Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dituntut mati dalam sidang di Medan, 4 kurir narkoba terdiam

Dituntut mati dalam sidang di Medan, 4 kurir narkoba terdiam Sidang kurir narkoba di PN Medan. ©2015 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Empat terdakwa kurir sabu seberat 21,8 kilogram dan 100 ribu butir pil ekstasi dituntut dengan hukuman mati. Mendengar tuntutan itu, mereka tidak berkomentar.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/10). Keempat terdakwa dituntut hukuman mati masing-masing Abdullah Ibrahim (38), Sukri Ismail (38), Zulkifli Muhammad (35), dan Abdul Jabar (40). Keempatnya warga Provinsi Aceh. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: Satu, menyatakan terdakwa Zulkifli Muhammad, Abdullah Ibrahim, Sukri Ismail, dan Abdul Jabar telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana atau percobaan tindak pidana narkotika dengan cara melawan hukum menawarkan, membeli, menyerahkan, atau menukar narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram," kata Sindu saat membacakan berkas tuntutan di hadapan majelis hakim dipimpin Parlindungan Sinaga.

Orang lain juga bertanya?

"Kedua, menjatuhi terdakwa Abdullah Ibrahim, Sukri Ismail, Abdul Jabar dan Zulkifli Muhammad, dengan hukuman mati," sambung Sindu.

Mendengar tuntutan jaksa, keempat terdakwa tampak terdiam. Tiga terdakwa tertunduk, seorang lainnya hanya terlihat menarik napas panjang.sidang kurir narkoba di pn medanSetelah pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan. Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pembelaan.

Usai sidang, keempat terdakwa tidak mau mengomentari tuntutan itu. Mereka hanya diam saat ditanyai wartawan.sidang kurir narkoba di pn medanPerkara membelit keempatnya berawal dari penyergapan dilakukan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat, pada Bus Pelangi dengan nomor polisi BL 7403 AK, dan Toyota Kijang Innova warna hitam, dengan pelat nomor polisi BK 1150 OA. Operasi itu dilakukan pada 8 Mei lalu, sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari penyergapan itu, petugas mendapati dua karung berisi 20 bungkus narkotika jenis sabu-sabu. Satu karung berhasil didapat dari Bus Pelangi. Sementara satu karung lagi ditemukan di mobil Toyota Innova, yang diparkir di Jalan Gagak Hitam Medan, tak jauh dari bus. Total sabu diperoleh petugas dari bus dan mobil itu lebih kurang 21.830 gram. Sabu-sabu itu disamarkan dengan cara dibungkus dengan kemasan teh China, kemudian dilakban.

Selain sabu-sabu, petugas menyita 100 ribu butir ekstasi, dengan berat 31.297 gram. Narkotika itu ditemukan di dalam Bus Pelangi, dikemas dalam aluminium foil yang juga dilakban dengan tulisan 'KUDA'.

Keempat terdakwa diamankan dalam penyergapan itu. Mereka mengaku diperintah mengantar narkoba itu ke Jakarta dengan upah sebesar Rp 40 juta. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Potret Ammar Zoni yang Hanya Bisa Terdiam Setelah Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
Potret Ammar Zoni yang Hanya Bisa Terdiam Setelah Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Ammar Zoni dituntut penjara 12 tahun dan denda Rp 2 miliar. Ammar Zoni yang hanya bisa terdiam.

Baca Selengkapnya
Keji! Detik-Detik Siswi SMP Tewas di Tangan 4 ABG, Jasadnya Disetubuhi 2 Kali & Bergantian di Kuburan China
Keji! Detik-Detik Siswi SMP Tewas di Tangan 4 ABG, Jasadnya Disetubuhi 2 Kali & Bergantian di Kuburan China

Keempat tersangka adalah IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12). IS adalah kenalan korban melalui Facebook baru dua minggu dan menjalin hubungan asmara.

Baca Selengkapnya
Usai Pembacaan Pledoi, Praka RM dan Kawan-Kawan Berseragam Loreng Tertunduk Lesu Saat Keluar Ruangan Sidang
Usai Pembacaan Pledoi, Praka RM dan Kawan-Kawan Berseragam Loreng Tertunduk Lesu Saat Keluar Ruangan Sidang

Sidang untuk mencari keadilan terhadap penjaga toko kosmetik Imam Masykur terus berlanjut. Para terdakwa keluar dari ruangan sidang dengan tertunduk lesu.

Baca Selengkapnya
3 Dari 4 Pembunuh dan Pemerkosa Mayat Siswi SMP di Palembang Tak Bisa Dipenjara, Ini Penjelasan Bapas
3 Dari 4 Pembunuh dan Pemerkosa Mayat Siswi SMP di Palembang Tak Bisa Dipenjara, Ini Penjelasan Bapas

Hanya satu tersangka yang dipenjara di lapas anak dengan waktu separuh masa hukuman orang dewasa.

Baca Selengkapnya
4 Pembunuh Siswi SMP di Kuburan China Palembang Kini Bantah Sebagai Pelaku, Siap Sumpah Pocong
4 Pembunuh Siswi SMP di Kuburan China Palembang Kini Bantah Sebagai Pelaku, Siap Sumpah Pocong

Mereka siap melakukan sumpah pocong karena berdalih bukan pelakunya.

Baca Selengkapnya
Penampakan Airlangga, Sri Mulyani, Risma & Muhadjir di MK Jelang Bersaksi di Sidang PHPU
Penampakan Airlangga, Sri Mulyani, Risma & Muhadjir di MK Jelang Bersaksi di Sidang PHPU

Sidang akan dimulai pukul 08.00 Wib. Pada sidang kali ini, pemohon, termohon dan terkait tidak diperkenankan bertanya pada empat menteri.

Baca Selengkapnya
Ini Dakwaan 4 ABG Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Kuburan China
Ini Dakwaan 4 ABG Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Kuburan China

Ada tiga dakwaan yang disampaikan jaksa dalam sidang yang berlangsung di

Baca Selengkapnya