Dituntut 3 tahun, terdakwa penipuan tas Hermes tuding hakim disuap
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marlinang Samosir menuntut Devita Priska alias Ping, terdakwa kasus dugaan penipuan jual beli tas Hermes Rp 950 juta dengan hukuman 3 tahun penjara dalam sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Terdakwa Devita dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara," ucap JPU membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri(PN) Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (17/9).
Mendengar JPU membacakan tuntutan tersebut, Devita sontak berteriak di tengah jalannya persidangan. Dirinya berteriak bahwa apa yang dibacakan oleh JPU sangatlah tak masuk akal.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Dimana penipuan DJP terjadi? Modus penipuan tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti phising, spoofing (penyaruan), penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP, dan penipuan rekrutmen pegawai DJP,' kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta.
-
Modus apa yang digunakan penipu DJP? Beberapa nomor dan website tersebut digunakan untuk beragam modus penipuan yang menyasar para wajib pajak.'Kami telah mengidentifikasi beberapa modus penipuan terbaru yang mengatasnamakan DJP. Modus penipuan tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti phising, spoofing (penyaruan), penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP, dan penipuan rekrutmen pegawai DJP,' kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Dimana penipuan terjadi? Pasangan ini memiliki sebuah pusat terapi di Kanpur, Uttar Pradesh, di mana mereka diduga meyakinkan orang-orang bahwa proses penuaan mereka dipercepat oleh polusi udara yang parah.
-
Kenapa penipuan terjadi? 'Kelalaian adalah pemilik data Ataupun korban biasanya itu lengah dengan hal seperti ini. Contohnya seperti ini, maka kelalaian itu juga menyebabkan terjadinya suatu kejahatan cyber karena kelalaian kita sendiri kita tidak wearnes,' ujarnya.
"Ini tidak adil, Hakim dan JPU tidak adil, saya tidak bersalah. Udah jelas ada saksinya, itu gak adil, gak ada keadilan di pengadilan ini," teriak Ping dari kursi terdakwa ketika sidang masih berlangsung.
JPU, Marlinang Samosir dalam dakwaannya membacakan bahwa hal yang memberatkan terdakwa Devita Priska karena telah merugikan margareth Vivi, kemudian dalam persidangan terdakwa kerap berbelit belit dalam memberikan penjelasan.
Sementara itu, untuk hal yang meringankan terdakwa adalah dalam persidangan terdakwa bersikap sopan, kemudian terdakwa juga belum pernah berurusan dengan hukum, serta karena alasan terdakwa masih muda dan memiliki dua anak yang masih balita.
"Atas pertimbangan tersebut kita menuntut agar terdakwa diberikan hukuman penjara selama tiga tahun," tambahnya.
Selain itu, kuasa hukum dari Ping, Anda Hakim mendengar tuntutan tersebut mengatakan bahwa JPU tidak mempertimbangkan adanya temuan baru dalam kasus yang dihadapi kliennya tersebut.
"JPU tidak mempertimbangkan temuan baru terkait proses pembayaran fiktif dan bukti palsu yang digunakan oleh Margareth Vivi yakni menggunakan kwitansi palsu," ucap Anda usai mendengar tuntutan yang diberikan pada kliennya.
Atas hal tersebut, Hakim Budhy Sertantio, selaku Hakim Ketua dalam persidangan itu memberikan hak untuk mengajukan pembelaan, atau pledoi bagi terdakwa pada persidangan selanjutnya.
"Terdakwa punya hak mengajukan pembelaan secara lisan dan tertulis, itu akan kita beri waktu," Kata Hakim Budhy menutup sidang.
Lantaran tak menerima tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Devita Priska alias Ping, terdakwa kasus dugaan penipuan jual beli tas Hermes Rp 950 juta mencibir Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta, Budhy Sertantio. Devita menilai, apa yang dituntut JPU tersebut sungguh tak adil dan menduga Hakim Budhy telah menerima suapan.
"Bapak sudah disuap, bapak gak adil," ujarnya.
Bukan hanya Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marlinang Samosir yang membuat tuntutan terhadap Ping pun juga kena semprot Ping.
"Jaksa juga gak adil. Udah jelas ada saksinya, itu gak adil, gak ada keadilan di pengadilan ini," ujar Ping dengan kecewa.
Mendengar perkataan Ping tersebut, sontak Hakim Budhy pun marah. "Saudara, omongan Anda bisa dituntut," kata Hakim Budhy.
Baca juga:
Modus jual tas Hermes, pasutri ini juga pernah tipu bule Australia
Dituntut 3 tahun, terdakwa penipuan tas Hermes tuding hakim disuap
Palsukan merek celana Cardinal, Muzainatun divonis 4 bulan dibui
Jual jam 'Chanel' palsu, toko di ITC Mangga Dua dan Senen digeledah
Produk terkenal yang sering dipalsukan, warga sering tertipu
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaUntuk memuluskan langkahnya, Hendry meminta tolong DTY untuk mencarikan bantuan yang bisa memenangkan gugatannya di MA.
Baca SelengkapnyaKeluarga Dini tetap kecewa lantaran vonis dijatuhkan melalui upaya kasasi terhadap Ronald Tannur oleh Mahkamah Agung (MA) hanya 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim itu, akan ditahan selama 20 hari ke depan bersama dengan 43 tahanan lain yang ada di Rutan tersebut.
Baca SelengkapnyaKejagung membenarkan, total ada tiga hakim yang ditangkap. Ketiganya terkait dengan kasus Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim itu ditangkap tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran diduga menerima suap atas vonis bebas Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaKetiganya terancam dipecat tidak hormat apabila nantinya divonis bersalah lewat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial menilai, putusan tiga hakim tersebut melanggar etik dan aturan
Baca SelengkapnyaSebelumnya, oleh Komisi Yudisial tiga hakim dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.
Baca SelengkapnyaSuding menilai, ada sesuatu dibalik hakim PN Surabaya itu hingga bisa mengeluarkan putusan kontroversial.
Baca Selengkapnya