Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dituntut 3 tahun, terdakwa penipuan tas Hermes tuding hakim disuap

Dituntut 3 tahun, terdakwa penipuan tas Hermes tuding hakim disuap ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marlinang Samosir menuntut Devita Priska alias Ping, terdakwa kasus dugaan penipuan jual beli tas Hermes Rp 950 juta dengan hukuman 3 tahun penjara dalam sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Terdakwa Devita dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara," ucap JPU membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri(PN) Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (17/9).

Mendengar JPU membacakan tuntutan tersebut, Devita sontak berteriak di tengah jalannya persidangan. Dirinya berteriak bahwa apa yang dibacakan oleh JPU sangatlah tak masuk akal.

Orang lain juga bertanya?

"Ini tidak adil, Hakim dan JPU tidak adil, saya tidak bersalah. Udah jelas ada saksinya, itu gak adil, gak ada keadilan di pengadilan ini," teriak Ping dari kursi terdakwa ketika sidang masih berlangsung.

JPU, Marlinang Samosir dalam dakwaannya membacakan bahwa hal yang memberatkan terdakwa Devita Priska karena telah merugikan margareth Vivi, kemudian dalam persidangan terdakwa kerap berbelit belit dalam memberikan penjelasan.

Sementara itu, untuk hal yang meringankan terdakwa adalah dalam persidangan terdakwa bersikap sopan, kemudian terdakwa juga belum pernah berurusan dengan hukum, serta karena alasan terdakwa masih muda dan memiliki dua anak yang masih balita.

"Atas pertimbangan tersebut kita menuntut agar terdakwa diberikan hukuman penjara selama tiga tahun," tambahnya.

Selain itu, kuasa hukum dari Ping, Anda Hakim mendengar tuntutan tersebut mengatakan bahwa JPU tidak mempertimbangkan adanya temuan baru dalam kasus yang dihadapi kliennya tersebut.

"JPU tidak mempertimbangkan temuan baru terkait proses pembayaran fiktif dan bukti palsu yang digunakan oleh Margareth Vivi yakni menggunakan kwitansi palsu," ucap Anda usai mendengar tuntutan yang diberikan pada kliennya.

Atas hal tersebut, Hakim Budhy Sertantio, selaku Hakim Ketua dalam persidangan itu memberikan hak untuk mengajukan pembelaan, atau pledoi bagi terdakwa pada persidangan selanjutnya.

"Terdakwa punya hak mengajukan pembelaan secara lisan dan tertulis, itu akan kita beri waktu," Kata Hakim Budhy menutup sidang.

Lantaran tak menerima tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Devita Priska alias Ping, terdakwa kasus dugaan penipuan jual beli tas Hermes Rp 950 juta mencibir Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta, Budhy Sertantio. Devita menilai, apa yang dituntut JPU tersebut sungguh tak adil dan menduga Hakim Budhy telah menerima suapan.

"Bapak sudah disuap, bapak gak adil," ujarnya.

Bukan hanya Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marlinang Samosir yang membuat tuntutan terhadap Ping pun juga kena semprot Ping.

"Jaksa juga gak adil. Udah jelas ada saksinya, itu gak adil, gak ada keadilan di pengadilan ini," ujar Ping dengan kecewa.

Mendengar perkataan Ping tersebut, sontak Hakim Budhy pun marah. "Saudara, omongan Anda bisa dituntut," kata Hakim Budhy.

Baca juga:

Modus jual tas Hermes, pasutri ini juga pernah tipu bule Australia

Dituntut 3 tahun, terdakwa penipuan tas Hermes tuding hakim disuap

Palsukan merek celana Cardinal, Muzainatun divonis 4 bulan dibui

Jual jam 'Chanel' palsu, toko di ITC Mangga Dua dan Senen digeledah

Produk terkenal yang sering dipalsukan, warga sering tertipu

Benarkah Indomie palsu telah beredar di pasaran?

Pedagang nakal China sungguh gila, giliran udang dipalsukan

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah
Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah

Hasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Saat Mahkamah Agung Dijadikan Lokasi Suap Rp3 Miliar oleh Hasbi Hasan
Saat Mahkamah Agung Dijadikan Lokasi Suap Rp3 Miliar oleh Hasbi Hasan

Untuk memuluskan langkahnya, Hendry meminta tolong DTY untuk mencarikan bantuan yang bisa memenangkan gugatannya di MA.

Baca Selengkapnya
Singgung Kongkalingkong Tiga Hakim Beri Vonis Bebas, Keluarga Dini Sera Tak Puas MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun
Singgung Kongkalingkong Tiga Hakim Beri Vonis Bebas, Keluarga Dini Sera Tak Puas MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun

Keluarga Dini tetap kecewa lantaran vonis dijatuhkan melalui upaya kasasi terhadap Ronald Tannur oleh Mahkamah Agung (MA) hanya 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan 14 Hari di Ruang Isolasi Rutan
Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan 14 Hari di Ruang Isolasi Rutan

Ketiga hakim itu, akan ditahan selama 20 hari ke depan bersama dengan 43 tahanan lain yang ada di Rutan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur
Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

Kejagung membenarkan, total ada tiga hakim yang ditangkap. Ketiganya terkait dengan kasus Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Sebelum Ditangkap Kejagung
Sepak Terjang Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Sebelum Ditangkap Kejagung

Ketiga hakim itu ditangkap tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran diduga menerima suap atas vonis bebas Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
MA Berhentikan Sementara Tiga Hakim PN Surabaya Terkait Suap Ronald Tannur
MA Berhentikan Sementara Tiga Hakim PN Surabaya Terkait Suap Ronald Tannur

Ketiganya terancam dipecat tidak hormat apabila nantinya divonis bersalah lewat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Komisi Yudisial Tegas Minta Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat!
VIDEO: Komisi Yudisial Tegas Minta Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat!

Komisi Yudisial menilai, putusan tiga hakim tersebut melanggar etik dan aturan

Baca Selengkapnya
Apakabar Sidang Etik Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur yang Disanksi KY, Ini Kata MA
Apakabar Sidang Etik Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur yang Disanksi KY, Ini Kata MA

Sebelumnya, oleh Komisi Yudisial tiga hakim dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.

Baca Selengkapnya
Komisi III Minta Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut Secara Pidana
Komisi III Minta Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut Secara Pidana

Suding menilai, ada sesuatu dibalik hakim PN Surabaya itu hingga bisa mengeluarkan putusan kontroversial.

Baca Selengkapnya