Dituntut Jaksa 8 Tahun, Terdakwa Korupsi Dana Gempa Lombok Divonis Hakim 2 Tahun
Merdeka.com - Terdakwa kasus korupsi "fee project" dana rehabilitasi pascagempa Lombok, Nusa Tenggara Barat, Muhir, divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan. Vonis tersebut disampaikan ketua majelis hakim Isnurul Syamsul Arif dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Jumat (1/3).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Muhir terbukti bersalah melanggar isi dakwaan ketiganya, yaitu Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dengan ini majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar isi dakwaan ketiga karena menerima hadiah dari saksi Sudenom berupa uang," kata Isnurul Syamsul Arif, dikutip dari Antara.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang dihukum terkait kasus korupsi di MA? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
Hakim menjelaskan, uang yang diterima terdakwa Muhir dari saksi Sudenom sebesar Rp 31 juta. Rinciannya, uang tersebut diterima terdakwa Muhir ketika bertemu dengan saksi Sudenom di Rumah Makan Nada Taliwang sebesar Rp 1 juta dan di Rumah Makan Ncim Cakranegara Rp 30 juta.
Terkait dengan perbuatan yang memberatkan, majelis hakim menyatakan terdakwa Muhir melakukan tindak pidana pada saat masyarakat NTB sedang berduka akibat bencana gempa bumi.
Kemudian, yang meringankannya, karena terdakwa Muhir selama ini diketahui belum pernah tersangkut masalah hukum serta menjalani hukuman pidana.
Sebelumnya, tim JPU dari Kejari Mataram menuntut terdakwa Muhir dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun dengan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Dasar tuntutan itu sesuai dengan unsur pidana yang tertera dalam dakwaan pertama, yakni pembuktian terhadap Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut jaksa, penerapan tuntutan kepada mantan politisi Golkar ini dikuatkan dengan adanya bukti permintaan "fee project" rehabilitasi sekolah pascagempa Lombok.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim ketua Kadar Noh
Baca SelengkapnyaDirut PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki Muliawan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pembangunan menara BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaAnang terbukti korupsi yang merugikan negara sebesar Rp8 miliar.
Baca SelengkapnyaTiga terdakwa itu adalah Mantan Dirut PT Timah, Direktur Keuangan PT Timah dan Direktur Utama PT Stanindo
Baca SelengkapnyaMenurut Andri, keterangan saksi-saksi selama persidangan membuktikan keterlibatan terdakwa.
Baca SelengkapnyaJaksa menyakini Lukas Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.
Baca SelengkapnyaEks bupati Sidoarjo ini juga didenda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaMantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaSelain pidana pokok, Irwan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 dalam korupsi BTS 4G.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPutusan hakim tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 6 tahun 4 bulan.
Baca Selengkapnya