Divonis 13 Tahun Penjara, M Nazaruddin Dapat 49 Bulan Remisi
Merdeka.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Namun Nazar belum bebas murni, melainkan mendapatkan program Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, program CMB Nazar mulai berlaku pada 14 Juni 2020 kemarin. Sejatinya, Nazar bebas murni pada 13 Agustus 2020.
"Pengajuan CMB Nazaruddin berlaku sejak tanggal 14 Juni 2020 dan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020," ujar Aris dalam keterangannya, Rabu (17/6).
-
Di mana Muhammad Nezzal ditahan? Nezzal, seorang remaja laki-laki Palestina berusia 16 tahun asal Jenin, mengungkap perlakuan buruk yang ia terima di penjara Negev Israel.
-
Kapan Soekarno dibebaskan dari pengasingan? Usai perjanjian itu disepakati, Ir. Soekarno pada 6 Juli 1949 bisa bebas dari pengasingan dan kembali ke Yogyakarta sebagai ibu kota sementara Indonesia.
-
Siapa yang dipecat dari partai politik? Sayangnya, pada tahun 2018, ia dipecat dari partai tersebut karena dituduh melakukan kecurangan suara pada pemilu sebelumnya.
-
Siapa Laksamana Muda Mohammad Nazir? Sosok Laksamana Muda Mohammad Nazir, Orang Indonesia Pertama yang Raih Ijazah Pelayaran Samudera Nama Mohammad Nazir Isa mungkin banyak orang yang tidak mengetahui siapa sosok yang satu ini.
-
Siapa pendiri Partai Demokrat? Gagasan pendirian Partai Demokrat pertama kali muncul dari SBY.
-
Kenapa Mohammad Nazir dan Moh. Hatta dipenjara? Masih di tahun 1927, Nazir bersama Moh. Hatta, Ali Sastroamijoyo, dan Abdulmajid Djojohadiningrat dijebloskan ke penjara oleh Kerajaan Belanda karena gerakan kemerdekaannya yang semakin menggeliat.
Aris mengatakan, selama masa CMB, Nazar akan mendapatkan pengawasan dan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sesuai dengan domisili penjaminnya.
Aris menyebut, Nazar juga menerima potongan hukuman, atau remisi selama masa pembinaan. Nazar memang tercatat beberapa kali menerima remisi, baik pada saat 17 Agustus maupun saat hari raya Idul Fitri.
"(Nazaruddin) Menerima remisi 49 bulan," kata Aris.
Proses Bebas
Diketahui, Nazaruddin mulai ditahan pada 2011. Hukuman Nazaruddin dalam dua kasus total 13 tahun. Sejatinya Nazar bebas pada 2024 jika tidak mendapat remisi.
Aris menyebut Nazaruddin sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas (CMB) atas nama Muhamad Nazaruddin Bin Latief," kata dia.
Aris menjelaskan, pada Jumat, 12 Juni 2020, pukul 08.50 WIB Nazaruddin melaksanakan penghadapan dan serah terima pelaksanaan CMB dengan didampingi Kasi Bimkemas dan petugas Bimkemas menuju Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Sekitar pukul 09.15 WIB, Nazaruddin tiba di Bapas Bandung menuju Bagian Bimbingan Klien Dewasa dengan PK Bapas atas nama Budiana untuk di data atau register, selanjutnya serah terima dengan pihak Bapas Bandung.
Sekitar pukul 10.15 WIB, kegiatan pembimbingan awal warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Bapas Bandung selesai. Selanjutnya WBP menjalani CMB dengan pengawasan dan pembimbingan dari Bapas Bandung.
Pukul 10.40 WIB Nazaruddin beserta dua orang pengawal tiba kembali di Lapas Sukamiskin.
"Pada hari Minggu, 14 Juni 2020, Pukul 07.45 WIB dikeluarkan satu orang WBP atas nama M Nazaruddin untuk melaksanakan Cuti Menjelang Bebas," kata dia.
Vonis Akumulasi
Nazar diketahui divonis dalam dua kasus yang berbeda. Tak lama setelah menjabat Bendahara Umum Partai Demokrat pada 2010, setahun kemudian dia dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, yakni pada 2011.
Dia dijerat dalam kasus suap pembangunan wisma atlet (Hambalang) untuk SEA Games ke-26. Nazaruddin ditengarai meninggalkan Indonesia sebelum statusnya menjadi tersangka dan menyatakan melalui media massa bahwa sejumlah pejabat lain juga terlibat dalam kasus suap tersebut, hingga akhirnya ia tertangkap di Cartagena de Indias, Kolombia.
Nazaruddin kemudian divonis 4 tahun 10 bulan penjara. Nazar terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar yang diserahkan mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury.
Kemudian hukuman Nazar diperberat oleh MA menjadi 7 tahun penjara.
Tahun 2016, Nazaruddin juga didakwa mengenai gratifikasi dan pencucian uang melalui berbagai perusahaan miliknya. Dalam perkara ini Nazar divonis 6 tahun penjara. Jika diakumulasikan, hukumannya yaitu 13 tahun.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Imam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaNurdin Abdullah mendapatkan remisi HUT ke-78 Indonesia dan pembebasan bersyarat.
Baca SelengkapnyaAzis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyebut selepas dari lapas Salemba, kliennya berencana untuk sowan ke Habib Rizieq.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Golkar Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin sudah bebas setelah menjalani hukuman penjara sekitar dua tahun.
Baca SelengkapnyaPengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.
Baca SelengkapnyaMunarman terbukti melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca SelengkapnyaSaat keluar dari Lapas Salemba, Munarman tampak mengenakan kemeja putih.
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaNajib Razak terjerat skandal korupsi 1MDB yang menghebohkan Malaysia.
Baca SelengkapnyaTotal remisi yang didapatkan Rendra Kresna sejak ditahan adalah 14 bulan 15 hari.
Baca SelengkapnyaTerpidana korupsi, Alex Noerdin membayar denda pidana sebesar Rp1 miliar sebagai ganti kurungan penjara 6 bulan.
Baca Selengkapnya