Dituntut 6 Tahun Penjara, Bahar bin Smith Siap Tanggung Jawab
Merdeka.com - Bahar bin Smith dituntut hukuman enam tahun penjara terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap dua remaja. Meski mengaku siap bertanggung jawab, ia bersama kuasa hukumnya akan memberikan pembelaan dalam sidang lanjutan mendatang.
Hal itu terungkap dalam sidang agenda tuntutan jaksa yang digelar di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (13/6/2019).
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana 6 tahun kepada terdakwa habib Bahar bin Smith," ucap jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Purwanto Joko sekaligus menuntut Bahar membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan pada Hasbi Hasan? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
Jaksa menilai Bahar terbukti sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama dengan sengaja melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang dan kekerasan terhadap Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.
Dari hasil visum, Zaki diketahui mengalami sejumlah luka memar pada wajahnya. Di antaranya, pelipis kanan, telinga kanan, kelopak mata kanan dan kiri, pipi kanan, pendarahan selaput bening bola mata kanan dan kiri diduga akibat benda tumpul.
Pada pemeriksaan rontgen mata didapat curiga gambaran patah pada tulang mata dan pembengkakan otak bagian tengah.
Sementara hasil visum Cahya menunjukkan ada memar pada kelopak mata kiri dan pendarahan selaput bening mata kiri akibat kekerasan benda tumpul.
Perbuatan itu dijerat dengan Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Jaksa meminta majelis hakim memerintahkan agar Bahar tetap ditahan," katanya.
Menanggapi Tuntutan jaksa, Bahar menyatakan siap menghadapi tuntutan yang didakwakan kepada dirinya. Namun, ia tetap akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan pekan depan.
"Saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan. Dunia akhirat saya bertanggung jawab," katanya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta mengaku tuntutan selama enam tahun dari jaksa di luar dari prediksi. Apalagi, selama persidangan, Bahar sudah kooperatif. Poin itu dianggap tidak menjadi pertimbangan.
"Kami menganggap bahwa jaksa penuntut umum tidak tidak melihat pertimbangan-pertimbangan kebaikan-kebaikan yang sudah ada yang selama ini fakta-fakta persidangan ada, begitu tanggapan kami mungkin," katanya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaDua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku geram tak seharusnya ketiga terdakwa mendapat tuntutan tersebut. Mereka akan melakukan pembelaan.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaTerdakwa AR dituntut dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, sedangkan RD 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaAmmar Zoni tak bisa hadir di persidangan, jadi dia memilih mengikuti sidang dari Rutan Salemba melalui zoom.
Baca SelengkapnyaSelain mengaku anggota Basis, korban disebut sempat menantang kelompok lain di luar sekolah.
Baca SelengkapnyaMereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).
Baca SelengkapnyaHari ini Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, akan melakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca Selengkapnya