Divonis 17 tahun, pengedar narkoba minta ampun ke hakim
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadap seorang kurir narkoba, Muhammad Brahim Lutfi (28), warga Jalan Kapas Baru 1, Surabaya. Ketua majelis hakim Rochmad menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyimpan narkoba sebanyak 3.000 butir ekstasi dan sabu seberat 2,3 kilogram untuk dijual lagi. Dia dijerat pasal 112 dan 114 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ini terdakwa atas nama Muhammad Brahim Lutfi divonis dengan hukuman penjara selama 17 tahun kurungan penjara," terang Rochmad, dalam bacaan amar putusannya, Surabaya, Rabu (7/12).
Terdakwa langsung mengajukan keberatan. Dia juga memelas di hadapan hakim. "Saya minta ampunan, pak hakim (Rochmad). Ampun pak hakim. Saya mau menikah, ampun pak hakim," ucap Muhammad Brahim Lutfi.
-
Mengapa vonis Karen Agustiawan lebih ringan dari tuntutan? Maryono menjelaskan terdapat beberapa hal yang meringankan vonis Karen sehingga lebih rendah dari tuntutan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta mengabdikan diri untuk Pertamina walaupun telah mengundurkan diri.
-
Kenapa hakim lebih ringan hukuman Harvey Moeis? Majelis Hakim dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memberikan beberapa pertimbangan yang meringankan hukuman bagi Harvey Moeis.
-
Kenapa Harvey Moeis dihukum lebih ringan? Majelis hakim memperhatikan berbagai aspek sebelum memutuskan untuk memberikan vonis yang lebih ringan dibandingkan tuntutan dari jaksa. Di antara faktor-faktor yang meringankan adalah sikap sopan yang ditunjukkan oleh terdakwa selama proses persidangan, tanggungan keluarga yang dihadapi, serta kenyataan bahwa Harvey tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang divonis 6,5 tahun penjara? Adapun vonis terdakwa Harvey Moeis, hanya 6,5 tahun penjara. Sedangkan vonis untuk Helena Lim hanya 5 tahun penjara.
Kuasa hukum prodeo Fariji mengakui vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya sudah lebih ringan, daripada tuntutan jaksa 20 tahun. "Saya pikir-pikir. Akan saya bicarakan dengan terdakwa," ucap Fariji.
Kasus ini bermula dari penangkapan kedua terdakwa oleh petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jatim pada Juni 2016 lalu. Awalnya petugas menangkap terdakwa Muhammad Ibrahim Luthfi di jalan Putat Jaya 4 Surabaya. Dari tangan tersangka, BNN berhasil mengamankan sabu seberat 1 kilogram dan 2000 butir pil ekstascy warna hijau berlogo N, dan 1000 butir pil ekstasi warna merah muda berlogo 8.
Melalui pengembangan penyelidikan, kemudian petugas berhasil menangkap tersangka Maheruddin Tanjung di Hotel Griya Avie Kamar 330 di Raya Bukit Darmo Surabaya. Disinilah petugas kembali berhasil mengamankan 10 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,3 Kilogram.
Usai mengamankan kedua pelaku, petugas mencoba mengembangkan lagi kasus ini. Dari keterangan Lutfi, dia diminta rekannya berinisial S (DPO) untuk transaksi narkotika. Sedangkan tersangka Tanjung diperintah oleh orang berinisial Koko (DPO), untuk menyerahkan sabu dan ekstasi itu kepada Lutfi. Tercatat, mereka adalah pengedar narkoba jaringan Medan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaAmmar, yang mengikuti sidang secara virtual lewat Zoom, tampak terkejut saat mendengar putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaAktor Ammar Zoni harus menerima kenyataan pahit ketika dirinya divonis tiga tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya
Baca SelengkapnyaJPU Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah menyatakan vonis 15 tahun kepada Abdul Rahman terlalu ringan.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaAmmar Zoni mengaku lega setelah mendengarkan pembacaan putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, karena sudah berkekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaTerdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atau 3 bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan.
Baca SelengkapnyaAmmar Zoni sebelumnya menghadapi tantangan besar dalam persidangan, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Baca SelengkapnyaJPU hanya menerima satu putusan, yakni terdakwa Rosalina yang divonis empat tahun penjara dari sebelumnya dituntut enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Kebakaran Hutan Teletubies di Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara
Baca SelengkapnyaVonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
Baca Selengkapnya