Dituntut 14 tahun penjara, pengedar sabu menangis
Merdeka.com - Eka (23) tidak sanggup membendung air matanya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/2). Perempuan ini menangis begitu mendengar jaksa menuntutnya hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Warga Jalan Amal, Perumahan Golden Seroja, Medan Sunggal ini merupakan satu di antara 3 perempuan yang duduk sebagai terdakwa perkara kepemilikan 700 gram sabu-sabu. Dua rekannya yang lain yakni Sri (42), warga Jalan Jermal Raya Gang Sahabat, Medan Labuhan, dan Hasti (22), warga Jalan Amal, Perumahan Golden Seroja, Medan Sunggal.
Tuntutan terhadap Eka jauh lebih tinggi dibanding dua rekannya. Sri dituntut 13 tahun penjara, sedangkan Hasti dituntut 10 tahun bui. Dendanya sama yaitu Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa polisi menangkap Epy Kusnandar? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska menyatakan, Eka dan kawan-kawan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 131 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Eka selama 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Supomo.
Seusai sidang, pengacara ketiga terdakwa, Romi Afandi Pasaribu menilai tuntutan jaksa terhadap Eka terlalu berat. Alasannya, Eka dan Sri hanya diajak Hasti menjadi kurir sabu.
"Ternyata tuntutan Hasti yang lebih rendah. Padahal dia yang lebih berperan dalam perkara ini. Eka dan Sri awalnya bahkan tidak mengetahui bahwa barang yang mereka bawa merupakan sabu," sebut Romi.
Eka, Sri dan Hasti terbelit perkara ini setelah petugas Satres Narkoba Polresta Medan menangkap mereka di Jalan Merak, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Petisah, pada Senin 22 Juni 2015. Dari tangan mereka diamankan barang bukti sebanyak 700 gram sabu-sabu.
Awalnya, polisi menangkap Eka dan Hasti. Dari keduanya disita 400 gram sabu. Setelah dikembangkan, polisi menangkap Sri di lokasi yang sama dengan barang bukti 300 gram sabu-sabu.
Ketiga perempuan ini menyatakan sabu-sabu itu milik pelaku berinisial M (buron). Mereka tergiur menjadi kurir dan pengedar karena iming-iming uang dalam jumlah besar.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sang Ibu tak kuasa menahan tangis saat melihat anaknya dijemput paksa polisi di rumahnya
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan ini meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak bulan Mei hingga Juni 2023.
Baca SelengkapnyaKedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaSelain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaPria berinisial RA (49) ditangkap polisi di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Palembang. Dia tertangkap tangan membawa 2 Kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca SelengkapnyaDua orang pelaku EH alias Carma dan EHW alias Buluk diamankan serta ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda, AL (20) nekat membunuh temannya IR (33). Pelaku melakukan pembunuhan itu karena kesal dipaksa membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaHabis Kontrak di Pertamina, Mantan Perawat Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba
Baca Selengkapnya