Diversi Gagal, Kasus Perundungan Anak di Malang Lanjut ke Persidangan
Merdeka.com - Perkara perundungan, buntut dari kasus persetubuhan anak, di Kota Malang berlanjut ke tahap persidangan setelah upaya diversi gagal. Para terdakwa yang seluruhnya berusia di bawah umur itu langsung menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Selasa (14/12).
"Diversi ini dipimpin dua hakim dan diikuti para pelaku, penasihat hukum dari pelaku. Pihak korban diwakili oleh ibu korban, penasihat hukum dari korban, serta Bapas Malang," ujar Leo Permana, anggota tim penasihat hukum korban.
Diversi berlangsung di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Malang dengan proses cukup singkat yakni sekitar 30 menit. Karena diversi tidak tercapai, langsung digelar proses persidangan.
-
Dimana aksi bullying itu terjadi? Sebuah video aksi perundungan terhadap seorang remaja berinisial R (18) oleh tiga pemuda di Pasar Borong Rappoa, Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan viral.
-
Kenapa anak terlibat dalam bullying? Anak-anak dapat terlibat dalam tindakan bullying karena berbagai alasan, seperti rasa cemburu, kurangnya kepercayaan diri, atau merasa lebih unggul dibandingkan teman-temannya. Selain itu, ada juga kemungkinan bahwa mereka melakukan bullying sebagai bentuk balas dendam terhadap pengalaman buruk yang mereka alami.
-
Bagaimana korban terjebak ke dalam budak seks? Korban yang baru lulus SMK tidak berpikir panjang untuk menemui pelaku lantaran dijanjikan pekerjaan untuk mengelola kafe di Kota Solo. Ternyata ini hanya modus pelaku. Selama lima bulan, sejak Mei-September 2022, korban disekap dan disetubuhi pelaku berinisial JM itu.
-
Bagaimana anak menjadi pelaku bullying? Anak-anak yang cenderung melakukan bullying sering kali merasa senang atau puas ketika berhasil membuat orang lain merasa tidak nyaman atau takut.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Dimana bullying itu terjadi? Kasie Humas Polres Tangsel, Iptu Wendi Afrianto menuturkan proses penyidikan polisi terkait laporan perundungan di warung depan Binus School Serpong, masih terus berlanjut.
"Ibu korban tetap tidak mau upaya diversi dan tetap mengajukan upaya hukum," jelasnya.
Dimediasi Hakim
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Ini merupakan upaya negara untuk mendamaikan korban dengan pelaku.
"Diversi dimediasi oleh hakim. Syarat mediasi di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, ancaman pidananya tidak lebih dari tujuh tahun dan pelaku bukan residivis," jelas Juwanto, Humas PN Malang.
Kalau diversi tercapai, sidang tidak dilanjutkan dan dilaksanakan putusan berdasarkan kesepakatan. Tetapi sidang berlangsung, apabila diversi tidak berhasil.
"Diversi ini diwajibkan oleh undang-undang, kalau tidak dipenuhi diversi itu maka putusannya akan batal," tegasnya.
Sidang Berlangsung Tertutup
Sidang perdana langsung digelar di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Malang. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 170 ayat 2 Ke 1 KUHP dan Pasal 333 KUHP.
Sidang perdana berlangsung hingga pukul 17.00 WIB dan berlangsung tertutup, menghadirkan para pelaku dan korban. Sidang dilaksanakan secara maraton agar perkara ini cepat diputus.
"Karena penahanan perkara anak ini sangat terbatas, separuh dari seperti orang dewasa, hakim berwenang menahan 15 hari, dapat diperpanjang selama 30 hari. Oleh karena itulah untuk mengejar waktu 15 hari sidangnya berlangsung maraton," urainya.
Terungkap dari Video Viral
Sebelumnya tujuh anak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak dan perundungan siswi SD di Kota Malang. Pelaku dan korban dalam kasus tersebut masih berstatus anak.
Kasus terungkap berawal dari beredarnya video penganiayaan terhadap seorang anak yang masih mengenakan seragam sekolah dasar swasta. Dalam video berdurasi 2 menit 29 detik yang viral itu, korban dipersekusi dan dianiaya oleh para pelaku.
Belakangan terungkap korban sebelumnya disetubuhi suami siri salah seorang pelaku perundungan. Pelaku persetubuhan anak ini terancam hukuman 15 tahun penjara. Untuk kasus ini, diversi tidak dapat dilakukan.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lantaran upaya diversi yang dilakukan pihak Kepolisian tidak menemui kesepakatan antara korban dengan 8 anak berhadapan hukum (ABH).
Baca SelengkapnyaKelima tersangka pelaku perundungan itu merupakan anak-anak.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaEmpat tersangka dalam kasus ini berinisial E (18), R (18), J (18), G (19).
Baca SelengkapnyaNasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.
Baca SelengkapnyaPara pelaku sudah diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Tarogong Kidul untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaKorban dalam keadaan mabuk sempat diinapkan di rumah salah satu pelaku.
Baca SelengkapnyaMereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).
Baca SelengkapnyaPrengki menyebut sebelumnya sudah dilakukan mediasi dengan beberapa terlapor.
Baca Selengkapnya