Dituntut mati, WN Malaysia penyelundup 46,5 Kg sabu minta diampuni
Merdeka.com - Sempat tertunda selama sepekan, sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa Ng Hai Kuan alias Jimmy alias Ati, yang merupakan warga negara Malaysia, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (18/7). Adapun agenda persidangan yakni pembacaan nota pembelaan terdakwa atau pledoi.
Dalam pledoi setebal 13 halaman tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyebutkan, ada beberapa unsur dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu.
Unsur tersebut dalam, pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tidak terpenuhi. Meski begitu, terdakwa tidak memohon untuk dibebaskan, melainkan hanya meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana seringan-ringannya.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa dalang penyelundupan? Di balik kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh Barat pertengahan Maret 2024 lalu ternyata didalangi oleh warga lokal.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
"Unsur memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika ini terpenuhi. Karena berdasarkan fakta yang yang terungkap di persidangan, Ng Hai Kuan mengakui telah membawa 2 travel bag dari pelabuhan TPI Purnama Dumai untuk dibawa ke Palembang," ujar terdakwa Jimmy melalui Penasehat Hukumnya, Wita Sumarni.
Namun, kata Wita, terdakwa tidak mengetahui jika isi 2 travel bag tersebut berisi narkotika isi sabu-sabu. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto, Wita menyebut kalau ada salah satu unsur lainnya yang kabur dalam pembuktiannya. Yakni, unsur percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.
"Dari fakta terungkap di persidangan dinyatakan kalau tidak ada satu saksi pun yang melihat adanya pemufakatan jahat antara terdakwa dengan pihak lain. Kecuali dari pengakuan terdakwa," jelasnya.
Bahwa oleh karena terhadap unsur-unsur terhadap dakwaan ke satu JPU tidak terbukti seluruhnya, lanjut Wita, maka tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana mati harus dikesampingkan.
Untuk itu, terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009.
"Kami memohon agar majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya terhadap terdakwa, mengingat terdakwa punya keluarga dan serta terdakwa mengakui terus terang perbuatan, tidak berbelit-belit sehingga memudahkan dalam pemeriksaan di persidangan dan terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan," pungkas Wita.
Usai pembacaan pembelaan, sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas pembelaan terdakwa.
Sebelumnya, Ng Hai Kuan alias Jimmy alias Ati, warga negara Malaysia yang menjadi terdakwa penyelundup sabu-sabu ke Indonesia, dituntut JPU dengan hukuman mati. Jaksa menyatakan terdakwa bersalah melakukan penyelundupan sabu-sabu seberat 46,5 kilogram, atau setara dengan Rp180 miliar, sebagaimana tertuang dalam dakwaan kesatu dakwaan JPU yakni Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009.
Untuk diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Riau memastikan Ng Hai Kwan warga negara Malaysia selaku tersangka tunggal kasus dugaan penyelundupan 46,5 kilogram sabu-sabu yang diamankan beberapa waktu lalu.
"Sementara kedua rekan wanitanya, Y dan ISN, yang turut diamankan saat itu akhirnya dilepaskan," kata Wita.
Pembebasan dua wanita asal Dumai dan Sumatera Barat tersebut karena penyidik tidak menemukan bukti keterlibatan keduanya dalam penyelundupan sabu-sabu yang diperkirakan seharga ratusan miliar rupiah tersebut.
Ketiganya diamankan pihak Kepolisian di sebuah hotel di Pekanbaru pada Kamis (2/4) lalu sekitar pukul 16.00 WIB dengan barang bukti 93 paket besar sabu seberat 46,5 kilogram, yang diperkirakan senilai Rp180 miliar.
Sabu-sabu tersebut disimpan dalam dua travel bag besar dibawa ke Pekanbaru. Setibanya di Pekanbaru, Jimmy menginap di sebuah hotel di Jalan Soekarno-Hatta. Rencananya barang itu akan dibawa ke Palembang.
Sebelum dibawa ke Palembang, Jimmy terlebih dahulu ditangkap bersama dua rekan wanitanya tersebut. Pengakuannya, ia tak mengetahui orang yang akan menerima barang tersebut di Palembang.
Dalam kasus ini Jimmy hanya mengaku sebagai kurir. Ia mengaku, serpihan haram tersebut dari Malaysia melalui perairan di Selat Malaka dan berhenti di pelabuhan rakyat di Dumai. Di mana dalam tugasnya, Jimmy mengaku diberi upah 5 ribu Ringgit Malaysia.
Jimmy mengaku akan dihubungi ketika sampai di Palembang. Sementara pemilik barang di Malaysia, masih terus dicari penyidik Polda Riau dengan berkoordinasi dengan penegak hukum lainnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaSaat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaRatusan kilogram narkoba jenis sabu hendak diselundupkan melalui perairan Kepulauan Riau
Baca SelengkapnyaBNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap penyelundupan narkotika sabu golongan I jenis Methampethamine.
Baca SelengkapnyaEmpat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing
Baca SelengkapnyaKedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.
Baca Selengkapnya