Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dituntut Hukuman Mati, Pemerkosa dan Pembunuh Dua Gadis di Kupang Siap Banding

Dituntut Hukuman Mati, Pemerkosa dan Pembunuh Dua Gadis di Kupang Siap Banding Pemerkosa dan Pembunuh Dua Gadis di Kupang. Ananias Petrus

Merdeka.com - Terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan dua gadis remaja di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Yustinus Tanaem alias Tnus Perko, hari ini menjalani sidang tuntutan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Klas II Oelamasi Kupang.

Tinus Perko sebelumnya dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang. Tuntutan hukuman mati terhadap Tinus dibacakan JPU dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi, Senin (27/12) lalu.

Kuasa hukum Tinus Perko, Aris Tanesib mengatakan bahwa telah bertemu kliennya pada Minggu (23/1) kemarin. Menurut dia, Tinus mengaku akan mengajukan banding jika diputus hukuman mati.

"Waktu pembelaan khusus, dia (Tinus) meminta maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat NTT. Dia tulis tangan dan bacakan sendiri pembelaan itu. Saya siap jalani karena saya sudah bersalah, tapi kalau putusan hukuman mati saya akan ajukan banding," kata Aris menirukan perkataan Tinus, Senin (24/1).

Menurut Aris, kasus ini menjadi perhatian publik Nusa Tenggara Timur sehingga dia sempat ikut dibully, bahkan dijauhi tetangga karena membela Tinus. Keluarga Tinus dikatakan Aris hingga hari ini tidak ada satu pun yang mendampingi proses sidang.

"Waktu itu saya ditunjuk oleh Polres Kupang untuk mendampingi, karena waktu itu dia tidak ada yang bela. Kita hanya mendampingi bukan untuk membela yang bersalah menjadi benar. Tugas kita hanya duduk mendampingi sehingga proses hukum terhadap terdakwa berjalan dengan baik. Keluarga tinus tidak pernah ketemu, saya hubungi tapi tidak direspon," kata dia.

Aris mewakili Tinus memohon maaf kepada keluarga kedua korban dan seluruh masyarakat Nusa Tenggara Timur. "Kami mohon maaf apabila terdakwa bersalah. Waktu itu kami dibully saat rekonstruksi. Itu ada mama-mama yang lempar pake batu kecil. Kita sudah dampingi jadi apapun saya harus terima, bahkan tetangga pun ada yang tidak menyukai saya, mereka bertanya kenapa bela orang salah tapi saya jelaskan secara baik kepada mereka," tutup Aris.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Oktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.

Baca Selengkapnya
Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa Dituntut Hukuman Mati
Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa Dituntut Hukuman Mati

Jaksa menyampaikan tuntutannya dalam agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Pembunuh Aktivis Perempuan Papua Michelle Kurisi Doga Diterbangkan ke Wamena
Pembunuh Aktivis Perempuan Papua Michelle Kurisi Doga Diterbangkan ke Wamena

Dua tersangka pembunuh aktivis perempuan Papua, Michael Kurisi Doga, diterbangkan dari Jayapura menuju Wamena, Kamis (1/2). Mereka diserahkan ke Kejari Wamena.

Baca Selengkapnya
Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Siswa SMK yang Bunuh Satu Keluarga dengan Sadis di Kaltim
Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Siswa SMK yang Bunuh Satu Keluarga dengan Sadis di Kaltim

“Iya rencana kita periksa kejiwaanya,” kata Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Supriyanto

Baca Selengkapnya
Tuntutan Hukuman Praka RM Cs yang Aniaya Imam Masykur hingga Tewas Dibacakan Oditur Hari Ini
Tuntutan Hukuman Praka RM Cs yang Aniaya Imam Masykur hingga Tewas Dibacakan Oditur Hari Ini

Mengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.

Baca Selengkapnya
Gadis Jual Gorengan di Sumbar Dibunuh, KemenPPPA Turun Tangan Desak Pelaku Dihukum Berat
Gadis Jual Gorengan di Sumbar Dibunuh, KemenPPPA Turun Tangan Desak Pelaku Dihukum Berat

Korban yang sehari-hari berjualan gorengan diduga mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh oleh pelaku.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Ayah Bunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa, Tersangka Segera Diseret ke Persidangan
Babak Baru Kasus Ayah Bunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa, Tersangka Segera Diseret ke Persidangan

Tersangka Panca saat ini dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya