Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diversi Gagal, Kasus Perundungan Anak di Malang Lanjut ke Persidangan

Diversi Gagal, Kasus Perundungan Anak di Malang Lanjut ke Persidangan Proses diversi kasus perundungan anak di PN Malang. ©2021 Merdeka.com/Darmadi Sasongko

Merdeka.com - Perkara perundungan, buntut dari kasus persetubuhan anak, di Kota Malang berlanjut ke tahap persidangan setelah upaya diversi gagal. Para terdakwa yang seluruhnya berusia di bawah umur itu langsung menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Selasa (14/12).

"Diversi ini dipimpin dua hakim dan diikuti para pelaku, penasihat hukum dari pelaku. Pihak korban diwakili oleh ibu korban, penasihat hukum dari korban, serta Bapas Malang," ujar Leo Permana, anggota tim penasihat hukum korban.

Diversi berlangsung di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Malang dengan proses cukup singkat yakni sekitar 30 menit. Karena diversi tidak tercapai, langsung digelar proses persidangan.

Orang lain juga bertanya?

"Ibu korban tetap tidak mau upaya diversi dan tetap mengajukan upaya hukum," jelasnya.

Dimediasi Hakim

Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Ini merupakan upaya negara untuk mendamaikan korban dengan pelaku.

"Diversi dimediasi oleh hakim. Syarat mediasi di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, ancaman pidananya tidak lebih dari tujuh tahun dan pelaku bukan residivis," jelas Juwanto, Humas PN Malang.

Kalau diversi tercapai, sidang tidak dilanjutkan dan dilaksanakan putusan berdasarkan kesepakatan. Tetapi sidang berlangsung, apabila diversi tidak berhasil.

"Diversi ini diwajibkan oleh undang-undang, kalau tidak dipenuhi diversi itu maka putusannya akan batal," tegasnya.

Sidang Berlangsung Tertutup

Sidang perdana langsung digelar di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Malang. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 170 ayat 2 Ke 1 KUHP dan Pasal 333 KUHP.

Sidang perdana berlangsung hingga pukul 17.00 WIB dan berlangsung tertutup, menghadirkan para pelaku dan korban. Sidang dilaksanakan secara maraton agar perkara ini cepat diputus.

"Karena penahanan perkara anak ini sangat terbatas, separuh dari seperti orang dewasa, hakim berwenang menahan 15 hari, dapat diperpanjang selama 30 hari. Oleh karena itulah untuk mengejar waktu 15 hari sidangnya berlangsung maraton," urainya.

Terungkap dari Video Viral

Sebelumnya tujuh anak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak dan perundungan siswi SD di Kota Malang. Pelaku dan korban dalam kasus tersebut masih berstatus anak.

Kasus terungkap berawal dari beredarnya video penganiayaan terhadap seorang anak yang masih mengenakan seragam sekolah dasar swasta. Dalam video berdurasi 2 menit 29 detik yang viral itu, korban dipersekusi dan dianiaya oleh para pelaku.

Belakangan terungkap korban sebelumnya disetubuhi suami siri salah seorang pelaku perundungan. Pelaku persetubuhan anak ini terancam hukuman 15 tahun penjara. Untuk kasus ini, diversi tidak dapat dilakukan.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perkara 8 Siswa Binus School Serpong Pelaku Perundungan Segara Dilimpahkan ke Kejaksaan
Perkara 8 Siswa Binus School Serpong Pelaku Perundungan Segara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Lantaran upaya diversi yang dilakukan pihak Kepolisian tidak menemui kesepakatan antara korban dengan 8 anak berhadapan hukum (ABH).

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Siswi SMP di Jambi Dipukul dan Disundut Rokok, Lima Orang Jadi Tersangka
Babak Baru Kasus Siswi SMP di Jambi Dipukul dan Disundut Rokok, Lima Orang Jadi Tersangka

Kelima tersangka pelaku perundungan itu merupakan anak-anak.

Baca Selengkapnya
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Berkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur
Berkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur

Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.

Baca Selengkapnya
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum

Kubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.

Baca Selengkapnya
Pemuda Perkosa ABG di Bali Lalu Diviralkan Kini Tersangka, 3 di Antaranya Anak di Bawah Umur
Pemuda Perkosa ABG di Bali Lalu Diviralkan Kini Tersangka, 3 di Antaranya Anak di Bawah Umur

Terkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Bullying di Binus School Serpong Seret Anak Vincent dkk
Babak Baru Kasus Bullying di Binus School Serpong Seret Anak Vincent dkk

Empat tersangka dalam kasus ini berinisial E (18), R (18), J (18), G (19).

Baca Selengkapnya
Kakak Adik Disabilitas di Purworejo Jadi Korban Pencabulan, Ini Penjelasan Polisi
Kakak Adik Disabilitas di Purworejo Jadi Korban Pencabulan, Ini Penjelasan Polisi

Nasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Klaim ABG Wanita Dicekoci Miras, 2 Pemuda Babak Belur Dipukuli & Dilempari Kursi Piring
Gara-Gara Klaim ABG Wanita Dicekoci Miras, 2 Pemuda Babak Belur Dipukuli & Dilempari Kursi Piring

Para pelaku sudah diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Tarogong Kidul untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Keji, 3 Pemuda di Serang Cekoki Siswi SMP dengan Miras Lalu 'Digilir' di Lapangan Bola & Bengkel
Keji, 3 Pemuda di Serang Cekoki Siswi SMP dengan Miras Lalu 'Digilir' di Lapangan Bola & Bengkel

Korban dalam keadaan mabuk sempat diinapkan di rumah salah satu pelaku.

Baca Selengkapnya
Viral Video 3 Bocah Terpidana Pembunuh Siswi SMP di Medsos, Minta Keadilan ke Presiden Prabowo
Viral Video 3 Bocah Terpidana Pembunuh Siswi SMP di Medsos, Minta Keadilan ke Presiden Prabowo

Mereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).

Baca Selengkapnya
Digilir 8 Pemuda Selama Hampir Satu Tahun, Gadis Keterbelakangan Mental di Banyuasin Hamil 6 Bulan
Digilir 8 Pemuda Selama Hampir Satu Tahun, Gadis Keterbelakangan Mental di Banyuasin Hamil 6 Bulan

Prengki menyebut sebelumnya sudah dilakukan mediasi dengan beberapa terlapor.

Baca Selengkapnya