Dituntut 8 Tahun, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Cari Keadilan Sampai Akhirat
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan dituntut delapan tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan 'fee' atas pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017. Taufik Kurniawan tidak diam dan mengaku akan mencari keadilan. Sebab, bukti berkas proposal pengajuan dana DAK Purbalingga tidak ada dalam fakta persidangan.
"Saya akan mengajukan pembelaan yang mulia, yang jelas saya menghormati hasil persidangan. Namun sebagai manusia, saya akan mencari keadilan sampai akhirat," kata Taufik Kurniawan di hadapan Hakim Ketua Antonius Widijantono, Senin (24/6).
Taufik mengaku tidak pernah meminta komitmen fee DAK untuk Purbalingga. "Jadi kami ajukan pembelaan sidang selanjutnya 1 Juli 2019 nanti," ujarnya.
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Siapa yang mempertanyakan Tapera di DPR? Video tersebut saat anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Irine Yusiana Roba Putri mempertanyakan terkait Tapera, berikut transkrip pertanyaannya:
Kuasa hukum Taufik Kurniawan Fidli Galan Syarif menilai tuntutan jaksa mengada-ngada. Menurutnya, banyak tuduhan yang tidak bisa dibuktikan di ruangan persidangan.
"Di dalam persidangan jelas tidak ada. Kita menghormati persidangan, kita akan jawab dalam nota pembelaan," bebernya.
Menurutnya, tuduhan jaksa tidak berdasar. Lantaran kliennya sebagai Wakil Ketua DPR RI tidak punya kewenangan mempengaruhi komisi di bawahnya.
"Hampir fakta di persidangan tidak ada yang memperkuat konstruksi, seperti soal DAK purbalingga juga sama sekali tidak bisa dibuktikan," tutup Fidli Galan Syarif.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, terdakwa Taufik diduga menerima suap Rp4,85 miliar. Taufik menerima suap dari eks Bupati Kebumen Yahya Fuad sebesar Rp3,65 miliar dan dari eks Bupati Purbalingga Tasdi sebesar Rp1,2 miliar.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun merespons soal gugatan ke PTUN terkait SK Kepengurusan PDIP.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Ketua Tim TDK Todung Mulya Lubis
Baca SelengkapnyaKPK pastikan tetap cari dan tangkap buronan Harun Masiku
Baca SelengkapnyaKPK akan memeriksa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Baca SelengkapnyaMeski tidak menyebut siapa sosoknya, namun Todung mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan saksi.
Baca Selengkapnya"Pak Nawawi Pomolango, Ketua Sementara mengatakan sehabis dilantik itu akan mengejar Harun Masiku. Ternyata hanya omong doang karena kemarin buktinya tak ada,"
Baca SelengkapnyaWahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaTessa mengatakan pemeriksaan SB dilakukan di gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaEmpat kader PDIP menggugat SK kepengurusan partainya ke PTUN.
Baca SelengkapnyaKPK diminta tidak mengabaikan hak konstitusional dari setiap tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Baca SelengkapnyaMudhlor tak bisa penuhi panggilan KPK tanpa keterangan yang jelas
Baca Selengkapnya