Dituntut 7,5 tahun, polisi penyimpan sabu menangis minta direhab
Merdeka.com - Sidang dengan agenda tuntutan terhadap Brigadir Krisdian Hardianto diwarnai kejadian lucu. Mendengar JPU menuntutnya dengan hukuman 7,5 tahun penjara, anggota polisi yang bertugas di Polres Gresik itu menangis dan meminta hakim memberikan hukuman rehabilitasi.
Dalam persidangan yang berlangsung Rabu (29/6). JPU I Made Suryana dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya membacakan tuntutan. Hukuman penjara 7,5 tahun membuat Brigadir Krisdian merengek menangis, minta hukumannya ringan pada ketua majelis hakim yang pimpin sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Syifa Urosidin.
"Saya minta direhabilitasi," ucap terdakwa dengan wajah memelas.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Apa yang diminta seorang polisi kepada Prabowo? Anggota Polisi tersebut ternyata hanya minta waktu untuk berfoto bersama sang Menhan.
-
Apa yang diminta polisi ke korban? Setelah itu, ia melaporkan peristiwa tersebut ke polsek terdekat. Beberapa hari kemudian, ia iseng melihat forum jual beli di media sosial Facebook. Tanpa sengaja, ia menemukan ada akun yang menjual motornya. Keesokan harinya, ia melaporkan hal itu ke Polsek. Namun, seusai membuat laporan, ia dimintai uang oleh anggota kepolisian untuk beli bensin dan makan.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Bagaimana polisi membantu pria tersebut? Setelah makan, Polisi tersebut memberikan sejumlah uang dan sembako kepada pemuda itu untuk ongkos naik kendaraan umum dan bekal selama di rumah.
Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan, oleh hakim. Sebab, proses persidangan masih dalam tahap tuntutan.
Menurut JPU I Made Suryana, terdakwa yang ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya, di Jalan Tembaan, terbukti membawa sabu seberat 0,4 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Saat itu, terdakwa yang dari Gresik, berangkat menuju Surabaya telah melakukan transaksi dengan seorang bandar di Jalan Tembaan. Namun, saat usai transaksi, dicurigai polisi, lantaran ketika mengendarai mobil Mitsubishi Lancer warna putih W 1444 BT, terlihat ugal-ugalan dan ngebut.
Sehingga, langsung dihentikan, Krisdian Hardianto justru melawan polisi yang menghentikan. Tapi, hal itu tidak membuat petugas takut. "Polisi yang menghentikan, langsung melakukan penggeledahan mobilnya, dan ditemukan bungkusan rokok yang ternyata berisikan satu paket sabu 0,4 gram," terang I Made Suryana.
Dengan temuan tersebut, JPU menilai terdakwa melanggar pasal 112 ayat 1, Undang-undang Nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika. "Jadi mengenai permintaan terdakwa pada hakim. Saya, akan tetap mengenai tuntutan awal (7,5 tahun)," ucapnya.
Mengenai tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa Trisno Wardani, mengaku akan melakukan pembelaan. Sebab, tuntutan yang diterima Krisdian Hardianto, tidak pas.
"Harusnya, klien saya itu dilakukan rehabilitasi. Karena, klien saya selama ini juga dalam perawatan dokter ketika di tahanan Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo," tandas Trisno Wardani.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bambang menyoroti kewenangan yang besar diampu setiap Anggota Polri bisa membuat mental dan psikis anggota jadi gagap.
Baca SelengkapnyaBidang Propam Polda Sulsel telah menggelar sidang etik bagi Briptu S yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan wanita berinisial FMB.
Baca SelengkapnyaBrigadir AKS, anggota Polresta Palangka Raya diduga terlibat kasus pembunuhan sekaligus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban A meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaSelain sanksi PTDH, bintara itu juga harus menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.
Baca SelengkapnyaBriptu S terduga pelaku pelecehan tahanan pernah mendapatkan sanksi disiplin karena tidak pernah bertugas dan masuk kantor.
Baca SelengkapnyaTujuh bintara yang dijatuhkan sanksi PTDH, yakni Aiptu WRK, Bripka JG, Bripka RM, Bripka JS, Bripka AC, Bripka AT, dan Brigpol. MR.
Baca SelengkapnyaKapolda Kalteng mengatakan bahwa oknum polisi tersebut positif zat amphetamine dan zat metapethamine.
Baca SelengkapnyaDPR duga polisi di Palangka Raya Brigadir AKS menembak warga hingga meninggal dunia dan mencuri mobil korban karena ingin membeli narkoba jenis sabu.
Baca SelengkapnyaPelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.
Baca SelengkapnyaBriptu FN, Polisi Wanita (Polwan) yang diduga membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) disebut mengalami trauma yang mendalam atas kejadian tersebut.
Baca SelengkapnyaBriptu FN, Polisi Wanita (Polwan) yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) mengalami trauma mendalam usai kejadian tersebut.
Baca Selengkapnya