Divisi Hukum Polri sebut penyidik yang tangkap Novel langgar etika
Merdeka.com - Divisi hukum Mabes Polri tengah bersiap mendampingi Bareskrim Polri menghadapi gugatan praperadilan Novel Baswedan. Kendati demikian, Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Pol Moechgiarto meragukan penangkapan Novel sesuai prosedur.
"Prosedural otomatis orang yang mau nangkap enggak ada prosedur itu kan enggak benar namanya penyidik. Semua harus sesuai prosedural Kenapa enggak pagi itu kan prosedural penangkapan," kata Moechgiarto saat dihubungi wartawan, Rabu (6/5).
Namun, menurut dia, kesalahan yang dilakukan penyidik tidaklah terlampau berat. "Memang hanya masalah etika saja, teknisnya boleh-boleh saja, mungkin sudah dipanggil dua kali nanti kita buktikan saja di pengadilan," tandas dia.
-
Bagaimana Soepardjo ditangkap? Tanggal 12 Januari 1967, Satgas Kalong dibantu Tim Intel Angkatan Udara akhirnya berhasil menangkap Brigjen Soepardjo di sebuah rumah di kawasan Halim Perdanakusuma.
-
Bagaimana proses penangkapan Masduki? Bareskrim Mabes Polri menyatakan Masduki telah menyerahkan dirinya sendiri yang sempat masuk dalam daftar DPO. 'Melaporkan DPO atas nama Masduki kasus PPLN Kl, pagi ini menyerahkan diri,' kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi Rabu (13/2).
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Kenapa Wawan ditangkap? Wawan ditangkap karena menerima paket sabu dari Pekanbaru dengan modus ekspedisi helm.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
Sebelumnya, Novel menggugat Bareskrim Polri atas penangkapan dan penyitaan barang pribadinya dengan sewenang-wenang. Penyidik KPK Novel Baswedan melalui tim penasihat hukumnya, akan mengajukan permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/5) kemarin.
Tim kuasa hukum Novel menilai, dalam Pasal 77 KUHAP sudah diatur bahwa proses penangkapan dan penyitaan barang yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur, memang masuk ke dalam objek praperadilan. Selain itu, sah atau tidaknya sebuah penangkapan, penahanan dan penghentian penyidikan serta ganti rugi, juga masuk dalam objek praperadilan tersebut.
Diketahui, penyidik KPK Novel Baswedan telah ditangkap paksa dari kediamannya, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, lantaran sudah dua kali Novel tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik Bareskrim Polri. Novel diduga kuat terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pencuri sarang burung walet pada tahun 2004 silam. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
tiga anggota polisi itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk penentuan nasib mereka
Baca SelengkapnyaNasDem menilai SYL tidak seharusnya ditangkap paksa.
Baca SelengkapnyaSehingga, Agung menegaskan tidak perlu bagi KPK memandang dalam operasi senyap atau OTT takut informasinya bocor.
Baca SelengkapnyaSahroni juga membandingkan proses hukum di KPK dan Polda Metro Jaya yang dinilai berbeda.
Baca SelengkapnyaFebri Diansyah membeberkan sejumlah kejanggalan dalam penangkapan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaPanglima perintahkan dua jenderal periksa anggota TNI yang geruduk Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara.
Baca Selengkapnya