Dituntut 7 tahun penjara, istri mantan bupati Karawang teriak takbir
Merdeka.com - Istri mantan Bupati Karawang Ade Swara, Nurlatifah dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Seketika Nurlatifah langsung teriak takbir saat mendengarkan tuntutan jaksa. Selain dituntut 7 tahun penjara, Nurlatifah diharuskan membayar denda Rp300 juta atau subsider kurungan empat bulan penjara.
Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan dengan terdakwa Ade Swara dan Nurlatifah yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Bandung, Selasa (31/3).
"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider kurungan tiga bulan dan memerintahkan kedua terdakwa tetap ditahan," kata JPU Nurlatifah yang duduk di kursi pesakitan bersama suaminya, langsung pekik takbir. "Allahu Akbar," teriak wanita berkerudung tersebut. Para pengunjung sidang yang ikut memantau persidangan pun ikut bergemuruh.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
JPU meminta pada majelis hakim yang menangani perkara kedua terdakwa untuk menyatakan bahwa keduanya secara sah dan meyakinkan bersalah,dalam melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua.
Adapun Ade Swara dituntut delapan tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider kurungan empat bulan.
Pengunjung yang berada di ruang I terus membuat gaduh ruangan. Sampai-sampai Ketua Majelis Hakim Djoko Indiarto harus menenangkan orang seisi ruangan. "Saya mohon (terdakwa) tetap terkontrol emosinya. Saya harap pengunjung juga tertib tidak gaduh," katanya. Apalagi ini hanya tuntutan dan belum putusan.
Djoko kemudian memberi waktu kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan, jika keberatan atas tuntutan jaksa pada Selasa depan (7/4).
(mdk/rep)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaBupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.
Baca SelengkapnyaImam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaKaren Agustiawan tidak kuasa menahan emosinya setelah mendengar vonis hakim
Baca SelengkapnyaSidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim ketua Kadar Noh
Baca SelengkapnyaAlih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaSementara untuk tiga hakim menerima suap yakni Erituah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) dalam perjalanan ke Jakarta dipindahkan penahanan.
Baca SelengkapnyaUang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaNurdin Abdullah mendapatkan remisi HUT ke-78 Indonesia dan pembebasan bersyarat.
Baca Selengkapnya