Dituntut 19 tahun penjara, Udar sebut jaksa cuma baca kopian dakwaan
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menuntut hukuman 19 tahun penjara kepada mantan Kadis Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dalam kasus gratifikasi dan korupsi pengadaan bus Transjakarta (TJ) tahun 2012/2013.
Mendengar tuntutan itu, Udar terlihat kecewa. Kata dia, JPU sungguh mengabaikan keterangan para saksi dan fakta hukum yang ada. Namun demikian, dia menegaskan akan menyiapkan pembelaan dalam persidangan berikutnya.
"Tuntutan yang dibacakan hanya kopian dari dakwaan. Kok sama aja. Padahal sidang ini kan banyak disaksikan bersama. Ada saksi ahli dan saksi fakta dan tidak menyatakan seperti itu," ujar Udar usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/7).
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Kapan Pilkada Jakarta akan diadakan? Sebagaimana diketahui, Ridwan Kamil akan berkompetisi di Pilkada Jakarta 2024 yang akan diadakan pada 27 November mendatang.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Apa yang Prabowo lakukan pada Jumat, 12 Juli 2024? Menteri Pertahanan sekaligus Presiden Terpilih Prabowo Subianto menghadiri pembekalan kepada calon perwira remaja TNI-Polri pada Jumat, 12 Juli 2024.
Sekalipun kecewa dengan tuntutan tersebut, Udar tetap berharap pada majelis hakim untuk meringankan hukum. Dia akan segera menyiapkan pledoi dalam persidangan berikutnya yang digelar pada tanggal 29 Juli 2015.
"Nanti kita lihat berikutnya. Saya kira majelis hakim punya pandangan yang berbeda. Kalau mereka menuntut hukum mati boleh juga sebetulnya, tapi masih ada pledoi karena yang dilihat adalah fakta hukum. Saya lihat tuntutan tadi hanya kopian dakwaan," papar dia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ammar Zoni tak bisa hadir di persidangan, jadi dia memilih mengikuti sidang dari Rutan Salemba melalui zoom.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca Selengkapnya