Dituntut 9 tahun bui, Jero Wacik bersikeras tak bersalah
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum KPK menuntut mantan Menteri ESDM Jero Wacik tuntutan 9 tahun bui dan denda Rp 350 juta, subsider 4 bulan. Jero bahkan diharuskan membayar kerugian negara sebesar Rp 18,79 miliar. Tuntutan itu dirasa berat, sebab dia merasa tidak bersalah.
"Saya dituntut 9 tahun. Sekali lagi prinsipnya keberatan. Karena tuntutan itu sangat sama sebagian besar sama dengan dakwaan. Saksi-saksi di persidangan. Termasuk Pak Wapres (Jusuf Kalla)," kata Jero usai sidang tuntutan di Gedung Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Kamis (21/1) malam.
"Saya merasa tetap tidak bersalah," tambahnya.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
Jero merasa JPU KPK tidak memasukkan kesaksian Jusuf Kalla yang menjelaskan bahwa DOM adalah hak milik Menteri. "Dalam persidangan kan pak Wapres bilang soal DOM tapi pihak JPU tidak memasukkan itu sebagai nilai meringankan," ujarnya.
Jero sesumbar bakal membuktikan dan menjawab pada saat pledoi yang dijadwalkan pada Kamis (28/1) pekan depan. "Kita menghormati jaksa penuntut umum. Minggu depan akan kami jawab dan pledoi pribadi dan pledoi kuasa hukum," ungkapnya.
Jero optimis majelis hakim bakal memberi vonis lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK. Sebab, pelbagai masalah telah dijelaskan para saksi meringankan dirinya.
"Majelis hakin punya hati nurani. Itu nanti akan kelihatan bisa sangat besar. Contoh ketika DOM pada saat jadi Budpar itu dan kesaksian pak Wapres sangat besar dan tidak dipertimbangkan oleh JPU KPK," jelasnya.
Untuk diketahui, Jero Wacik terbelit kasus penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) sewaktu dirinya menjabat menjadi Menteri Pariwisata dan Kebudayaan, dan ketika menjabat sebagai menteri ESDM. Atas penyalahgunaan DOM, Jero Wacik dikenakan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Atas penyalahgunaan wewenang selaku menteri, Jero disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana. Dakwaan ketiga, Jero dijerat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, karena diduga menerima gratifikasi.
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Jero Wacik 9 tahun penjara, denda Rp 350 juta dan subsider 4 bulan. "Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Jero Wacik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dituntut dengan 9 tahun penjara dengan denda Rp 350 juta dan subsider 4 bulan," kata Jaksa KPK, Dodi Sukmono sedang membacakan tuntutan di ruang sidang tipikor, Jakarta, Kamis (21/1).
"Terdakwa juga harus membayarkan kerugian negara Rp 18,7 miliar dan jika tidak bisa membayar diganti dengan tahanan 4 tahun," tambahnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Langkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaJangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang didapat
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaJokowi membantah adanya permintaan agar salah satu nama dicoret atau diloloskan dalam seleksi capim KPK
Baca SelengkapnyaJokowi mengaku tidak masalah jika harus dilaporkan ke KPK.
Baca SelengkapnyaHakim MK Arief Hidayat membacakan putusan yang menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024.
Baca SelengkapnyaKrisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan tak mengintervensi seleksi calon pimpinan (capim) KPK.
Baca SelengkapnyaMenurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca Selengkapnya