Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dituntut 7,5 tahun, polisi penyimpan sabu menangis minta direhab

Dituntut 7,5 tahun, polisi penyimpan sabu menangis minta direhab Ilustrasi Pengadilan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang dengan agenda tuntutan terhadap Brigadir Krisdian Hardianto diwarnai kejadian lucu. Mendengar JPU menuntutnya dengan hukuman 7,5 tahun penjara, anggota polisi yang bertugas di Polres Gresik itu menangis dan meminta hakim memberikan hukuman rehabilitasi.

Dalam persidangan yang berlangsung Rabu (29/6). JPU I Made Suryana dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya membacakan tuntutan. Hukuman penjara 7,5 tahun membuat Brigadir Krisdian merengek menangis, minta hukumannya ringan pada ketua majelis hakim yang pimpin sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Syifa Urosidin.

"Saya minta direhabilitasi," ucap terdakwa dengan wajah memelas.

Orang lain juga bertanya?

Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan, oleh hakim. Sebab, proses persidangan masih dalam tahap tuntutan.

Menurut JPU I Made Suryana, terdakwa yang ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya, di Jalan Tembaan, terbukti membawa sabu seberat 0,4 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

Saat itu, terdakwa yang dari Gresik, berangkat menuju Surabaya telah melakukan transaksi dengan seorang bandar di Jalan Tembaan. Namun, saat usai transaksi, dicurigai polisi, lantaran ketika mengendarai mobil Mitsubishi Lancer warna putih W 1444 BT, terlihat ugal-ugalan dan ngebut.

Sehingga, langsung dihentikan, Krisdian Hardianto justru melawan polisi yang menghentikan. Tapi, hal itu tidak membuat petugas takut. "Polisi yang menghentikan, langsung melakukan penggeledahan mobilnya, dan ditemukan bungkusan rokok yang ternyata berisikan satu paket sabu 0,4 gram," terang I Made Suryana.

Dengan temuan tersebut, JPU menilai terdakwa melanggar pasal 112 ayat 1, Undang-undang Nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika. "Jadi mengenai permintaan terdakwa pada hakim. Saya, akan tetap mengenai tuntutan awal (7,5 tahun)," ucapnya.

Mengenai tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa Trisno Wardani, mengaku akan melakukan pembelaan. Sebab, tuntutan yang diterima Krisdian Hardianto, tidak pas.

"Harusnya, klien saya itu dilakukan rehabilitasi. Karena, klien saya selama ini juga dalam perawatan dokter ketika di tahanan Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo," tandas Trisno Wardani.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Briptu FN Bakar Suami, Evaluasi Mental Anggota Polri jadi Sorotan
Kasus Briptu FN Bakar Suami, Evaluasi Mental Anggota Polri jadi Sorotan

Bambang menyoroti kewenangan yang besar diampu setiap Anggota Polri bisa membuat mental dan psikis anggota jadi gagap.

Baca Selengkapnya
Polisi Lecehkan Tahanan Wanita Diberi Sanksi Mutasi dan Demosi 7 Tahun, LBH Makassar Kecewa
Polisi Lecehkan Tahanan Wanita Diberi Sanksi Mutasi dan Demosi 7 Tahun, LBH Makassar Kecewa

Bidang Propam Polda Sulsel telah menggelar sidang etik bagi Briptu S yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan wanita berinisial FMB.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Polisi Sadis di Palangka Raya Tembak dan Curi Mobil Warga
Fakta-Fakta Polisi Sadis di Palangka Raya Tembak dan Curi Mobil Warga

Brigadir AKS, anggota Polresta Palangka Raya diduga terlibat kasus pembunuhan sekaligus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban A meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Dilaporkan Perkosa Mantan Pacar, Bripda FN Dipecat
Dilaporkan Perkosa Mantan Pacar, Bripda FN Dipecat

Selain sanksi PTDH, bintara itu juga harus menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Polisi Diduga Lecehkan Tahanan Wanita di Sulsel: Briptu S Pernah Disanksi Disiplin
Fakta Baru Polisi Diduga Lecehkan Tahanan Wanita di Sulsel: Briptu S Pernah Disanksi Disiplin

Briptu S terduga pelaku pelecehan tahanan pernah mendapatkan sanksi disiplin karena tidak pernah bertugas dan masuk kantor.

Baca Selengkapnya
Ikut Selewengkan Barang Bukti Sabu Bareng Kasat, Tujuh Anggota Satnarkoba Polresta Barelang Dipecat
Ikut Selewengkan Barang Bukti Sabu Bareng Kasat, Tujuh Anggota Satnarkoba Polresta Barelang Dipecat

Tujuh bintara yang dijatuhkan sanksi PTDH, yakni Aiptu WRK, Bripka JG, Bripka RM, Bripka JS, Bripka AC, Bripka AT, dan Brigpol. MR.

Baca Selengkapnya
Kapolda Kalteng Sebut Brigadir AKS Positif Narkoba saat Tembak Warga Palangka Raya: Dia Pakai Sabu-Sabu
Kapolda Kalteng Sebut Brigadir AKS Positif Narkoba saat Tembak Warga Palangka Raya: Dia Pakai Sabu-Sabu

Kapolda Kalteng mengatakan bahwa oknum polisi tersebut positif zat amphetamine dan zat metapethamine.

Baca Selengkapnya
DPR Duga Polisi Tembak dan Rampok Warga di Palangka Raya Karena Ingin Beli Sabu
DPR Duga Polisi Tembak dan Rampok Warga di Palangka Raya Karena Ingin Beli Sabu

DPR duga polisi di Palangka Raya Brigadir AKS menembak warga hingga meninggal dunia dan mencuri mobil korban karena ingin membeli narkoba jenis sabu.

Baca Selengkapnya
Pesan Jenderal Polri Ada 8 Polisi Aniaya Tersangka Narkoba Sampai Tewas
Pesan Jenderal Polri Ada 8 Polisi Aniaya Tersangka Narkoba Sampai Tewas

Pelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.

Baca Selengkapnya
Kasus Polwan Bakar Suami, Mabes Polri Beri Arahan ke Polda Jatim
Kasus Polwan Bakar Suami, Mabes Polri Beri Arahan ke Polda Jatim

Briptu FN, Polisi Wanita (Polwan) yang diduga membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) disebut mengalami trauma yang mendalam atas kejadian tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Polwan Bakar Suami Sesama Polisi Sempat Minta Maaf dan Antar Korban ke RS
VIDEO: Polwan Bakar Suami Sesama Polisi Sempat Minta Maaf dan Antar Korban ke RS

Briptu FN, Polisi Wanita (Polwan) yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) mengalami trauma mendalam usai kejadian tersebut.

Baca Selengkapnya