Dituntut mati dalam sidang di Medan, 4 kurir narkoba terdiam
Merdeka.com - Empat terdakwa kurir sabu seberat 21,8 kilogram dan 100 ribu butir pil ekstasi dituntut dengan hukuman mati. Mendengar tuntutan itu, mereka tidak berkomentar.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/10). Keempat terdakwa dituntut hukuman mati masing-masing Abdullah Ibrahim (38), Sukri Ismail (38), Zulkifli Muhammad (35), dan Abdul Jabar (40). Keempatnya warga Provinsi Aceh. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: Satu, menyatakan terdakwa Zulkifli Muhammad, Abdullah Ibrahim, Sukri Ismail, dan Abdul Jabar telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana atau percobaan tindak pidana narkotika dengan cara melawan hukum menawarkan, membeli, menyerahkan, atau menukar narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram," kata Sindu saat membacakan berkas tuntutan di hadapan majelis hakim dipimpin Parlindungan Sinaga.
-
Apa yang membuat Sarwendah enggan menjawab pertanyaan? Ketika arah pertanyaan mulai membahas kabar keretakan rumah tangganya dengan Ruben Onsu yang memunculkan framing negatif, Sarwendah terlihat enggan untuk memberikan jawaban.
-
Kapan konferensi pers kasus narkoba dilakukan? Kegiatan ini berlangsung di halaman Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (6/11/2024).
-
Kenapa orang melakukan silent treatment? Orang yang sering melakukan silent treatment sebagai hukuman ke orang lain ketika terjadi konflik, bisa jadi karena tidak memiliki keterampilan komunikasi yang baik, hingga kondisi stres pasca trauma yang dimiliki.
-
Kenapa mediasi belum terjadi? Polresta Barelang belum membuka opsi mediasi terkait kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan Seleb TikTok Satria Mahathir atau yang dikenal dengan panggilan 'cogil' bersama tiga orang rekannya. Hal itu menyusul belum adanya permintaan mediasi yang diterima penyidik dari pihak RA, selaki anak dari Anggota DPRD Kepri Nyanyang Haris Pratamura yang jadi korban dalam kasus tersebut.
-
Kenapa Hana Hanifah tidak mau mediasi? Setelah sidang, Hana Hanifah dengan yakin mengatakan bahwa dia sudah siap untuk bercerai. Dia bahkan menolak mediasi dengan suaminya karena ingin segera menyelesaikan proses perceraian.
-
Siapa yang enggan menanggapi kampanye hitam? Terkait kampanye hitam yang menyinggung persoalan keluarga, Gibran enggan menanggapinya. 'Kita no komen lah soal itu, tapi yang pastikan gini, jangan merendahkan martabat orang lain.,' tandasnya.
"Kedua, menjatuhi terdakwa Abdullah Ibrahim, Sukri Ismail, Abdul Jabar dan Zulkifli Muhammad, dengan hukuman mati," sambung Sindu.
Mendengar tuntutan jaksa, keempat terdakwa tampak terdiam. Tiga terdakwa tertunduk, seorang lainnya hanya terlihat menarik napas panjang.Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan. Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pembelaan.
Usai sidang, keempat terdakwa tidak mau mengomentari tuntutan itu. Mereka hanya diam saat ditanyai wartawan.Perkara membelit keempatnya berawal dari penyergapan dilakukan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat, pada Bus Pelangi dengan nomor polisi BL 7403 AK, dan Toyota Kijang Innova warna hitam, dengan pelat nomor polisi BK 1150 OA. Operasi itu dilakukan pada 8 Mei lalu, sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari penyergapan itu, petugas mendapati dua karung berisi 20 bungkus narkotika jenis sabu-sabu. Satu karung berhasil didapat dari Bus Pelangi. Sementara satu karung lagi ditemukan di mobil Toyota Innova, yang diparkir di Jalan Gagak Hitam Medan, tak jauh dari bus. Total sabu diperoleh petugas dari bus dan mobil itu lebih kurang 21.830 gram. Sabu-sabu itu disamarkan dengan cara dibungkus dengan kemasan teh China, kemudian dilakban.
Selain sabu-sabu, petugas menyita 100 ribu butir ekstasi, dengan berat 31.297 gram. Narkotika itu ditemukan di dalam Bus Pelangi, dikemas dalam aluminium foil yang juga dilakban dengan tulisan 'KUDA'.
Keempat terdakwa diamankan dalam penyergapan itu. Mereka mengaku diperintah mengantar narkoba itu ke Jakarta dengan upah sebesar Rp 40 juta. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ammar Zoni dituntut penjara 12 tahun dan denda Rp 2 miliar. Ammar Zoni yang hanya bisa terdiam.
Baca SelengkapnyaKeempat tersangka adalah IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12). IS adalah kenalan korban melalui Facebook baru dua minggu dan menjalin hubungan asmara.
Baca SelengkapnyaSidang untuk mencari keadilan terhadap penjaga toko kosmetik Imam Masykur terus berlanjut. Para terdakwa keluar dari ruangan sidang dengan tertunduk lesu.
Baca SelengkapnyaHanya satu tersangka yang dipenjara di lapas anak dengan waktu separuh masa hukuman orang dewasa.
Baca SelengkapnyaMereka siap melakukan sumpah pocong karena berdalih bukan pelakunya.
Baca SelengkapnyaSidang akan dimulai pukul 08.00 Wib. Pada sidang kali ini, pemohon, termohon dan terkait tidak diperkenankan bertanya pada empat menteri.
Baca SelengkapnyaAda tiga dakwaan yang disampaikan jaksa dalam sidang yang berlangsung di
Baca Selengkapnya