Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis 12 tahun penjara, eks Bupati Karanganyar ajukan PK

Divonis 12 tahun penjara, eks Bupati Karanganyar ajukan PK Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Ratnaningsih dijatuhi vonis 12 tahun penjara. Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tersebut membuat kuasa hukum Rina, Muhammad Taufiq terkejut.

Kepada wartawan, Taufiq mengaku belum menerima surat putusan tersebut. "Saya baru mendengar kabar tersebut melalui media. Saya akan segera berkoordinasi dengan Bu Rina, kita masih memiliki kesempatan mengajukan Peninjauan Kembali (PK)," ujar Taufiq, Selasa (13/10).

Taufiq yakin, kliennya tidak bersalah dalam kasus korupsi proyek perumahan Griya Lawu Asri (GLA) itu. Ia mengatakan, saat persidangan penyidik tidak memiliki bukti formil bahwa kliennya pernah melakukan transaksi dengan uang yang berasal dari proyek GLA. Ia menuding hakim telah melakukan kekhilafan.

Orang lain juga bertanya?

"Ini bisa menjadi bahan kami untuk mengajukan peninjauan kembali (PK)," katanya.

Kasasi Mahkamah Agung yang dipimpin hakim Artidjo Alkotsar menjatuhi hukuman 12 tahun penjara kepada Rina. Selain hukuman kurungan, Rina juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek perumahan GLA.

MA juga memperberat uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Rina Iriani. Pada awalnya, Rina hanya diminta membayar uang pengganti senilai Rp 7,87 miliar, namun menjadi Rp 11,8 miliar dengan subsider 3 tahun penjara.

Putusan MA ini jauh lebih berat jika dibanding hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Rina menerima hukuman enam tahun penjara serta denda Rp 600 juta subsider 3 bulan kurungan.

Proyek GLA merupakan bantuan dari Kementerian Perumahan Rakyat untuk pembangunan rumah murah dan tidak layak huni di Karanganyar. Namun proyek itu bermasalah dan merugikan negara hingga Rp 18 miliar.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Tertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Tertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna

Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya