Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dituntut 6 Tahun Penjara, Bahar bin Smith Siap Tanggung Jawab

Dituntut 6 Tahun Penjara, Bahar bin Smith Siap Tanggung Jawab Habib Bahar di Sidang tuntutan. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Bahar bin Smith dituntut hukuman enam tahun penjara terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap dua remaja. Meski mengaku siap bertanggung jawab, ia bersama kuasa hukumnya akan memberikan pembelaan dalam sidang lanjutan mendatang.

Hal itu terungkap dalam sidang agenda tuntutan jaksa yang digelar di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (13/6/2019).

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana 6 tahun kepada terdakwa habib Bahar bin Smith," ucap jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Purwanto Joko sekaligus menuntut Bahar membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Jaksa menilai Bahar terbukti sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama dengan sengaja melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang dan kekerasan terhadap Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.

Dari hasil visum, Zaki diketahui mengalami sejumlah luka memar pada wajahnya. Di antaranya, pelipis kanan, telinga kanan, kelopak mata kanan dan kiri, pipi kanan, pendarahan selaput bening bola mata kanan dan kiri diduga akibat benda tumpul.

Pada pemeriksaan rontgen mata didapat curiga gambaran patah pada tulang mata dan pembengkakan otak bagian tengah.

Sementara hasil visum Cahya menunjukkan ada memar pada kelopak mata kiri dan pendarahan selaput bening mata kiri akibat kekerasan benda tumpul.

Perbuatan itu dijerat dengan Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Jaksa meminta majelis hakim memerintahkan agar Bahar tetap ditahan," katanya.

Menanggapi Tuntutan jaksa, Bahar menyatakan siap menghadapi tuntutan yang didakwakan kepada dirinya. Namun, ia tetap akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan pekan depan.

"Saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan. Dunia akhirat saya bertanggung jawab," katanya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta mengaku tuntutan selama enam tahun dari jaksa di luar dari prediksi. Apalagi, selama persidangan, Bahar sudah kooperatif. Poin itu dianggap tidak menjadi pertimbangan.

"Kami menganggap bahwa jaksa penuntut umum tidak tidak melihat pertimbangan-pertimbangan kebaikan-kebaikan yang sudah ada yang selama ini fakta-fakta persidangan ada, begitu tanggapan kami mungkin," katanya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.

Baca Selengkapnya
Sidang Perkara Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri, Terungkap Pelaku yang Intens Aniaya Korban
Sidang Perkara Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri, Terungkap Pelaku yang Intens Aniaya Korban

Dua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Selengkapnya
3 ABG Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Palembang Dituntut Berbeda: MZ 10 Tahun Bui, MS & AS 5 Tahun Penjara
3 ABG Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Palembang Dituntut Berbeda: MZ 10 Tahun Bui, MS & AS 5 Tahun Penjara

Kubu pelaku geram tak seharusnya ketiga terdakwa mendapat tuntutan tersebut. Mereka akan melakukan pembelaan.

Baca Selengkapnya
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Penganiaya Santri hingga Tewas di Tebo Jambi Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara
Penganiaya Santri hingga Tewas di Tebo Jambi Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa AR dituntut dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, sedangkan RD 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Reaksi Ammar Zoni Usai Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar Kasus Narkoba
Reaksi Ammar Zoni Usai Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar Kasus Narkoba

Ammar Zoni tak bisa hadir di persidangan, jadi dia memilih mengikuti sidang dari Rutan Salemba melalui zoom.

Baca Selengkapnya
Motif Perundungan Siswa SMP 2 Cimanggu Cilacap Gara-Gara Geng Sekolah
Motif Perundungan Siswa SMP 2 Cimanggu Cilacap Gara-Gara Geng Sekolah

Selain mengaku anggota Basis, korban disebut sempat menantang kelompok lain di luar sekolah.

Baca Selengkapnya
Viral Video 3 Bocah Terpidana Pembunuh Siswi SMP di Medsos, Minta Keadilan ke Presiden Prabowo
Viral Video 3 Bocah Terpidana Pembunuh Siswi SMP di Medsos, Minta Keadilan ke Presiden Prabowo

Mereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).

Baca Selengkapnya
Korban Bully SMA Binus BSD Alami 2 Kali Kekerasan
Korban Bully SMA Binus BSD Alami 2 Kali Kekerasan

Hari ini Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, akan melakukan gelar perkara.

Baca Selengkapnya
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan

Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum

Kubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.

Baca Selengkapnya