Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dituntut Rugikan Negara hingga Rp22 T, Ini Keuntungan Diperoleh Koruptor Asabri

Dituntut Rugikan Negara hingga Rp22 T, Ini Keuntungan Diperoleh Koruptor Asabri ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menggelar sidang perdana atas perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Dan Dana Investasi PT. Asabri (Persero). Sidang ini digelar setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melimpahkan delapan berkas perkara milik delapan terdakwa.

Delapan orang itu diketahui, mantan Dirut Asabri Adam Rachmat Damiri, Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020 Letjend (Purn) Sonny Widjaja, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019 Hari Setianto.

Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Presiden Direktur PT Prima Jaringan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations Lukman Purnomosidi serta Jimmy Sutopo.

Dalam sidang perdana tersebut, Benny Tjokrosaputro dengan terdakwa lainnya didakwa korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp22,7 triliun.

"Terdakwa Sonny Widjaja bersama-sama dengan Adam Rahmat Damiiri, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, dan Benny Tjokrosaputro, Lukman Purnomosidi, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo masing-masing dilakukan penuntutan terpisah dan Ilham Wardhana Bilang Siregar selaku kepala Divisi investasi periode 2012-2016 telah meninggal dunia, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," kata Jaksa pada Kejagung saat membacakan dakwaan, Senin (16/8).

Jaksa menyebut, Sonny Widjaja dkk telah menerima hadiah dari perusahaan yang bekerjasama dengan PT Asabri. Selain itu, mereka juga mendapat keuntungan serta memperkaya diri.

"Terdakwa Sonny Widjaja bersama dengan Ilham Wardhana Bilang Siregar, Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Effendi dan Hari Setianto telah menerima sesuatu berupa dana dan fasilitas lainnya dari pemilik perusahaan/pemilik saham, perusahaan sekuritas, perusahaan manajer investasi yang bekerjasama dengan PT. Asabri," sebutnya.

Selain itu, Jaksa menjelaskan, Adam Damiri dkk seolah-olah melakukan proses restrukturisasi pengelolaan investasi dalam bentuk penjualan saham dan reksa dana menggunakan dana pengelolaan PT Asabri. Perbuatan 8 terdakwa itulah yang disebut jaksa membuat kerugian negara sebesar Rp22,7 triliun.

"Yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yaitu merugikan keuangan negara cq. PT ASABRI (Persero) sebesar Rp22.788.566.482.083 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor : 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021," jelasnya.

Untuk kasus ini sendiri berawal pada 28 Juni 2012 lalu, dimana Adam Damiri selaku Dirut Asabri dan komisaris memimpin rapat direksi membahas investasi di pasar modal dalam bentuk instrument saham dan jenis saham. Termasuk saham yang sedang bertumbuh atau dikenal dengan layer 2 atau layer 3 yaitu saham-saham yang mempunyai risiko tinggi.

Kemudian, sejak tahun 2012 PT Asabri mulai melakukan transaksi jual beli saham jenis tersebut diantaranya saham LCGP di pasar reguler pada 1 Oktober 2012, MYRX di pasar reguler pada 4 Oktober 2012 dan SUGI diantaranya melalui pasar negosiasi mulai 3 Desember 2012, meskipun jumlahnya belum terlalu banyak.

"Pembelian saham-saham berisiko tersebut diketahui dan disetujui oleh Adam Rachmat Damiri dan Bachtiar Effendi diantaranya melalui laporan realisasi investasi bulanan dengan melihat profit dan loss serta data Risk Based Capital (RBC)," ujarnya

Setelah itu, baru lah direksi PT Asabri bertemu dengan Benny Tjokro dkk. Pertemuan itu juga dihadiri oleh Adam Damiri, Kadiv Investasi Asabri Ilham Wardhana Bilang Siregar, Bachtiar Effendi, Hari Setianto dan Sonny Widjaja.

"Telah melakukan pertemuan dan kesepakatan-kesepakatan untuk mengatur penempatan dana PT. Asabri dalam investasi saham, reksadana, MTN dan investasi lainnya dengan beberapa pihak pemilik saham yaitu Lukman Purnomosidi, Danny Boestami, Benny Tjokrosaputro, Edward Seky Soeryadjaya, Bety, Lim Angie Christina, Rennier Abdul Rahman Latief, Heru Hidayat dan 15 Manajer Investasi," ucapnya.

Oleh karena itu, para terdakwa didakwa jaksa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Nilai kerugian negara tersebut memperkaya para terdakwa dan orang-orang yang terafiliasi dengan mereka yaitu:

Pertama, memperkaya Sonny Widjaya sebesar Rp64,5 miliar yang diterima dalam periode 26 Mei 2016—8 Mei 2017. Uang itu berasal dari Setiyo Joko Santosa (staf pribadi Sonny yang mendapat tugas untuk mengatur penempatan saham dan reksadana PT Asabri.

Kedua, memperkaya Adam Rachmat Damiri sebesar Rp17,972 miliar dengan rincian:1. Menerima 1 bidang tanah dan bangunan seluas 391 meter persegi di Desa Cipeundeuy, Bandung Barat, senilai Rp5,022 miliar dari Sutedy Alwan Anis selaku Komisaris PT Wimofa Internasional dan pemilik PT Wimofa Properti yang terafiliasi dengan Harjani Prem Ramchand dimana perusahaan tersebut bekerja sama dengan Benny Tjokrosaputro dalam pengelolaan dana PT Asabri.2. Menerima dana sebesar Rp4,25 miliar dari Sutedy Alwan Anis antara 10 Oktober 2017 dan 22 Januari 2020 yang terkait dengan Benny Tjokrosaputro dalam pengelolaan dana PT Asabri.3. Menerima dana sebesar Rp50 juta dari PT Vivaces Prabu Investment (Harjani Prem Ramchand) pada tanggal 9 April 2013 yang terkait dengan Benny Tjokrosaputro dalam pengelolaan dana PT Asabri.4. Menerima dana sebesar Rp870 juta melalui Kun Kusdiah antara 14 Juni 2017—22 Januari 2020 yang terkait dengan Benny Tjokrosaputro dalam pengelolaan dana PT Asabri.5. Menerima dana sebesar Rp2,78 miliar dari Harjani Prem Ramchand melalui Kun Kusdiah antara 6 September 2013—22 Januari 2020 yang terkait dengan Benny Tjokrosaputro dalam pengelolaan dana PT Asabri.5. Uang yang diterima melalui Kun Kusdiah antara lain dibelikan mobil Toyota Alphard hitam dan mobil Toyota Alphard warna putih.6. Menerima dana sebesar Rp3 miliar dari Harjani Prem Ramchand pada 22 Januari 2020 yang terkait dengan Benny Tjokrosaputro dalam pengelolaan dana PT Asabri.6. Menerima dana melalui Kun Kusdiah sebesar Rp500 juta dari Sutedy Alwan Anis pada 11 Oktober 2017 yang terkait dengan Benny Tjokrosaputro dalam pengelolaan dana PT Asabri.7. Menerima dana melalui Kun Kusdiah sebesar Rp1,5 miliar dari Sutedy Alwin Anis pada 25 September - 22 Desember 2017 yang terkait dengan Benny Tjokrosaputro dalam pengelolaan dana PT Asabri.

Ketiga, memperkaya Bachtiar Effendi senilai Rp453.783.950 dengan rincian:1. Menerima uang sebesar Rp200 juta dari Sutedy Alwan Anis pada tanggal 22 Agustus 2016.2. Menerima uang sebesar Rp26.283.950,00 dari dari Sutedy Alwan Anis pada tanggal 31 Oktober 2017.3. Menerima uang sebesar Rp227.500.000,00 dari dari Sutedy Alwan Anis pada tanggal 31 Oktober 2017.

Keempat, memperkaya Hari Setianto sebesar Rp873.883.500,00 dari Setiyo Joko Santosa pada periode 10 Januari 2017—27 April 2018

Kelima, memperkaya Ilham Wardhana B. Siregar senilai Rp241.688.185.267 dengan perincian:1. Menerima aliran dana sebesar Rp238.801.500.000,00 melalui PT Tricore Kapital Sarana dan PT Dana Lingkar Kapital pada November 2015 - Desember 2019 yang bersumber dari transaksi saham ANTM di pasar negoisasi antara PT Tricore Kapital Sarana dengan PT Asabri.2. Menerima Rp140 juta dari PT Millenium Danatama Sekuritas (saat ini bernama PT Sinergi Millenium Sekuritas) terkait pembelian Reksa Dana Millenium Balance Fund yang dikelola PT Millenium Capital Manajemen (MCM) senilai Rp700 miliar.3. Menerima dana sebesar Rp400 juta pada tanggal 13 Juli 2015 dari PT Paralel Sahamfan Bersaudara (PSB) yang merupakan perusahaan yang dimiliki oleh Paviar P Harjani dan Harjani Prem Ramchand ang merupakan pihak terafiliasi Benny Tjokrosaputro.4. Menerima dana sebesar Rp765 juta dari PT PSB.5. Menerima dana sebesar Rp300 juta pada22 Juni 2015.6. Menerima dana sebesar Rp106.250.000,00 dari PT PSB.7. Menerima dana sebesar Rp200 juta pada tanggal 9 November 2015 dari PT PSB8. Menerima aliran dana sebesar Rp514.250.911,00 dari PT Ciptadana Asset Management pada bulan November 2013—Januari 2017. PT Ciptadana Asset Manajemen merupakan salah satu Manajer Investasi yang digunakan oleh PT ASABRI untuk merestrukturisasi saham-saham yang mengalami penurunan dan dalam pengelolaan reksadananya dikendalikan oleh Ilham Wardhana dan Setiyo Joko Santosa.9. Menerima dana perjalanan keluar negeri dari PT Principal Aset Manajemen yaitu Rp287.620.000,00 untuk biaya perjalanan ke Inggris pada tanggal 22 Agustus 2013, dan Rp173.564.356,45 untuk biaya perjalanan ke Sydney pada tanggal 22—27 April 2016.

Keenam, memperkaya Lukman Purnomosidi dan Danny Boestami sebesar Rp1.318.058.048.900,00 dari dana dari penjualan saham LCGP (PT Eureka Prima Jakarta Tbk.), MTN (Medium Term Note) Prima Jaringan dan reksa dana Syari’ah Penyertaan Terbatas Asia Raya Properti Syari’ah.

Ketujuh, dana investasi PT Asabri pada terdakwa Heru Hidayat yang belum kembali per 31 Desember 2019 sebesar Rp12.421.886.211.772,00 dengan perincian:1. Saldo investasi PT Asabri dari saham yang dibeli dari Heru Hidaya per 31 Desember 2019 sebesar Rp8.722.282.596.822,00.2. Saham senilai Rp168,011 miliar dari saham-saham yang dibeli PT Asabri dari Heru Hidayat terdakwa HERU HIDAYAT yang dipindahkan ke reksa dana HPAM Syariah Sekuritas.3. Saham yang dibeli dari Heru Hidayat yang dipindahkan ke reksa dana Guru sebesar Rp33.548.557.000,00.4. Dana investasi PT Asabri untuk melakukan "buy back" atas saham LCGP dan MYRX milik PT Asabri senilai total Rp496.355.002.200,00.5. Saldo investasi PT Asabri dan belum "redeem" sampai 31 Desember 2019 sebesar Rp3,957 triliun.6. Dana investasi PT ASABRI untuk reksa dana RDS ASE, RD ASMCE, dan RDS PAKS dari RD Millenium sebesar Rp106.842.133.950,00.7. Saham dari nasabah-nasabah yang terafiliasi dengan Heru Hidayat sebesar Rp312.252.194.100,00.

Kedelapan, memperkaya Benny Tjokro Saputro sebesar Rp5.968.626.189.161, yakni dana investasi PT Asabri pada Benny Tjokrosaputro.

Kesembilan, memperkaya salah satu manajer investasi PT Asabri Gustipar Pinayungan sebesar Rp18.422.256,00. yang diperoleh dari PT Ciptadana Asset Management selama periode Juni 2017.

Kesepuluh, memperkaya Bety dan Lim Angie Christina sebesar Rp431.371.716.924,93 dari dana investasi PT Asabri pada Bety dan Lim Angie Christina yang belum kembali per 31 Desember 2019.

Kesebelas, memperkaya Edwar Seky Soeryadjaja sebesar Rp121.558.759.500,00 dari penempatan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada saham SUGI (Sugih Energy).

Keduabelas, memperkaya Rennier Latief sebesar Rp254.234.900.000,00 dari penempatan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada saham SIAP (Sekawan Intipratama Tbk.) yang dibeli dari PT Evio Securities yang merupakan afiliasi dari Rennier Abdul Rahman Latief dalam periode 4 November 2014—25 Maret 2015.

Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokorosaputro juga didakwakan pasal pencucian uang dari sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro adalah terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Keduanya divonis penjara seumur hidup. Seperti dikutip Antara.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara

KPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar

Baca Selengkapnya
Kasus Asabri, Kejagung Sita 42 Tanah Benny Tjokro di Solo dan Sukoharjo
Kasus Asabri, Kejagung Sita 42 Tanah Benny Tjokro di Solo dan Sukoharjo

Jika aset yang disita masih kurang dari utangnya Rp6 triliun, salah satu cara yang dilakukan adalah terus mencari aset baik milik Hari Hidayat maupun Benny.

Baca Selengkapnya
Tampang Pasutri Pembobol Bank Plat Merah Rp5,1 Miliar, Buat Foya-Foya Beli Tas Branded & Mobil Mewah
Tampang Pasutri Pembobol Bank Plat Merah Rp5,1 Miliar, Buat Foya-Foya Beli Tas Branded & Mobil Mewah

Pelaku FRW dan suaminya HS bekerja sebagai pegawai swasta bekerja sama. Mereka melakukan modus membuat kartu kredit menggunakan KTP orang lain.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara

Sebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Kelas Kakap Semua! Ini Deretan Kasus Mega Korupsi Digarap Jampidsus Febrie Ardiansyah
Kelas Kakap Semua! Ini Deretan Kasus Mega Korupsi Digarap Jampidsus Febrie Ardiansyah

Peristiwa penguntitan itu sempat ramai di media sosial, Jampidsus dikuntit Densus 88

Baca Selengkapnya