Divine Production lepas tangan soal perizinan pesta bikini
Merdeka.com - Pihak Event Organizer Divine Organizer mengakui bukan pertama kali menyelenggarakan pesta di Media Hotel dan Tower, Jakarta Pusat. Sebelum 'Splash After Class' pada 25 April 2015 yang akhirnya dibatalkan, mereka sudah menggelar 'Break The Rule' pada 18 April 2015.
Kuasa hukum Divine Production Andreas Nahot Silitonga membenarkan telah menggelar pesta pora tersebut. Namun, dia berkelit ketika ditanyai perihal perizinan yang belum dilakukan kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Kontrak izinnya kami juga perlu bertanya, izin apa yang diperlukan? Kami itu menyelenggarakan event kerja sama hotel," ungkapnya di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta Pusat, Selasa (28/4).
-
Di mana pesta itu diadakan? Shahrukh Khan menghadiri pesta yang diadakan oleh seorang pengusaha ternama di Mumbai, India.
-
Di mana hajatan itu diadakan? Di desa itu, terdapat sebuah rumah yang lokasinya terpencil di puncak bukit. Pada hari itu, pemilik rumah sedang mengadakan acara hajatan mantu.
-
Di mana acara syukuran diadakan? Tempat : Kediaman Bapak Bandiman, Jalan Kangkung A, Ngeposari, Semanu, Gunungkidul
-
Bagaimana acara tersebut? Acara gender reveal diadakan serentak dengan ulang tahun Michael di Bali, yang membuat momen tersebut sangat menarik.
-
Siapa yang diundang dalam syukuran ini? Sehubungan dengan hal tersebut, kami bermaksud untuk mengundang Bapak / Ibu / sekeluarga untuk turut hadir dalam acara Aqiqah Tasyakuran Kelahiran putra kedua kami
-
Acara apa yang baru saja diselenggarakan? Fadia dan suaminya, Ashraff Abu, baru saja menikahkan putri mereka yang juga cucu A Rafiq dalam sebuah acara resepsi yang mewah.
Terkait perizinan, dia menambahkan, telah mengeluarkan anggaran yang diberikan kepada pihak hotel. Untuk itu, EO Divine Production lepas tangan terkait izin-izin yang diperlukan.
"Nah itu ada biaya-biaya yang dikeluarkan. Hotel yang harusnya melakukan izin. Karena dia yang punya tempat. Kami sudah bayar kok untuk izin keramaian," tutupnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melakukan pemanggilan terhadap event organizer Divine Production dan Hotel Media and Tower untuk mengetahui detail adanya pesta bikini. Dalam pertemuan itu diketahui tidak ada izin penyelenggaraan even tersebut.
Kepala Bidang Pengaduan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Maryanta mengatakan, tidak ada izin penyelenggaraan event tersebut, sehingga Pemprov DKI tak bisa memberikan hukuman.
"Tidak ada permohonan berkas izin untuk mengadakan event ini. Kalau menurut saya tidak ada tidak ada hukumnya. Kami akan mencabut izinnya, tapi gimana gak ada izinnya," ungkapnya di Kantor Dinas Pariwisata dan Budaya, Jakarta Selatan, Senin (27/4).
Menurutnya, EO tidak melakukan komunikasi dengan baik dengan pihak Media Hotel and Tower, sehingga pihak hotel sebagai penyedia lokasi tidak mengetahui perihal izin.
"Tidak ada koordinasi dengan pihak hotelnya. Sepertinya ini sembunyi-sembunyi. Tanggal 18 dan 25 juga gak ada izinnya," tutupnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaManajemen Hotel Orchardz mengaku kalau penyelenggara kontes kecantikan transgender masih belum melunasi biaya penyewaan
Baca SelengkapnyaHal ini menyusul aksi protes yang dilayangkan para pengusaha yang mengeluhkan tingginya pajak hiburan tertentu.
Baca SelengkapnyaPHRI Bali akan memperjuangkan agar para pengusaha SPA di Bali tetap eksis.
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaPadahal kenaikan tarif pajak karaoke hingga kelab malam diatur dalam UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
Baca SelengkapnyaTingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, besaran pungutan bagi pajak hiburan berada di wewenang pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaHal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Baca SelengkapnyaPengenaan besaran pajak 40 persen hingga 75 persen tersebut karena penikmat hiburan karaoke hingga spa tersebut berasal dari masyarakat kalangan tertentu.
Baca SelengkapnyaKeberatan itu disampaikan Ketua BPD PHRI Bali Prof Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati.
Baca SelengkapnyaPajak hiburan dikenakan tarif 40 persen sampai 75 persen berpotensi merugikan pengusaha.
Baca Selengkapnya