Divonis 11 tahun, Serda Ucok makin semangat basmi preman
Merdeka.com - Serda Ucok Tigor Simbolon divonis 11 tahun penjara dan dipecat dari dinas kemiliteran karena terbukti terlibat pembunuhan berencana. Bersama dengan 11 rekannya, Ucok menghabisi empat tahanan di Lapas Cebongan, Sleman.
Motif pembunuhan sadis itu karena dendam. Empat korban yakni Hendrik Angel Sahetapy alias Deki, Adrianus Candra Galaja, Yohanis Juan Manbait (anggota Polda DIY) dan Gameliel Yermiyanto, merupakan pembunuh Serda Heru Santoso. Mereka yang dikenal sebagai preman juga terlibat pembacokan Kopassus Sertu Sriyono.
Semangat Ucok membasmi preman tak pernah padam. Keluar dari penjara, bekas anggota Grup 2 Kopassus Kartosuro, Solo, Jawa Tengah, sepertinya sudah ancang-ancang mengobarkan api perlawanan.
-
Apa yang dilakukan preman tersebut? Saat mengemudi, dia dikejutkan lantaran sang preman mengaku terserempet. Seketika, ada adu mulut terjadi. Bahkan, sang preman mengaku memiliki KTA Polri.
-
Apa yang Serka Sudiyono lakukan? Dalam wawancaranya bersama kanal YouTube Musayfa Musa, Serka Sudiyono menangis ketika mengingat anaknya yang pertama. Ia mengatakan anaknya itu sudah mendaftar jadi anggota TNI sebanyak lima kali dan selalu gagal. Tahun 2024 besok adalah kesempatan terakhir anaknya untuk mendaftar TNI.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Mengapa preman itu menantang ke Polsek? Saat diajak, sang preman justru menantang. 'Diarahin papi ke Polsek Palmerah supaya masalah kelar,' imbuhnya. Bahkan, dia mengaku jika memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri.
-
Bagaimana cara Ucok pamit? Awalnya anak laki-laki bernama asli Locrian tersebut berdiri di depan kelas untuk melakukan perpisahan. Setelah mengucapkan kata-kata perpisahan, Locrian yang akrab dipanggil Ucok tersebut membagikan bingkisan hadiah perpisahan.
-
Siapa yang berhadapan dengan preman? Seorang wanita berhadapan dengan aksi preman di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
"Kalau setelah selesai hukuman, saya akan tinggal di Yogya dan akan memberantas preman," kata Serda Ucok seusai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (5/9).
Majelis Hakim Pengadilan Militer II - 11 Yogyakarta, menjatuhi vonis terhadap Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik. Serda Sugeng divonis 8 tahun, sedangkan Koptu Sodik dihukum 6 tahun.
Hakim Letkol CHK Joko Sasmito menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah ketiganya melakukan perbuatan saat sedang menjalani latihan TNI, dan dilakukan di lembaga pemerintah Lapas Cebongan. Sedangkan yang meringankan, para terdakwa secara kesatria mengakui perbuatannya di depan Tim Investigasi TNI.
Sementara itu lima terdakwa lain yaitu Sertu Tri Juanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto, Sertu Suprapto, dan Sertu Hermawan Siswoyo, divonis hukuman 1 tahun 9 bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan satu bulan dari tuntutan Tim Oditur Militer.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Semasa hidupnya, ia dikenal sebagai penjahat kelas kakap
Baca SelengkapnyaJPU sebelumnya menuntut Dadang Buaya dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
Baca SelengkapnyaTahun 1980an, preman merajalela. Aparat Orde Baru punya satu penyelesaian: Penembak Misterius
Baca SelengkapnyaWali kota Medan Bobby Nasution meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas para pelaku begal
Baca SelengkapnyaPicu keresahan masyarakat, DPRD Sumut dukung penuh tindakan tegas kepolisian dalam membasmi begal sadis di Kota Medan.
Baca SelengkapnyaSosok konten kreator mengaku terkaget. Dia ternyata menginap di kampung sarang preman.
Baca SelengkapnyaPelaku membersihkan got tanpa adanya permintaan dari pengurus lingkungan setempat.
Baca SelengkapnyaKini, dia pun mulai menuai hasilnya. Setiap bulan, dia mampu meraup omzet Rp25 juta.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca Selengkapnya