Dituntut 8 Tahun Penjara, Akankah Vonis Kuat Maruf dan Ricky Rizal akan Lebih Berat?
Merdeka.com - Kuat Maruf dan Ricky Rizal, dua terdakwa yang terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan menghadapi sidang vonisnya hari ini, Selasa 14 Februari 2023.
Diketahui, Kuat adalah sopir sekaligus asisten rumah tangga dari Keluarga Ferdy Sambo. Sedangkan Ricky Rizal adalah seorang anggota polisi yang ditugaskan sebagai ajudan untuk Ferdy Sambo.
Melihat persidangan sebelumnya, Kuat dan Ricky sama-sama dituntut oleh tim jaksa selama delapan tahun penjara. Menurut tim jaksa, keduanya diyakini turut terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang dituduh melakukan percobaan pembunuhan? Bertha Yalter, yang berusia 71 tahun dan berasal dari North Miami Beach, dihadapkan pada tuduhan percobaan pembunuhan dan serangan terhadap seseorang yang berusia di atas 65 tahun setelah diduga menyerang suaminya dalam keadaan marah.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR selama 8 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal pidana penjara selama delapan. Dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara," kata JPU saat sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.
Tuntutan hukuman 8 penjara diberikan JPU berdasarkan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Senada dengan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tuntutan dengan hukuman delapan tahun penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan," kata JPU dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.
Berkaca dari vonis hakim yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, keduanya dihukum lebih berat dari tuntutan tim jaksa. Sambo yang awalnya dituntut seumur hidup, ternyata divonis hukuman mati. Sedangkan Putri yang dituntut delapan tahun penjara harus menerima vonis hukuman bui selama 20 tahun.
Lalu akankah Kuat dan Ricky juga akan bernasib sama dengan atasannya?
Sebab dalam pledoi Kuat dan Ricky merasa semua yang disampaikan jaksa dalam persidangan hanyalah tuduhan yang tidak pernah dilakukannya.
“Saya seakan akan dianggap dan bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua baik itu pisau yang dianggap saya sudah siapkan dari Magelang dan bahkan saya dituduh membawa pisau itu ke Duren Tiga. Padahal di dalam persidangan saya sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau yang didukung dari keterangan para saksi dan video yang ditampilkan,” kata Kuat dalam pledoinya.
“Kemudian saya dianggap juga telah sekongkol dengan bapak Ferdy Sambo namun berdasarkan hasil persidangan saya tidak satupun saksi maupun video, rekaman ataupun bukti lain yang menyatakan kalau saya bertemu bapak Ferdy Sambo di Saguling,” tambah Kuat.
Senada, Ricky Rizal Wibowo mengaku juga tidak pernah mengetahui tentang perencanaan dan jelas-jelas bukan merupakan dari bagian Perencanaan Pembunuhan tersebut. Selain itu, terdakwa Ricky Rizal Wibowo sama sekali tidak tahu permasalahan Nofriansyah Hutabarat dengan Putri Candrawathi.
"Bahwa sama sekali tidak ada permasalahan antara Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan Almarhum Nofriansyah Joshua Hutabarat. Tidak adanya niat jahat terdakwa Ricky Rizal Wibowo untuk melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum," ujar pengacara Ricky, Erman Umar dalam kesempatan terpisah.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar berpandangan ada dua pola yang menyebabkan terjadinya tindak kejahatan yakni antara yang memberikan perintah dengan yang melaksanakan. Dalam hal ini Kuat Maruf dan Ricky Rizal hanya mendapat perintah dari bosnya, Ferdy Sambo.
Namun dalam pola relasi pemerintah ke pelaksana tidak hanya berlaku bagi Ricky Rizal selalu ajudan Sambo. Tapi juga berlaku di Kuat yang juga memiliki hubungan kerja.
"Karena itu menurut saya kalau terhadap yang memberi perintah Ferdy Sambo itu berlaku tanggung jawab penuh yang memerintah tindak pidana tetapi terhadap yang melakukan itu ada cover relasi hubungan kerja itu tadi jadi yang bisa menyelamatkan mereka itu. Meskipun semestinya mereka kritis dalam perintah apa yang harus diikuti mana yang tidak," ungkapnya saat dihubungi merdeka.com, Selasa (14/2).
Sehingga, dia menyebut terhadap Ricky dan Kuat hanya dapat dikenakan pasal 51 KUHP yang berbunyi 'Barang siapa yang melakukan perintah jabatan yang diberikan penguasa yang berwenang, tidak dipidana'.
Kendati demikian, Fickar meyakini kalau ketua majelis hakim tentu akan mempertimbangkan pola relasi antara Ferdy Sambo dengan dengan Kuat dan Ricky.
"Artinya memang pola relasi yang menelan gitu, setiap kata bisa jadi perintah. Karena itu menurut saya di situ bisa diterapkan pasal 51. Yang melakukan itu tidak dipidana tapi yang memberi perintah dipidana," tutupnya.
Sebagai informasi, sidang vonis akan dilangsungkan hari ini, Selasa 14 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Terdakwa bukan sebagai pelaku utama dalam penembakan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaPetikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaSambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo Cs dijebloskan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Kamis 24 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup
Baca SelengkapnyaPemindahan para terpidana kasus Duren Tiga itu dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaTerkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaSambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis
Baca SelengkapnyaAndika percaya para pejabat TNI saat ini pasti bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya atas kejahatan yang dilakukan para tersangka.
Baca Selengkapnya