Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dituntut Jaksa 8 Tahun, Terdakwa Korupsi Dana Gempa Lombok Divonis Hakim 2 Tahun

Dituntut Jaksa 8 Tahun, Terdakwa Korupsi Dana Gempa Lombok Divonis Hakim 2 Tahun Anggota DPRD Kota Mataram berinisial MH kena OTT. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa kasus korupsi "fee project" dana rehabilitasi pascagempa Lombok, Nusa Tenggara Barat, Muhir, divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan. Vonis tersebut disampaikan ketua majelis hakim Isnurul Syamsul Arif dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Jumat (1/3).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Muhir terbukti bersalah melanggar isi dakwaan ketiganya, yaitu Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dengan ini majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar isi dakwaan ketiga karena menerima hadiah dari saksi Sudenom berupa uang," kata Isnurul Syamsul Arif, dikutip dari Antara.

Orang lain juga bertanya?

Hakim menjelaskan, uang yang diterima terdakwa Muhir dari saksi Sudenom sebesar Rp 31 juta. Rinciannya, uang tersebut diterima terdakwa Muhir ketika bertemu dengan saksi Sudenom di Rumah Makan Nada Taliwang sebesar Rp 1 juta dan di Rumah Makan Ncim Cakranegara Rp 30 juta.

Terkait dengan perbuatan yang memberatkan, majelis hakim menyatakan terdakwa Muhir melakukan tindak pidana pada saat masyarakat NTB sedang berduka akibat bencana gempa bumi.

Kemudian, yang meringankannya, karena terdakwa Muhir selama ini diketahui belum pernah tersangkut masalah hukum serta menjalani hukuman pidana.

Sebelumnya, tim JPU dari Kejari Mataram menuntut terdakwa Muhir dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun dengan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Dasar tuntutan itu sesuai dengan unsur pidana yang tertera dalam dakwaan pertama, yakni pembuktian terhadap Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut jaksa, penerapan tuntutan kepada mantan politisi Golkar ini dikuatkan dengan adanya bukti permintaan "fee project" rehabilitasi sekolah pascagempa Lombok.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara
Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara

Sidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim ketua Kadar Noh

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo, Dirut PT BUP Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo, Dirut PT BUP Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara

Dirut PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki Muliawan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pembangunan menara BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi BTS, Mantan Dirut BAKTI Kemenkominfo Divonis 18 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi BTS, Mantan Dirut BAKTI Kemenkominfo Divonis 18 Tahun Penjara

Anang terbukti korupsi yang merugikan negara sebesar Rp8 miliar.

Baca Selengkapnya
Sama dengan Harvey Moeis, Eks Dirut PT Timah dan Anak Buahnya Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sama dengan Harvey Moeis, Eks Dirut PT Timah dan Anak Buahnya Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Tiga terdakwa itu adalah Mantan Dirut PT Timah, Direktur Keuangan PT Timah dan Direktur Utama PT Stanindo

Baca Selengkapnya
Dituntut 6,4 Tahun Penjara, Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan
Dituntut 6,4 Tahun Penjara, Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan

Menurut Andri, keterangan saksi-saksi selama persidangan membuktikan keterlibatan terdakwa.

Baca Selengkapnya
Hakim Nilai Lukas Enembe Berperilaku Tak Sopan Selama Persidangan, Jadi Hal Memberatkan
Hakim Nilai Lukas Enembe Berperilaku Tak Sopan Selama Persidangan, Jadi Hal Memberatkan

Jaksa menyakini Lukas Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD, Eks Bupati Sidoarjo Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD, Eks Bupati Sidoarjo Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Eks bupati Sidoarjo ini juga didenda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi, Mantan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo  Dihukum 2,5 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi, Mantan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna

Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara

Selain pidana pokok, Irwan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 dalam korupsi BTS 4G.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Gus Muhdlor Divonis 4 Tahun 6 Bulan, Hakim: Kemajuan Infrastruktur Sidoarjo Ringankan Hukuman
Gus Muhdlor Divonis 4 Tahun 6 Bulan, Hakim: Kemajuan Infrastruktur Sidoarjo Ringankan Hukuman

Putusan hakim tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 6 tahun 4 bulan.

Baca Selengkapnya