syahrul Yasin Limpo dari semula 10 tahun menjadi 12 tahun.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ditjen Pajak Beri Respons Begini
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ditjen Pajak Beri Respons Begini

Dwi memastikan, DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis 10 Tahun Bui, SYL Masih Pikir-Pikir buat Ajukan Banding
Hakim Vonis 10 Tahun Bui, SYL Masih Pikir-Pikir buat Ajukan Banding

Hakim juga mendenda SYL Rp300 juta dan membayar uang pengganti Rp14 M ditambah USD30.000

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi

Jaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.

Baca Selengkapnya
Vonis SYL Diperberat Jadi 12 Tahun, Begini Respons KPK
Vonis SYL Diperberat Jadi 12 Tahun, Begini Respons KPK

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah hukuman denda terhadap SYL

Baca Selengkapnya
Eks Kadishub Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Diduga Korupsi Angkutan Batu Bara Rp18 M
Eks Kadishub Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Diduga Korupsi Angkutan Batu Bara Rp18 M

Mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.

Baca Selengkapnya
Terungkap Ditjen Holtikultura Kementan Setor Rp5,6 Miliar ke SYL
Terungkap Ditjen Holtikultura Kementan Setor Rp5,6 Miliar ke SYL

Jaksa mulanya ingin mengkonfirmasi adanya catatan yang dibuat oleh Sekretaris Ditjen Holtikultura bernama Idil.

Baca Selengkapnya
Berbelit-belit saat Sidang & Keluarga Nikmati Hasil Korupsi jadi Hal Memberatkan SYL
Berbelit-belit saat Sidang & Keluarga Nikmati Hasil Korupsi jadi Hal Memberatkan SYL

Hakim PN Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara ke SYL

Baca Selengkapnya