Dituntut 9 tahun penjara, Jero Wacik sebut jaksa tidak masuk akal
Merdeka.com - Mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, mengaku keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya penjara selama 9 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp 18 miliar. Keberatan tersebut disampaikan Jero saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Tuntutan ini bagi saya tidak masuk akal," kata Jero di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kamis (28/1).
Politikus Partai Demokrat itu menilai jaksa tidak mempertimbangkan fakta dan keterangan sejumlah saksi yang dianggap meringankan kasusnya. Salah satunya kesaksian Wakil Presiden Jusuf Kalla.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Bagaimana Jessica bisa bebas? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kapan Jessica dibebaskan? 'Puji Tuhan, Jessica akhirnya bisa bebas. Kami juga terkejut, karena seharusnya dia menjalani hukuman selama 20 tahun, tetapi belum genap 20 tahun dia sudah mendapatkan kebebasan,' kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (18/8).
Jero menyebut Jaksa tidak mempertimbangkan sebagian besar fakta dalam persidangan serta keterangan para saksi. Termasuk kesaksian Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Lebih lanjut, Jero bersikeras jika dirinya tidak melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa. Mulai dari penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM), pemerasan terhadap anak buah, hingga gratifikasi. Jero menjelaskan penggunaan DOM selama dirinya menjabat Menteri kebudayaan dan Pariwisata bukan bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Dia juga membantah selama menjabat Menteri ESDM telah menekan bawahan mencari dana DOM. Atas dasar itu, ia meminta majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa.
"Saya mohon dibebaskan dari semua tuntutan dari kasus hukum ini, dan nama baik saya dipulihkan," ujarnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaPotret Kedekatan Yakub Hasibuan dan Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat atas Kasus Kematian Mirna
Baca SelengkapnyaJangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang didapat
Baca SelengkapnyaLangkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan beberkan alasan Jessica wongso bebas bersyarat usai jlani 8 tahun penjara
Baca SelengkapnyaJessica Wongso menegaskan tidak ada kebencian lagi di hatinya terhadap orang-orang yang mengirimnya ke penjara.
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaMenkumham Supratman Andi Agtas menilai hak pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Ditjen Pemasyarakatan kepada Jessica Kumala Wongso telah memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaSidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam.
Baca SelengkapnyaHal memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Selengkapnya