Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dituntut 5 tahun bui, Supeno tetap bungkam soal keterlibatan Nurhadi

Dituntut 5 tahun bui, Supeno tetap bungkam soal keterlibatan Nurhadi Doddy Aryanto Supeno. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Doddy Aryanto Supeno dengan hukuman lima tahun penjara. Doddy pasrah mendapati tuntutan itu.

Meski dituntut lima tahun penjara, dia masih bungkam kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Enggak, sudah itu yah. Enggak," ujar Doddy usai mendengar tuntutan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/8).

Pada sidang sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menyebutkan ada pihak-pihak lain yang turut serta terlibat dalam kasus suap menyuap antara pihak Doddy Aryanto Supeno dan Edy Nasution, panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nama Wresti Kristian Hesti, serta Nurhadi mantan sekretaris Mahkamah Agung disebut mengetahui bahkan terlibat atas tindak pidana suap ini.

Pada sidang tuntutan kali ini penuntut umum KPK kembali membacakan fakta persidangan yang menyebutkan adanya peran aktif pihak lain dalam kasus ini. Seperti sumber uang yang diperoleh Doddy Aryanto Supeno berasal dari Eddy Sindoro, mantan petinggi Lippo Group.

Usai dibacakannya tuntutan, pihak Doddy juga akan mempertimbangkan untuk mengajukan nota pembelaan pada agenda sidang selanjutnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani atas Kasus Aniaya Murid, Ini Pertimbangannya
Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani atas Kasus Aniaya Murid, Ini Pertimbangannya

Jaksa juga membebaskan biaya perkara sebesar Rp5.000 dibebankan kepada negara.

Baca Selengkapnya