Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diupah Rp1,5 juta, Warga Bengkalis Bawa TKI Ilegal Gunakan Speedboat

Diupah Rp1,5 juta, Warga Bengkalis Bawa TKI Ilegal Gunakan Speedboat pelaku penyelundupan TKI Ilegal di Riau. ©2019 Merdeka.com/Abdullah Sani

Merdeka.com - Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Riau menggagalkan aksi penyelundupan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal. Pelaku membawa kapal cepat atau speedboat menyeberangi lautan di malam hari untuk mengelabui petugas.

"Pelaku MS alias Nanang (25), sebagai pengangkut TKI ilegal diamankan tim ketika membawa 18 orang penumpang dari Pelabuhan Pork Dickson, Malaysia, menuju Indonesia," ujar ujar Direktur Polair Polda Riau Kombes Badaruddin, Kamis (21/11).

Pelaku diupah Rp1,5 juta untuk sekali membawa para TKI itu dengan speedboat. Hingga akhirnya, aksi mereka ketahuan.

Kapal motor itu diamankan Polair ketika melintas di Perairan Tanjung Medang, Rupat, Kabupaten Bengkalis. Keberadaan speedboat dicurigai tim gabungan yang sedang melakukan patroli di Perairan Rupat.

"Speedboat berpenumpang 18 orang. Satu di antaranya anak-anak," terangnya.

Upah Rp1,5 Juta

Setelah diperiksa, MS merupakan warga Bengkalis. Dia mengaku baru sekali menjemput penumpang untuk dibawa ke Indonesia. "Satu kali angkut dapat Rp1,5 juta dari Malaysia ke Pulau Rupat," kata Badar.

Penyelundupan TKI itu ternyata terorganisir. MS menjemput para TKI atas permintaan temannya, Ari dan AS . "Ari sudah ditangkap Polis Diraja Malaysia karena kasus yang penyelundupan manusia sedang diproses di sana (Malaysia) sedangkan AS jadi buronan," jelas Badar.

Awalnya hanya MS yang ditugaskan mengangkut para penumpang gelap dari Malaysia. Namun sesampai di Malaysia, speedboat tidak bisa mengangkut semua penumpang hingga diajak AS.

Semua barang korban dimasukkan ke kapal yang dibawa AS. Sampai saat ini, keberadaan AS dan barang yang dibawanya tidak diketahui keberadaannya.

Umumnya para penumpang berasal dari luar Riau. Ada dari Sumatera Utara, Jawa Barat dan Jambi. "Dari luar Riau dan ada dari Nusa Tenggara Barat," tambah Badarudin.

Para penumpang mengaku tidak saling kenal. Mereka diketahui bekerja di Malaysia, ada yang baru beberapa bulan, dan ada yang 12 tahun. Mereka masuk ke Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Setelah proses hukum hampir satu bulan, berkas perkara MS dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Penyidik Gakkum menyerahkan MS ke jaksa penuntut di Kejaksaan Negeri Bengkalis.

"Berkas sudah P21. Hari ini tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke JPU untuk disidang di Kejaksaan Negeri Bengkalis," tutur Badarudin.

MS diduga melanggar Pasal 120 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Dan Pasal 323 ayat (1) Jo pasal 219 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tangkap Wartawan Gadungan Terlibat Perdagangan Orang di Batam
Polisi Tangkap Wartawan Gadungan Terlibat Perdagangan Orang di Batam

Sementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.

Baca Selengkapnya
Petugas Imigrasi Kembali Terseret Kasus Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional, Ini Perannya
Petugas Imigrasi Kembali Terseret Kasus Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional, Ini Perannya

Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Di mana, 10 diantaranya merupakan bagian dari sindikat.

Baca Selengkapnya
Uang Pungli di Imigrasi Ngurah Rai Dibagi-bagi, Kejati Bali: Yang Terbongkar Baru Satu dari Empat Grup
Uang Pungli di Imigrasi Ngurah Rai Dibagi-bagi, Kejati Bali: Yang Terbongkar Baru Satu dari Empat Grup

Kejati Bali masih mengembangkan kasus pungli terhadap turis asing yang ingin menggunakan fasilitas fast track di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya
Polri Ungkap 397 Kasus TPPO Periode Oktober-November 2024, Total 904 Orang Selamat
Polri Ungkap 397 Kasus TPPO Periode Oktober-November 2024, Total 904 Orang Selamat

Para pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.

Baca Selengkapnya
Tiga Warga Rohingya Jadi Tersangka Penyelundupan Manusia di Aceh Timur
Tiga Warga Rohingya Jadi Tersangka Penyelundupan Manusia di Aceh Timur

Tiga orang etnis Rohingya ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan manusia karena membawa puluhan pengungsi Rohingya dan WN Bangladesh berlabuh di Aceh Timur.

Baca Selengkapnya
Sempat Viral, Pemeras Calon Penumpang Bus di Merak Ditangkap & Satu Masih Buron
Sempat Viral, Pemeras Calon Penumpang Bus di Merak Ditangkap & Satu Masih Buron

Keduanya coba memeras calon penumpang yang akan menyeberang ke Lampung menggunakan bus. Kemudian dianiaya sejumlah calo atau preman.

Baca Selengkapnya
Terjaring OTT, Petugas Imigrasi Bali Pungli Turis Asing Gunakan Fast Track & Perbulan Kantongi Rp 200 Juta
Terjaring OTT, Petugas Imigrasi Bali Pungli Turis Asing Gunakan Fast Track & Perbulan Kantongi Rp 200 Juta

Belum bisa dijelaskan secara rinci sejak kapan pungli dilakukan. Saat ini, kasus pungli ini mash terus didalami.

Baca Selengkapnya
Nakhoda Kapal Terdakwa Penyelundupan Imigran Rohingya Divonis 8 Tahun Penjara
Nakhoda Kapal Terdakwa Penyelundupan Imigran Rohingya Divonis 8 Tahun Penjara

Ketiga terdakwa yakni Mohammad Amin, Anisul Hoque dan Habibul Basyar.

Baca Selengkapnya
3 Warga Bangladesh Jadi Tersangka Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Begini Modusnya
3 Warga Bangladesh Jadi Tersangka Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Begini Modusnya

Polres Langsa, Aceh menetapkan tiga warga Bangladesh sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan pengungsi Rohingya.

Baca Selengkapnya
Diduga Libatkan PNS, Begini Aksi Penyelundupan Pengungsi Rohingya di Aceh Timur
Diduga Libatkan PNS, Begini Aksi Penyelundupan Pengungsi Rohingya di Aceh Timur

Dua orang lainnya melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai buronan alias DPO.

Baca Selengkapnya
Pengungsi Rohingya Jadi Tersangka Penyelundupan Manusia ke Aceh
Pengungsi Rohingya Jadi Tersangka Penyelundupan Manusia ke Aceh

Polresta Banda Aceh menetapkan seorang pengungsi etnis Rohingya, Muhammad Amin (35) sebagai tersangka penyelundupan manusia.

Baca Selengkapnya
212 Tersangka Kasus Perdagangan Orang Ditangkap Polisi Dalam Sepekan
212 Tersangka Kasus Perdagangan Orang Ditangkap Polisi Dalam Sepekan

Penangkapan ratusan tersangka dilakukan sejak periode 5-11 Juni 2023

Baca Selengkapnya