Divonis 1 Tahun Penjara, Eks Dirut Garuda Ari Akshara Pikir-Pikir Ajukan Banding
Merdeka.com - Mantan Dirut PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Akshara atau Ari Akshara dan Direktur Iwan Joeniarto, menyatakan pikir-pikir atas putusan pidana penjara satu tahun dan denda Rp 300 juta bagi Ari Askhara dan denda Rp 50 juta bagi Iwan Joeniarto. Pengacara kedua terdakwa, Arvit mengatakan, menghormati segala putusan majelis hakim tersebut.
"Kami menghormati dan menghargai apapun yang diputuskan majelis hakim. Kalau kita bicara pleidoi kita maunya terdakwa bebas tapi apapun itu, kita terima, kita hargai dan kami akan berpikir apakah mau banding atau mau terima," kata Arvit setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (15/6) malam.
Dia mengatakan, berdasarkan tata acara persidangan perkara pidana pihaknya diberikan waktu tujuh hari untuk menerima atau banding atas putusan pengadilan tersebut. "Jadi sesuai keputusan hukum acara kami diberikan hak untuk berpikir selama 7 hari," kata dia.
-
Siapa yang pernah menjadi wartawan berprestasi dan komisaris Garuda Indonesia? Yenny Wahid memiliki cukup banyak sepak terjang dalam ranah berbeda-beda. Ia pernah menjadi wartawan berprestasi hingga komisaris Garuda Indonesia.
-
Siapa pejabat anak perusahaan PT INKA yang ditahan? Kepala departemen pengadaan PT INKA Multi Solusi (PT IMS) berinisal HW ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
-
Apa yang dilakukan Inul Daratista terkait mantan karyawannya? Baru-baru ini, Inul menceritakan sebuah pengalaman mengejutkan terkait mantan karyawan yang berusaha menggelapkan aset perusahaan. Kepercayaan yang ia berikan ternyata disalahgunakan untuk melakukan tindakan kriminal, seperti pencurian mobil operasional serta uang perusahaan.
-
Siapa yang memiliki mobil bernama Garuda? Ilmuwan ini memiliki kendaraan kesayangannya. Bahkan ia menamai kendaraan tersebut sebagai Garuda.
-
Siapa yang memimpin Dewan Garuda? Tak ingin ketinggalan, Kolonel Barlian pun membentuk dewan bernama Dewan Garuda pada tanggal 26 Desember 1956.
-
Kenapa Inul Daratista melaporkan mantan karyawannya? Inul menegaskan, 'Saya tidak akan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.' Ia bertekad untuk memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang, Sobrani Binzar, juga menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam sidang perkara pidana mantan bos Garuda Indonesia tersebut.
"Setelah dilakukan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, terkait vonis Mantan Dirut Garuda Indonesia terdakwa IGN dan IJ terhadap putusan tersebut, kami belum menerima putusan tersebut secara resmi. Namun demikian terhadap putusan tersebut, kami menyatakan pikir pikir dan kami akan menentukan sikap maksimal 7 hari, sehingga dalam 7 hari ini kita akan menetukan sikap atas putusan tersebut," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, I Gusti Ngurah Askhara dan Iwan Joeniarto divonis bersalah dan melanggar Undang-undang Kepabeanan dengan vonis pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan denda Rp200 juta dan Rp50 juta. Jaksa penuntut umum menuntut Ari satu tahun penjara.
Ari sendiri sudah dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama Garuda. Dia juga diwajibkan membayar pidana denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Harta Ari akan dilelang untuk membayar denda jika ia tidak membayar denda dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa juga mengenakan biaya pengganti kepada Emirsyah sebesar USD 86.367.019.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tipikor menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Soetikno Soedarjo di kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda.
Baca SelengkapnyaAgus Purwoto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara
Baca SelengkapnyaEksekusi dilakukan karena vonis John Irfan sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca SelengkapnyaSelain pidana pokok, Irwan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 dalam korupsi BTS 4G.
Baca SelengkapnyaRumor penggantian Irfan dari jabatan Dirut Garuda mencuat jelang RUPSLB 15 November 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.
Baca SelengkapnyaWaktu berjalan, kasus korupsi Helikopter AW-101 berlanjut ke persidangan. Hingga akhirnya terdakwa Irfan Kurnia Saleh dijatuhkan vonis 10 tahun.
Baca Selengkapnya"Sejumlah Rp153,7 miliar yang kemudian disetorkan ke kas negara sebagaimana isi salah satu diktum bunyi putusan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri
Baca SelengkapnyaTidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.
Baca Selengkapnya