Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diupah Rokok 1 Bungkus, Pengeroyok Tahanan Polres OKI hingga Tewas Jadi 20 Orang

Diupah Rokok 1 Bungkus, Pengeroyok Tahanan Polres OKI hingga Tewas Jadi 20 Orang Ilustrasi penjara. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi menetapkan delapan tersangka baru kasus pengeroyokan yang membuat seorang tahanan Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, tewas. Dengan demikian, tersangka dalam perkara ini menjadi 20 orang.

Kasi Humas Polres OKI Iptu Ganda Manik mengungkapkan, para tersangka baru adalah Nurul Arifin, Adi Candra, Andri Agus Sumantri, Jauhari, Wagiman, Dipo, Anex, dan Fete alias Subur. Penetapan tersangka berdasarkan pengembangan dari keterangan 12 tersangka sebelumnya.

"Ada 8 tersangka baru, artinya total pengeroyok tahanan kami menjadi 20 orang," kata Manik, Rabu (1/9).

Dia menjelaskan, salah satu tersangka menyuruh para tersangka lain untuk mengeroyok korban dengan upah sebungkus rokok. Kemudian korban dipaksa berjalan jongkok ke arah tiap tahanan.

Di depan sel tahanan sudah berdiri para tersangka untuk mengeroyok korban. Tak ayal, korban menjadi bulan-bulanan sesama tahanan.

Kemudian, korban dimasukkan dalam salah satu sel selama beberapa jam. Di sel itu dia masih dikeroyok dan akhirnya tewas.

"Penyidik masih melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengetahui apakah ada penambahan tersangka baru lagi atau tidak," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, pengeroyokan terjadi di dalam sel tahanan Mapolres OKI, Kamis (5/8) malam. Korban bernama Beni (45), warga Desa Tulung Selapan Ulu, OKI, ditemukan sudah luka lebam dan meninggal dalam perawatan di rumah sakit.

Beberapa hari kemudian, polisi menetapkan 12 tersangka yang melakukan pengeroyokan secara bersama-sama dengan cara menendang dan memukul tubuh korban dengan tangan kosong. Bahkan, ada juga tersangka melakukan penusukan.

Korban merupakan tahanan narkoba dan baru dilimpahkan dari Polsek Tulung Selapan sehari sebelum kejadian. Ada beberapa tahanan lain sudah kenal dengan korban sebelumnya dan diduga motif pengeroyokan dipicu dendam karena korban dikira salah satu tersangka informan polisi.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara. Barang bukti disita beberapa sikat gigi dan gantungan pakaian yang diruncing.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih

Irjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pembunuhan Anak Punk di Cianjur yang Mayatnya Dibakar, 3 Pelaku di Bawah Umur
Kronologi Pembunuhan Anak Punk di Cianjur yang Mayatnya Dibakar, 3 Pelaku di Bawah Umur

Pemicu pembunuhan karena uang dalam celengan pelaku dicuri dan hingga memancing kemarahan dan perkelahian.

Baca Selengkapnya
Terungkap Komplotan Begal Casis Bintara Polri Ternyata Sudah Berulang Kali Beraksi
Terungkap Komplotan Begal Casis Bintara Polri Ternyata Sudah Berulang Kali Beraksi

"Dari hasil keterangan pelaku mereka sudah melakukan tiga kali," kata Rovan

Baca Selengkapnya
15 Eks Pegawai Rutan KPK Didakwa Lakukan Pungli Rp6,38 Miliar, Orang Ini Dapat Paling Banyak
15 Eks Pegawai Rutan KPK Didakwa Lakukan Pungli Rp6,38 Miliar, Orang Ini Dapat Paling Banyak

Pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.

Baca Selengkapnya
Pembacokan Saksi Pilkada di Sampang, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Pembacokan Saksi Pilkada di Sampang, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain berinisial FS, AR, dan MS.

Baca Selengkapnya
Selain Imam Masykur, Komplotan Praka RM Culik dan Peras Belasan Tukang Obat hingga Raup Ratusan Juta Rupiah
Selain Imam Masykur, Komplotan Praka RM Culik dan Peras Belasan Tukang Obat hingga Raup Ratusan Juta Rupiah

Imam Masykur merupakan target ke-15 dari komplotan tersebut.

Baca Selengkapnya
Dua Terduga Teroris Perakit Bom di Polsek Astana Anyar Ditangkap!
Dua Terduga Teroris Perakit Bom di Polsek Astana Anyar Ditangkap!

Dua Terduga Teroris Perakit Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Ditangkap

Baca Selengkapnya
Pengedar Narkoba di Kafe Remang yang Sebabkan Polisi Tewas Over Dosis Ditangkap
Pengedar Narkoba di Kafe Remang yang Sebabkan Polisi Tewas Over Dosis Ditangkap

Empat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS

Baca Selengkapnya
Hotman Paris Ungkap Fakta Baru, Ada Peran 'Cukong' Pemerasan Toko Obat di Balik Kasus Imam Masykur
Hotman Paris Ungkap Fakta Baru, Ada Peran 'Cukong' Pemerasan Toko Obat di Balik Kasus Imam Masykur

Hotman berharap kepolisian bisa mengungkap kasus terkait adanya 'cukong' yang kerap memeras para pedagang obat.

Baca Selengkapnya
10 Orang Anggota Ormas Ditangkap Buntut Keroyok Pedagang Buah di Jakbar
10 Orang Anggota Ormas Ditangkap Buntut Keroyok Pedagang Buah di Jakbar

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan pihak kepolisian masih mendalami peran-peran masing-masing anggota ormas.

Baca Selengkapnya
Buntut Penggerebekan Kampung Muara Baru, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Narkotika
Buntut Penggerebekan Kampung Muara Baru, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Narkotika

Tujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH

Baca Selengkapnya