Dituntut Hukuman Mati, Pemerkosa dan Pembunuh Dua Gadis di Kupang Siap Banding
Merdeka.com - Terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan dua gadis remaja di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Yustinus Tanaem alias Tnus Perko, hari ini menjalani sidang tuntutan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Klas II Oelamasi Kupang.
Tinus Perko sebelumnya dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang. Tuntutan hukuman mati terhadap Tinus dibacakan JPU dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi, Senin (27/12) lalu.
Kuasa hukum Tinus Perko, Aris Tanesib mengatakan bahwa telah bertemu kliennya pada Minggu (23/1) kemarin. Menurut dia, Tinus mengaku akan mengajukan banding jika diputus hukuman mati.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Waktu pembelaan khusus, dia (Tinus) meminta maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat NTT. Dia tulis tangan dan bacakan sendiri pembelaan itu. Saya siap jalani karena saya sudah bersalah, tapi kalau putusan hukuman mati saya akan ajukan banding," kata Aris menirukan perkataan Tinus, Senin (24/1).
Menurut Aris, kasus ini menjadi perhatian publik Nusa Tenggara Timur sehingga dia sempat ikut dibully, bahkan dijauhi tetangga karena membela Tinus. Keluarga Tinus dikatakan Aris hingga hari ini tidak ada satu pun yang mendampingi proses sidang.
"Waktu itu saya ditunjuk oleh Polres Kupang untuk mendampingi, karena waktu itu dia tidak ada yang bela. Kita hanya mendampingi bukan untuk membela yang bersalah menjadi benar. Tugas kita hanya duduk mendampingi sehingga proses hukum terhadap terdakwa berjalan dengan baik. Keluarga tinus tidak pernah ketemu, saya hubungi tapi tidak direspon," kata dia.
Aris mewakili Tinus memohon maaf kepada keluarga kedua korban dan seluruh masyarakat Nusa Tenggara Timur. "Kami mohon maaf apabila terdakwa bersalah. Waktu itu kami dibully saat rekonstruksi. Itu ada mama-mama yang lempar pake batu kecil. Kita sudah dampingi jadi apapun saya harus terima, bahkan tetangga pun ada yang tidak menyukai saya, mereka bertanya kenapa bela orang salah tapi saya jelaskan secara baik kepada mereka," tutup Aris.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Oktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.
Baca SelengkapnyaJaksa menyampaikan tuntutannya dalam agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaDua tersangka pembunuh aktivis perempuan Papua, Michael Kurisi Doga, diterbangkan dari Jayapura menuju Wamena, Kamis (1/2). Mereka diserahkan ke Kejari Wamena.
Baca Selengkapnya“Iya rencana kita periksa kejiwaanya,” kata Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Supriyanto
Baca SelengkapnyaMengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaKorban yang sehari-hari berjualan gorengan diduga mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh oleh pelaku.
Baca SelengkapnyaTersangka Panca saat ini dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Baca Selengkapnya