Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dituntut 13 tahun bui, Ratih tersedu-sedu sepanjang sidang

Dituntut 13 tahun bui, Ratih tersedu-sedu sepanjang sidang Ratih Felona alias Mei. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Ratih Felona alias Mei langsung menangis saat duduk masuk ke ruang sidang PN Medan, Rabu (25/2) sore. Air matanya semakin tak henti setelah mendengar dirinya dituntut dengan hukuman 13 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, Ratih juga dituntut membayar denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Magdalena di hadapan majelis hakim yang diketuai Indra Cahya.

"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Ratih Felona alias Mei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram," kata Maria.

Orang lain juga bertanya?

JPU mendakwa Ratih memiliki 550 butir ekstasi dan 3 bungkus plastik berisi 43,50 gram bubuk ekstasi. Perbuatan itu melanggar Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. Sementara Ratih terus menghapus air mata dan hidungnya dengan tisu sampai hakim mengetuk palu tanda sidang ditunda.

Ratih ditangkap di rumahnya di Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, pada (21/10/2014). Dari kamarnya ditemukan 550 butir ekstasi dan 3 bungkus plastik berisikan 43,50 gram ekstasi yang sudah hancur menjadi bubuk.

Polisi menyatakan perempuan ini sudah diintai sejak 5 bulan sebelumnya. Pengintaian itu dilakukan setelah mereka mendapat informasi dia merupakan bandar narkoba.

Setelah ditangkap, Ratih mengaku mendapatkan narkotika itu dari seorang pria bernama, A Kau warga asal Tebing Tinggi. Dari laki-laki itu dia membeli 600 butir pil ekstasi seharga Rp 51 juta.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Fatia Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Lord Luhut, Jaksa Ungkap Hal Memberatkan
VIDEO: Fatia Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Lord Luhut, Jaksa Ungkap Hal Memberatkan

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fatia 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu subsider 3 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya