Divonis 15 tahun penjara, Novanto stres dan belum putuskan soal banding
Merdeka.com - Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto mengaku stres usai mendengar majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 15 tahun penjara. Hakim menilai Setnov terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP serta memperkaya diri sendiri dan orang lain.
"Ya pasti (stres) lah. Kita kan enggak menyangka demikian gitu, tapi ya sudahlah," ujar Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (27/4).
Mantan Ketua DPR ini menuturkan, usai vonis pada Selasa 24 April 2018, dia sudah dijenguk oleh pihak keluarga dan kerabat. Saat ini Novanto tengah berunding dengan keluarga apakah akan mengajukan banding atau tidak.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
"Sudah (dijenguk keluarga), kita ngobrol perlu apa tindaklanjut (banding) gitu," kata dia.
Namun belum ada keputusan terkait langkah hukum lanjutan. "Ya kita lihatlah perkembangannya," kata dia.
Dalam perkara korupsi e-KTP, Novanto disebut memperkaya diri sendiri sebesar USD 7,3 juta. Dia juga disebut memperkaya orang lain dan korporasi dalam proyek yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Atas perbuatannya, Novanto divonis 15 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu wajib mengembalikan kerugian negata sebesar USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke rekening KPK.
Hakim Pengadilan Tipikor juga mencabut hak politik Setya Novanto untuk tidak menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak dirinya usai menjalani masa pidana pokok.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati menyebut vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum di PN Surabaya.
Baca SelengkapnyaKPK akan terlebih dahulu mempelajari putusan hakim yang telah dibacakan hari ini
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Kejagung masih berpikir apakah akan melayangkan banding atau sebaliknya.
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan tidak ada yang bisa melarang pihak untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam suatu persidangan, khususnya tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaPresiden Prabowo Subianto merasa tak sependapat dengan vonis terhadap terdakwa korupsi timah selama 6 tahun 6 bulan.
Baca SelengkapnyaFredrich tetap dikenakan wajib lapor hingga 2025 mendatang pascabebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaMario Dandy memutuskan mengajukan banding terhadap vonis diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Baca SelengkapnyaTangis Keluarga Syahrul Yasin Limpo pecah mendengar mantan Mentan itu divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaSYL sebelumnya divonis 10 tahun penjara terkait perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca Selengkapnya