Dituntut 13 tahun bui, Ratih tersedu-sedu sepanjang sidang
Merdeka.com - Ratih Felona alias Mei langsung menangis saat duduk masuk ke ruang sidang PN Medan, Rabu (25/2) sore. Air matanya semakin tak henti setelah mendengar dirinya dituntut dengan hukuman 13 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Ratih juga dituntut membayar denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Magdalena di hadapan majelis hakim yang diketuai Indra Cahya.
"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Ratih Felona alias Mei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram," kata Maria.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
JPU mendakwa Ratih memiliki 550 butir ekstasi dan 3 bungkus plastik berisi 43,50 gram bubuk ekstasi. Perbuatan itu melanggar Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. Sementara Ratih terus menghapus air mata dan hidungnya dengan tisu sampai hakim mengetuk palu tanda sidang ditunda.
Ratih ditangkap di rumahnya di Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, pada (21/10/2014). Dari kamarnya ditemukan 550 butir ekstasi dan 3 bungkus plastik berisikan 43,50 gram ekstasi yang sudah hancur menjadi bubuk.
Polisi menyatakan perempuan ini sudah diintai sejak 5 bulan sebelumnya. Pengintaian itu dilakukan setelah mereka mendapat informasi dia merupakan bandar narkoba.
Setelah ditangkap, Ratih mengaku mendapatkan narkotika itu dari seorang pria bernama, A Kau warga asal Tebing Tinggi. Dari laki-laki itu dia membeli 600 butir pil ekstasi seharga Rp 51 juta.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fatia 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu subsider 3 bulan penjara
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca Selengkapnya