Diundang Baleg, Pakar Hukum Pidana ini tak setuju ada revisi UU KPK
Merdeka.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR mengundang Guru Besar Pakar Hukum Pidana Unpad Romli Atmasasmita dan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Trisakti Andi Hamzah. Keduanya diminta untuk menyampaikan pandangannya terkait revisi UU No 30 Tahun 2002 Tentang KPK.
Andi Hamzah mengaku kaget saat membaca membaca revisi UU KPK yang hanya menyoroti empat pokok pembahasan. Usulan pembentukan badan pengawas KPK, penyadapan, pengangkatan penyidik dan usulan penerbitan SP3 yang selama ini tidak dikenal KPK.
"Saya kaget membaca ini, terlalu sedikit perubahan. Barangkali pemerintah terlalu takut dianggap melemahkan KPK," kata Andi di Baleg DPR, Jakarta, Selasa (9/2).
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Siapa yang memimpin refleksi Kemenkumham? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyebut refleksi merupakan momentum yang tepat untuk belajar menghargai dan bersyukur.
-
Kenapa Gunung Anak Ranakah bikin peneliti kaget? Munculnya Gunung Anak Ranakah bikin kaget para peneliti pada waktu itu. Hal ini dikarenakan pada kompleks Gunung Mandasawu Ranakah tidak pernah ada catatan erupsi.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Kenapa hukum di Indonesia mengecewakan? 'Ada tiga kata yang sangat penting di dalam orasi ini yaitu kata etika, moral dan hukum semua kata itu, rangkaian kata itu penting, tapi saya akan bicara etika, moral dan hukum. Kenapa topik ini dipilih, karena kita punya hukum tetapi hukum kita itu sangat mengecewakan,' kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis (30/11).
-
Siapa yang mengalaminya di Indonesia? Riskesdas 2018, menunjukkan lebih dari 19 juta penduduk berusia di atas 15 tahun mengalami gangguan mental emosional.
Andi berpandangan, badan pengawas KPK tidak perlu dibentuk. Berdasarkan pengalaman dan studi banding yang dia lakukan, di negara luar sudah ada bagian yang mengawasi kinerja KPK.
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Trisakti itu mencontohkan seperti negara Malaysia yang KPK-nya diawasi oleh perdana menteri, KPK Thailand diawasi parlemen, KPK di negara Sidney diawasi gubernur negara bagian.
"Menurut saya tak perlu badan pengawas. Karena itu membuat birokrasi baru, kantor baru, anggaran baru, dan lain sebagainya," ucapnya.
Menurut Andi, KPK di Indonesia sebagai lembaga independen tidak berarti tidak diawasi. KPK cukup diawasi oleh Presiden dan DPR. Kinerja KPK bisa dimintai tanggung jawabnya dalam setahun sekali.
Terkait usulan aturan penyadapan yang dilakukan KPK harus minta izin hakim pengadilan, tegas Andi, hal itu melanggar undang-undang. Sebab, dalam kebutuhan mendesak, KPK tidak perlu izin hakim.
Soal penyidik, Andi menjelaskan, KPK-KPK di negara lain bisa mengangkat penyidik dari luar polisi dan kejaksaan. Calon-calon penyidik tersebut terlebih dahulu dididik dan ditatar.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sulis menyinggung pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah akan dihadapkan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaHaryono memandang, bahwa MA harus menolak PK yang diajukan oleh mantan Ketua DPD PDIP Kalsel ini.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau agar tidak perlu khawatir untuk bersikap kritis.
Baca SelengkapnyaMenurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.
Baca SelengkapnyaDia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaRevisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.
Baca Selengkapnya"KPK tetap meyakini kerja kedeputian penindakan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlak."
Baca SelengkapnyaSistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.
Baca Selengkapnya"KY harus mengawal kasus ini karena kekhawatiran masyarakat itu pasti didasarkan pada indikasi-indikasi yang kuat,“ kata Abdul Fickar
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaDewan Guru Besar UI menilai revisi UU Pilkada dapat menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi, seperti MK versus DPR, yang akan merusak kehidupan bernegara.
Baca SelengkapnyaRombongan massa aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada mulai berdatangan ke Gedung MK.
Baca Selengkapnya