Diupah Rp65 Juta per Orang, 2 Kurir Bawa 25 Kg Sabu-Sabu ke Bali
Merdeka.com - Polresta Denpasar meringkus dua kurir narkotika. Keduanya tertangkap bersama 18 Kg sabu-sabu dan 984 butir pil ekstasi.
Kedua tersangka bernama Aulia Rahman (28) dan Muhammad Ansar (25). Mereka berasal dari Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
"Dua tersangka ini adalah peredaran narkoba jaringan nasional yang ada di wilayah Bali, dengan jumlah barang bukti yang cukup fantastis sebesar 18 Kg sabu yang dikemas 128 paket dan 984 butir ekstasi, sehingga dengan demikian Polresta telah menyelamatkan lebih dari 35 ribu jiwa," kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas di Mapolresta Denpasar, Selasa (22/2).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
Tertangkapnya dua tersangka ini setelah adanya informasi mengenai adanya jaringan narkoba yang masuk ke Bali. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan pemantauan.
Simpan 17 Kg Sabu-Sabu di Kamar
Pada Sabtu (19/2), sekitar pukul 16.00 Wita, kedua tersangka ditangkap di areal parkir Cyloam Recidenci, Jalan Merdeka Raya, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
"Di TKP pertama ditemukan 1 Kg sabu yang disimpan dalam tas," imbuhnya.
Selanjutnya, saat dilakukan pengembangan, di kamar indekos mereka di Jalan Glogor Carik, Desa Pemogan, Denpasar Selatan, ditemukan 17 Kg sabu dan 984 butir pil ekstasi.
"Mereka bertugas untuk membawa dan kita masih pelajari dan kembangkan barang tersebut didapat dari mana," imbuhnya.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka bahwa barang haram itu didapat dari orang yang berinisial M dan F. Masing-masing mendapat upah Rp65 juta. Mereka membawa barang haram itu masuk Bali sekitar satu pekan lalu.
"Kita masih pendalaman yang jelas barang ini dari luar masuk ke Bali dan mereka komplotan. Jadi, dengan jumlah narkoba sebanyak ini mereka diberi imbalan sejumlah Rp65 juta dari ini M dan F," ujarnya.
Sudah Kirim 25 Kg Sabu-Sabu
Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo mengatakan, mereka diduga telah membawa 25 Kg sabu-sabu dan lebih dari 984 butir ekstasi dari luar Bali.
Ia menduga jaringan kedua tersangka sekurangnya dua kali berhasil menyelundupkan sabu-sabu ke Bali pada pekan lalu. Penyelundupan pertama sebanyak 15 Kg dan kedua sebanyak 10 Kg. Polisi masih mendalami asal dan cara mereka membawa sabu dan esktasi tersebut.
"Kalau pengakuan mereka pertama itu 15 Kg dan kedua 10 Kg," jelasnya.
Polisi menduga sebanyak 7 Kg sabu-sabu telah diedarkan di Pulau Bali. Sisa 18 Kg barang haram itu berhasil disita.
"Sisanya yang kita amankan ini (18 Kg) dan sekitar itu (7 kg) sudah diedarkan. Tapi ini masih kita dalami, benar atau tidak," ujar Losa.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana hukuman maksimal 20 tahun.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat diinterogasi, pelaku WW mengaku serbuk campuran ini digunakan dengan cara dilarutkan pakai air atau minuman bersoda, lalu dikonsumsi.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaJika dikonversikan ke dalam Rupiah, narkotika jenis sabu-sabu yang disita bernilai hingga Rp85 miliar.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca Selengkapnyakelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca Selengkapnya