Divonis 10 Bulan, Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Masih Pikir-Pikir buat Banding
Merdeka.com - Terdakwa Arif Rachman Arifin menyatakan pikir-pikir atas vonis 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim. Mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri itu terseret kasus obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kami akan berdiskusi dengan terdakwa dan kami akan pikir-pikir (soal banding) selama waktu," kata kuasa hukum, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/2).
Dengan sikap itu maka sesuai pasal 233 sampai dengan pasal 243 KUHAP. Arif memiliki waktu selama tujuh hari sejak vonis dibacakan majelis hakim untuk menentukan apakah mengajukan upaya banding atau menerima vonis tersebut.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Bagaimana Sarwendah menghabiskan waktu di hari putusan cerai? Sarwendah memilih untuk santai di rumah pada hari putusan cerainya dari Ruben Onsu, menghabiskan waktu berkualitas bersama anak-anak.
-
Kapan persidangan pertama dimulai? Menurut informasi dari SIPP (Sistem Informasi), sidang pertama untuk kasus kematian Dante yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai pada 27 Juni 2024, dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
-
Apa yang dilakukan Sarwendah di hari putusan cerai? Sarwendah memilih untuk santai di rumah pada hari putusan cerainya dari Ruben Onsu, menghabiskan waktu berkualitas bersama anak-anak.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak.
"Gunakan waktu berpikir lewat dari tujuh hari maka putusan ini dianggap berkekuatan hukum tetap," saut Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel seraya menutup sidang.
Secara terpisah usai sidang, Anggota tim penasihat hukum Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih menyampaikan bahwa keputusan banding sepenuhnya ada di tangan kliennya. Maka, selaku tim penasihat hukum akan mendukung apapun yang diambil Arid.
"Langkah kedepannya kita tentu harus berdiskusi dengan klien kami Arif Rachman Arifin tentunya untuk mengajukan banding adalah hak daripada terdakwa. Posisi kami adalah pada posisi mendukung apapun yang akan diambil," tuturnya.
"Kami mendukung dari segi hukumnya, keputusan tetap ada di Arif Rachman. Makanya saya perlu diskusi panjang dengan klien kami dan nanti keputusan atau apapun itu oleh Arif Rachman kami akan support," tambah dia.
Vonis 10 Bulan
Sebelumnya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis terdakwa Arif Rahman Arifin selama 10 bulan dan pidana denda Rp10 juta subsider 3 bulan dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan yang dimintakan jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arif Rahman Arifin selama 10 Bulan penjara," kata Hakim Ketua Ahmad Suhel saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2).
Adapun vonis kepada Arif dijatuhkan sesuai dakwaan subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Dengan pertimbangan kepada Arif selaku Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri, hal memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan asas profesionalis yang berlaku sebagai anggota polri.
Dan hal memberatkan yakni Arif belum pernah dipidana, bersikap kooperatif,memiliki tanggungan, dan berkontribusi untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J terang.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK akan terlebih dahulu mempelajari putusan hakim yang telah dibacakan hari ini
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca Selengkapnya"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca SelengkapnyaDua hakim tersebut adalah Jupriyadi dan Desnayeti.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaMario Dandy memutuskan mengajukan banding terhadap vonis diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Baca SelengkapnyaFredrich tetap dikenakan wajib lapor hingga 2025 mendatang pascabebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo batal dihukum mati.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca Selengkapnya