Diundur, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Diperiksa KPK 7 Maret 2023

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto di Gedung KPK pada Selasa, 7 Maret 2023. Pemeriksaan berkaitan dengan harta fantastis Eko.
"(Pemeriksaan Eko Darmanto) di Jakarta, Selasa," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Jumat (3/3).
Sebelumnya, KPK menyatakan bakal mengklarifikasi harta fantastis Eko Darmanto pada Senin, 6 Maret 2023 mendatang. Pihak lembaga antirasuah bakal mendatangi Eko secara langsung.
"Tim ku ke sana klarifikasi, hari Senin," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangannya, Jumat (3/3).
Di hari itu, menurut Pahala, pihaknya tak hanya memeriksa Eko Darmanto. Melainkan juga menelusuri lebih dalam kepemilikan aset Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satrriyo, tersangka penganiayaan David Latumahina.
"Sekalian pendalaman untuk aset RAT (Rafael Alun Trisambodo)," kata Pahala.
Pahala mengatakan, pihaknya kemungkinan besar akan mendatangi kantor Eko dan Rafael secara langsung. Pemeriksaan tidak dilakukan di ruangan milik penegak hukum.
"Biasanya sih ke kantornya. Ini kan bukan pemeriksaan pidana, jadi enggak pakai ruang aparat penegak hukum lain lah, sekalian juga minta cek fisik asetnya," kata Pahala.
Eko Dicopot dari Kepala Bea Cukai Yogyakarta
Kementerian Keuangan mencopot Kepala Bea Cukai Yogyakarta bernama Eko Darmanto alias ED. Sikap tegas diambil buntut pamer harta di media sosial.
Diketahui, Eko kini menjadi buah bibir setelah Rafael Alun, pejabat pajak ayah Mario Dandy. Pemilik akun Twitter @ekodarmantobca ini kerap memamerkan banyak foto motor besar seperti Harley Davidson hingga mobil mewah dan klasik. Bahkan dalam ada beberapa postingan yang menunjukkan sebuah pesawat pribadi.
Hasil penelusuran terungkap bahwa ada kendaraan Eko yang diduga disembunyikan pada laporan kekayaan.
Melansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Selasa (28/2), nilai total kekayaan yang dilaporkannya periode 2021 mencapai Rp6,72 miliar. Terbesar terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp12,5 miliar. Serta, utang Rp9 miliar.
Sementara, berdasarkan peraturan menteri keuangan mengenai besaran gaji, Eko Darmanto masuk jabatan struktural eselon III. Dengan kata lain, gaji pokok yang bisa diterima maksimal Rp5,9 juta. Selain itu, ada juga tunjangan kinerja maksimal Rp13,6 juta.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya