Diupah Rp 200 Ribu, WN Australia Jadi Kurir Sabu di Bali
Merdeka.com - Kepolisian Polresta Denpasar menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia bernama Aaron Wayne Coyle (44) karena nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu.
"Kita tangkap dia saat baru akan nempel (sabu)," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Bali, Kamis (3/9).
Tertangkapnya warga Australia ini, berawal dari pengembangan tertangkapnya warga asing asal Inggris bernama bernama Collum (32) yang ditangkap lebih dulu. Collum ditangkap pada Selasa (1/9) sekitar pukul 22.45 Wita di Jalan Dewi Sri Kuta, Kabupaten Badung, Bali lantaran memiliki sabu dan ekstasi.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Apa yang terjadi di Bali? Tanah longsor menimpa sebuah rumah di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Jumat (7/7) pagi.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
Berdasarkan pengembangan dari tersangka Collum, kemudian petugas melakukan penyelidikan di Jalan Nakula Kuta, Kabupaten Badung. Diduga tempat tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Pada Rabu (2/9) sekitar pukul 00.45 Wita, petugas melihat tersangka Aaron berada di depan indekosnya di Jalan Nakula, Kuta, Badung. Saat itu dia sedang menempel.
Kemudian, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Pada saat dilakukan penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang bukti. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di kamar indekos tersangka dan menemukan barang bukti satu paket sabu dengan berat bersih 1,23 gram.
"Menurut keterangan tersangka sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Collum dengan cara bertemu langsung di tempat. Tersangka, berperan sebagai kurir dan mendapat upah sekali (edarkan) Rp 200 ribu," imbuh Jansen.
Dia menyampaikan, tersangka berada di Bali sejak tahun 2020 dengan menggunakan visa kunjungan wisatawan. Selain itu, target tersangka mengedarkan kepada sesama warga asing. Tersangka mengedarkan sabu motifnya karena kesulitan ekonomi.
"Sementara tersangka diduga sebagai kurir dari barang haram ini. (Warga) Inggris kita duga sebagai bandar dan pengedar dan ini sebagai kurirnya yang Australia. Sekali dia menempel dia dapat upah 200 ribu dari (Collum)," ujarnya.
Jansen mengatakan, tertangkapnya warga Inggris dan Australia diduga bagian dari sindikat narkotik di Bali. Kini pihaknya akan menyerahkan ke Polda Bali agar bisa dikembangkan.
"Setelah ini, kasusnya akan diserahkan ke Polda mendalami lebih lanjut tentang dugaan bahwa mereka adalah bagian dari sindikat. Masih kita kembangkan, teman-teman dari Polda akan kembangkan, kita duga mereka bagian dari sindikat," tutupnya.
Warga Australia ini, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI, Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang pria Warga Negara (WN) Amerika Serikat (AS) yang diduga mengedarkan pil ekstasi.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua komplotan jambret yang menyasar para turis atau Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Baca SelengkapnyaWNA dari lima negara diketahui paling banyak melakukan kejahatan di Pulau Dewata. Yakni, Australia, Rusia, Amerika Serikat (AS) dan Inggris.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan warga negara Indonesia di Sydney, Australia.
Baca SelengkapnyaPelaku mengakui perbuatannya tersebut dan dalam pengaruh minuman keras.
Baca SelengkapnyaSaat diinterogasi, pelaku WW mengaku serbuk campuran ini digunakan dengan cara dilarutkan pakai air atau minuman bersoda, lalu dikonsumsi.
Baca SelengkapnyaBatman berperan sebagai koordinator di beberapa tempat prostitusi di Sydney.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan kejadian nahas yang dialami 50 WNI korban TPPO di Sydney Australia
Baca SelengkapnyaKedua bule itu disarankan untuk membuat laporan polisi, namun mereka menolak.
Baca SelengkapnyaPolda Bali menelusuri turis asing yang memviralkan video anggota Polisi Lalu Lintas atau Polantas yang diakui dia suap USD100 untuk mengawalnya di Bali.
Baca SelengkapnyaDari informasi dihimpun, sejumlah Warga Negara Asing (WNA) diamankan polisi saat penggerebekan tersebut.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun
Baca Selengkapnya