Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divine Production lepas tangan soal perizinan pesta bikini

Divine Production lepas tangan soal perizinan pesta bikini pesta bikini. ©2015 Youtube

Merdeka.com - Pihak Event Organizer Divine Organizer mengakui bukan pertama kali menyelenggarakan pesta di Media Hotel dan Tower, Jakarta Pusat. Sebelum 'Splash After Class' pada 25 April 2015 yang akhirnya dibatalkan, mereka sudah menggelar 'Break The Rule' pada 18 April 2015.

Kuasa hukum Divine Production Andreas Nahot Silitonga membenarkan telah menggelar pesta pora tersebut. Namun, dia berkelit ketika ditanyai perihal perizinan yang belum dilakukan kepada Pemprov DKI Jakarta.

"Kontrak izinnya kami juga perlu bertanya, izin apa yang diperlukan? Kami itu menyelenggarakan event kerja sama hotel," ungkapnya di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta Pusat, Selasa (28/4).

Terkait perizinan, dia menambahkan, telah mengeluarkan anggaran yang diberikan kepada pihak hotel. Untuk itu, EO Divine Production lepas tangan terkait izin-izin yang diperlukan.

"Nah itu ada biaya-biaya yang dikeluarkan. Hotel yang harusnya melakukan izin. Karena dia yang punya tempat. Kami sudah bayar kok untuk izin keramaian," tutupnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melakukan pemanggilan terhadap event organizer Divine Production dan Hotel Media and Tower untuk mengetahui detail adanya pesta bikini. Dalam pertemuan itu diketahui tidak ada izin penyelenggaraan even tersebut.

Kepala Bidang Pengaduan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Maryanta mengatakan, tidak ada izin penyelenggaraan event tersebut, sehingga Pemprov DKI tak bisa memberikan hukuman.

"Tidak ada permohonan berkas izin untuk mengadakan event ini. Kalau menurut saya tidak ada tidak ada hukumnya. Kami akan mencabut izinnya, tapi gimana gak ada izinnya," ungkapnya di Kantor Dinas Pariwisata dan Budaya, Jakarta Selatan, Senin (27/4).

Menurutnya, EO tidak melakukan komunikasi dengan baik dengan pihak Media Hotel and Tower, sehingga pihak hotel sebagai penyedia lokasi tidak mengetahui perihal izin.

"Tidak ada koordinasi dengan pihak hotelnya. Sepertinya ini sembunyi-sembunyi. Tanggal 18 dan 25 juga gak ada izinnya," tutupnya.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?

Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.

Baca Selengkapnya
Hotel Orchardz Mengaku Penyelenggara Kontes Kecantikan Transgender Masih Tinggalkan Utang
Hotel Orchardz Mengaku Penyelenggara Kontes Kecantikan Transgender Masih Tinggalkan Utang

Manajemen Hotel Orchardz mengaku kalau penyelenggara kontes kecantikan transgender masih belum melunasi biaya penyewaan

Baca Selengkapnya
Sandiaga Uno: Pajak Hiburan Batal Naik
Sandiaga Uno: Pajak Hiburan Batal Naik

Hal ini menyusul aksi protes yang dilayangkan para pengusaha yang mengeluhkan tingginya pajak hiburan tertentu.

Baca Selengkapnya
Anggap Aturan Pajak 40% Matikan Usaha, PHRI Bali dan Asosiasi SPA Ancam Gugat ke MK
Anggap Aturan Pajak 40% Matikan Usaha, PHRI Bali dan Asosiasi SPA Ancam Gugat ke MK

PHRI Bali akan memperjuangkan agar para pengusaha SPA di Bali tetap eksis.

Baca Selengkapnya
Aturan Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen Masih Dikaji MK, Tarif Kelab Malam & Spa Belum Naik
Aturan Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen Masih Dikaji MK, Tarif Kelab Malam & Spa Belum Naik

Aturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya
Cerita Hotman Paris: Presiden Marah Pajak Kelab Malam Naik 75 Persen
Cerita Hotman Paris: Presiden Marah Pajak Kelab Malam Naik 75 Persen

Padahal kenaikan tarif pajak karaoke hingga kelab malam diatur dalam UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

Baca Selengkapnya
Mendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!
Mendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!

Tingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris Protes Pajak Diskotek Hingga SPA Capai 75 Persen, Ditjen Pajak Jawab Begini
Hotman Paris Protes Pajak Diskotek Hingga SPA Capai 75 Persen, Ditjen Pajak Jawab Begini

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, besaran pungutan bagi pajak hiburan berada di wewenang pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen

Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris dan Inul Daratista Protes Pajak Karaoke Hingga Spa Sentuh 75 Persen, Kemenkeu Jawab Begini
Hotman Paris dan Inul Daratista Protes Pajak Karaoke Hingga Spa Sentuh 75 Persen, Kemenkeu Jawab Begini

Pengenaan besaran pajak 40 persen hingga 75 persen tersebut karena penikmat hiburan karaoke hingga spa tersebut berasal dari masyarakat kalangan tertentu.

Baca Selengkapnya
Temui Pj Gubernur Bali, Pengusaha Spa Sampaikan Keberatan Pajak 40 Persen
Temui Pj Gubernur Bali, Pengusaha Spa Sampaikan Keberatan Pajak 40 Persen

Keberatan itu disampaikan Ketua BPD PHRI Bali Prof Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati.

Baca Selengkapnya
Ternyata ini Alasan Hotman Paris Tolak Keras Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 persen
Ternyata ini Alasan Hotman Paris Tolak Keras Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 persen

Pajak hiburan dikenakan tarif 40 persen sampai 75 persen berpotensi merugikan pengusaha.

Baca Selengkapnya