Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis 1 Tahun Penjara, Eks Dirut Garuda Ari Akshara Pikir-Pikir Ajukan Banding

Divonis 1 Tahun Penjara, Eks Dirut Garuda Ari Akshara Pikir-Pikir Ajukan Banding ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Dirut PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Akshara atau Ari Akshara dan Direktur Iwan Joeniarto, menyatakan pikir-pikir atas putusan pidana penjara satu tahun dan denda Rp 300 juta bagi Ari Askhara dan denda Rp 50 juta bagi Iwan Joeniarto. Pengacara kedua terdakwa, Arvit mengatakan, menghormati segala putusan majelis hakim tersebut.

"Kami menghormati dan menghargai apapun yang diputuskan majelis hakim. Kalau kita bicara pleidoi kita maunya terdakwa bebas tapi apapun itu, kita terima, kita hargai dan kami akan berpikir apakah mau banding atau mau terima," kata Arvit setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (15/6) malam.

Dia mengatakan, berdasarkan tata acara persidangan perkara pidana pihaknya diberikan waktu tujuh hari untuk menerima atau banding atas putusan pengadilan tersebut. "Jadi sesuai keputusan hukum acara kami diberikan hak untuk berpikir selama 7 hari," kata dia.

Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang, Sobrani Binzar, juga menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam sidang perkara pidana mantan bos Garuda Indonesia tersebut.

"Setelah dilakukan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, terkait vonis Mantan Dirut Garuda Indonesia terdakwa IGN dan IJ terhadap putusan tersebut, kami belum menerima putusan tersebut secara resmi. Namun demikian terhadap putusan tersebut, kami menyatakan pikir pikir dan kami akan menentukan sikap maksimal 7 hari, sehingga dalam 7 hari ini kita akan menetukan sikap atas putusan tersebut," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, I Gusti Ngurah Askhara dan Iwan Joeniarto divonis bersalah dan melanggar Undang-undang Kepabeanan dengan vonis pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan denda Rp200 juta dan Rp50 juta. Jaksa penuntut umum menuntut Ari satu tahun penjara.

Ari sendiri sudah dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama Garuda. Dia juga diwajibkan membayar pidana denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Harta Ari akan dilelang untuk membayar denda jika ia tidak membayar denda dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Dirut Garuda Indonesia Dituntut 8 Tahun Atas Pengadaan Pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600
Eks Dirut Garuda Indonesia Dituntut 8 Tahun Atas Pengadaan Pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600

Jaksa juga mengenakan biaya pengganti kepada Emirsyah sebesar USD 86.367.019.

Baca Selengkapnya
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Divonis Lima Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Divonis Lima Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca Selengkapnya
Dinilai Sopan Selama Sidang, Emirsyah Satar Divonis 5 tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Dinilai Sopan Selama Sidang, Emirsyah Satar Divonis 5 tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Kasasi Vonis Bebas Soetikno Soedarjo di Kasus Korupsi Garuda
Kejagung Pastikan Kasasi Vonis Bebas Soetikno Soedarjo di Kasus Korupsi Garuda

Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Soetikno Soedarjo di kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemenhan Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Korupsi Satelit
Eks Dirjen Kemenhan Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Korupsi Satelit

Agus Purwoto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara

Baca Selengkapnya
Kasus Helikopter AW-101, KPK Eksekusi Direktur Diratama Jaya Mandiri ke Lapas Sukamiskin
Kasus Helikopter AW-101, KPK Eksekusi Direktur Diratama Jaya Mandiri ke Lapas Sukamiskin

Eksekusi dilakukan karena vonis John Irfan sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara

Selain pidana pokok, Irwan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 dalam korupsi BTS 4G.

Baca Selengkapnya
Profil Irfan Setiaputra, Direktur Utama Garuda Indonesia yang Kini Diisukan Akan Diganti
Profil Irfan Setiaputra, Direktur Utama Garuda Indonesia yang Kini Diisukan Akan Diganti

Rumor penggantian Irfan dari jabatan Dirut Garuda mencuat jelang RUPSLB 15 November 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan

Jaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.

Baca Selengkapnya
Menengok Lagi Perjalanan Kasus Korupsi Heli AW di Tengah Kisruh KPK vs TNI Usai OTT Basarnas
Menengok Lagi Perjalanan Kasus Korupsi Heli AW di Tengah Kisruh KPK vs TNI Usai OTT Basarnas

Waktu berjalan, kasus korupsi Helikopter AW-101 berlanjut ke persidangan. Hingga akhirnya terdakwa Irfan Kurnia Saleh dijatuhkan vonis 10 tahun.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp153,7 Miliar ke Negara dari Hasil Rampasan Korupsi Pengadaan Heli AW-101 TNI AU
KPK Setor Rp153,7 Miliar ke Negara dari Hasil Rampasan Korupsi Pengadaan Heli AW-101 TNI AU

"Sejumlah Rp153,7 miliar yang kemudian disetorkan ke kas negara sebagaimana isi salah satu diktum bunyi putusan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri

Baca Selengkapnya
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya