Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis 1 tahun 6 bulan bui, Ivan Haz bilang 'Bismillah, terima'

Divonis 1 tahun 6 bulan bui, Ivan Haz bilang 'Bismillah, terima' Sidang Ivan Haz. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus penganiayaan PRT. Atas putusan tersebut, Ivan Haz memilih menerimanya dan tidak mengajukan banding.

"Setelah saya berkoordinasi dengan kuasa hukum saya, Bismillah saya terima," ujar Ivan saat mendengar sidang putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/8).

Alasan Ivan menerima putusan tersebut lantaran dia menyadari atas segala kesalahan yang telah dilakukan kepada pengasuh anaknya dan pegawai rumah tangganya. Ivan juga mengaku khilaf telah melakukan tindak kekerasan terhadap mereka.

"Saya juga manusia biasa yang punya khilaf tapi semua itu dilakukan ada dasarnya," kata Ivan.

Seperti diketahui, putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz dilaporkan pengasuh anaknya atas dugaan tindakan kekerasan. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 2 tahun penjara.

"Atas perbuatan yang dilakukan terdakwa Fanny Safriansyah dijatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara," ujar Hakim Yohannes saat memimpin sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/8).

Dari dakwaan yang digunakan, majelis hakim mempertimbangkan dakwaan yang terpenuhi pada kasus kekerasan yang dilakukan Ivan Haz adalah dakwaan subsider Pasal 44 ayat 1 jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Hal yang meringankan Ivan adalah itikad baiknya pada korban dengan memberi santunan Rp 150 juta kepada Toipah dan dua korban lainnya masing-masing Rp 50 juta, serta sikapnya selama persidangan dinilai sopan.

"Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan memberikan santunan kepada korban," jelasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP