Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dituntut Pidana Mati atas Kasus Narkoba, Joni Iskandar Malah Tertawa

Dituntut Pidana Mati atas Kasus Narkoba, Joni Iskandar Malah Tertawa Kurir Narkoba Dituntut dengan Pidana Mati. ©2019 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Seorang terdakwa kurir narkoba dituntut dengan pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/10). Mendengar tuntutan maksimal itu, dia malah tertawa.

Terdakwa yang dituntut dengan hukuman mati yakni Joni Iskandar (39), warga Dusun IX Gg. Bantan Desa Bandar Klippa, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Wahyuni menilai dia telah bersalah menjadi perantara jual beli narkoba bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram, sehingga melanggar Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum terdakwa Joni Iskandar dengan pidana mati," sebut Sri Wahyuni di hadapan majelis hakim yang diketuai Safril Batubara.

Mendengar tuntutan pidana mati itu, Joni Iskandar malah tertawa. Sikapnya membuat majelis hakim geleng kepala. "Dituntut mati kok ketawa," sebut Safril sambil menggelengkan kepala.

Selanjutnya, majelis hakim pun menunda sidang. Joni diberi waktu sepekan untuk menyiapkan pembelaan.

Berdasarkan dakwaan, Joni yang hanya tamatan sekolah dasar (SD) itu diringkus tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Simpang Tiga Matapao, Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai, Sumut, pada 22 Februari 2019 lalu.

Joni mengaku diperintahkan oleh tersangka Ayaradi (DPO) untuk mengambil narkoba dari tersangka Bah Utuh (DPO) di Sialang Buah Desa Matapao, Teluk Mengkudu. Dia dijanjikan upah R50 juta.

Sesampai di lokasi yang dijanjikan, terdakwa kemudian bertemu dengan tersangka Bah Utuh. Di sana dia kemudian memindahkan dua goni narkoba ke dalam mobil yang dikendarainya.

Kemudian terdakwa pun melanjutkan perjalanan menuju Medan. Saat sampai di Simpang Tiga Matapao, tiba-tiba mobil yang dikendarai terdakwa dihentikan petugas Ditresnarkoba Polda Sumut. Kendaraan itu digeledah. Petugas menemukan dua goni putih mencurigakan di belakang mobil terdakwa. Selanjutnya polisi menyuruh terdakwa untuk membukanya.

Dari goni pertama petugas menemukan 15 bungkus kemasan teh cina warna hijau bertuliskan 'Qing Shan' berisi sabu-sabu. Setelah ditimbang berat bersih 15.926,1 gram.

Kemudian di goni kedua, ditemukan 7 bungkus plastik kopi Malaysia warna cokelat bertuliskan 'Alicafe' berisi sabu-sabu. Setelah ditimbang beratnya 7.517 gram brutto.

Ditemukan pula plastik bening berisi sabu-sabu. Setelah ditimbang berat kotornya 4.589 gram. Selain itu, ada pula 3 bungkus kemasan aluminium foil. Isinya 13.500 butir pil ekstasi oranye bertuliskan 'Kenzo'. Total 28.032,1 gram (28 Kg) sabu dan 13.500 butir pil ekstasi yang disita dari tangan Joni.

Sabu dan ekstasi itu rencananya dibawa ke Medan. Namun, Joni mengaku belum mengetahui kepada siapa barang haram itu akan diserahkan.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Keheranan Lihat Dukun Aki, Minta Keringanan Hukuman tapi Senyum & Tertawa: Kayak Enggak Berdosa Gitu Loh
Hakim Keheranan Lihat Dukun Aki, Minta Keringanan Hukuman tapi Senyum & Tertawa: Kayak Enggak Berdosa Gitu Loh

Wowon, Solihin dan Dede merupakan pelaku pembunuhan berantai di Kota Bekasi dan Cianjur.

Baca Selengkapnya
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'

Dua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Usai Pembacaan Pledoi, Praka RM dan Kawan-Kawan Berseragam Loreng Tertunduk Lesu Saat Keluar Ruangan Sidang
Usai Pembacaan Pledoi, Praka RM dan Kawan-Kawan Berseragam Loreng Tertunduk Lesu Saat Keluar Ruangan Sidang

Sidang untuk mencari keadilan terhadap penjaga toko kosmetik Imam Masykur terus berlanjut. Para terdakwa keluar dari ruangan sidang dengan tertunduk lesu.

Baca Selengkapnya
Megawati Jengkel Putusan Kasasi Ferdy Sambo: Hukuman Mati Masuk MA, Eh Kok Dikurangi?
Megawati Jengkel Putusan Kasasi Ferdy Sambo: Hukuman Mati Masuk MA, Eh Kok Dikurangi?

Megawati Soekarnoputri jengkel dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya
10 Foto Ammar Zoni yang Tak Bisa Menahan Tangis Setelah Dijatuhi Hukuman Tiga Tahun Penjara dan Denda Sebesar 1 Miliar
10 Foto Ammar Zoni yang Tak Bisa Menahan Tangis Setelah Dijatuhi Hukuman Tiga Tahun Penjara dan Denda Sebesar 1 Miliar

Aktor Ammar Zoni harus menerima kenyataan pahit ketika dirinya divonis tiga tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya

Baca Selengkapnya
Pecah Tangis Serda Adan Saat Minta Keringanan Hukuman Depan Hakim Usai Dituntut Penjara Seumur Hidup
Pecah Tangis Serda Adan Saat Minta Keringanan Hukuman Depan Hakim Usai Dituntut Penjara Seumur Hidup

Terdakwa tampak menangis tersedu-sedu dengan tangan bergetar di hadapan hakim.

Baca Selengkapnya
Kronologi Penangkapan Ronald Tannur: Sempat Ketakutan di Lantai Dua, Hanya Ada Pembantu di Rumah
Kronologi Penangkapan Ronald Tannur: Sempat Ketakutan di Lantai Dua, Hanya Ada Pembantu di Rumah

Gregorius Ronald Tannur ditangkap tim Kejaksaan di lantai dua rumahnya yang ada di Surabaya, Minggu (27/10). Dia sempat ketakutan saat hendak ditangkap.

Baca Selengkapnya