Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis 17 tahun, pengedar narkoba minta ampun ke hakim

Divonis 17 tahun, pengedar narkoba minta ampun ke hakim Ilustrasi Pengadilan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadap seorang kurir narkoba, Muhammad Brahim Lutfi (28), warga Jalan Kapas Baru 1, Surabaya. Ketua majelis hakim Rochmad menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyimpan narkoba sebanyak 3.000 butir ekstasi dan sabu seberat 2,3 kilogram untuk dijual lagi. Dia dijerat pasal 112 dan 114 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ini terdakwa atas nama Muhammad Brahim Lutfi divonis dengan hukuman penjara selama 17 tahun kurungan penjara," terang Rochmad, dalam bacaan amar putusannya, Surabaya, Rabu (7/12).

Terdakwa langsung mengajukan keberatan. Dia juga memelas di hadapan hakim. "Saya minta ampunan, pak hakim (Rochmad). Ampun pak hakim. Saya mau menikah, ampun pak hakim," ucap Muhammad Brahim Lutfi.

Kuasa hukum prodeo Fariji mengakui vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya sudah lebih ringan, daripada tuntutan jaksa 20 tahun. "Saya pikir-pikir. Akan saya bicarakan dengan terdakwa," ucap Fariji.

Kasus ini bermula dari penangkapan kedua terdakwa oleh petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jatim pada Juni 2016 lalu. Awalnya petugas menangkap terdakwa Muhammad Ibrahim Luthfi di jalan Putat Jaya 4 Surabaya. Dari tangan tersangka, BNN berhasil mengamankan sabu seberat 1 kilogram dan 2000 butir pil ekstascy warna hijau berlogo N, dan 1000 butir pil ekstasi warna merah muda berlogo 8.

Melalui pengembangan penyelidikan, kemudian petugas berhasil menangkap tersangka Maheruddin Tanjung di Hotel Griya Avie Kamar 330 di Raya Bukit Darmo Surabaya. Disinilah petugas kembali berhasil mengamankan 10 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,3 Kilogram.

Usai mengamankan kedua pelaku, petugas mencoba mengembangkan lagi kasus ini. Dari keterangan Lutfi, dia diminta rekannya berinisial S (DPO) untuk transaksi narkotika. Sedangkan tersangka Tanjung diperintah oleh orang berinisial Koko (DPO), untuk menyerahkan sabu dan ekstasi itu kepada Lutfi. Tercatat, mereka adalah pengedar narkoba jaringan Medan.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara

Bandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Potret Terbaru Ammar Zoni dengan Rambut Gondrong, Menangis Setelah Divonis 3 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar
Potret Terbaru Ammar Zoni dengan Rambut Gondrong, Menangis Setelah Divonis 3 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar

Ammar, yang mengikuti sidang secara virtual lewat Zoom, tampak terkejut saat mendengar putusan tersebut.

Baca Selengkapnya
Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara
Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara

Selain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.

Baca Selengkapnya
10 Foto Ammar Zoni yang Tak Bisa Menahan Tangis Setelah Dijatuhi Hukuman Tiga Tahun Penjara dan Denda Sebesar 1 Miliar
10 Foto Ammar Zoni yang Tak Bisa Menahan Tangis Setelah Dijatuhi Hukuman Tiga Tahun Penjara dan Denda Sebesar 1 Miliar

Aktor Ammar Zoni harus menerima kenyataan pahit ketika dirinya divonis tiga tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya

Baca Selengkapnya
Dukun Santet Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Kota Malang Divonis 15 Tahun Penjara
Dukun Santet Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Kota Malang Divonis 15 Tahun Penjara

JPU Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah menyatakan vonis 15 tahun kepada Abdul Rahman terlalu ringan.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.

Baca Selengkapnya
Artis Ammar Zoni Divonis Tujuh Bulan Penjara atas Kasus Narkoba
Artis Ammar Zoni Divonis Tujuh Bulan Penjara atas Kasus Narkoba

Ammar Zoni mengaku lega setelah mendengarkan pembacaan putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, karena sudah berkekuatan hukum.

Baca Selengkapnya
PN Tangerang Vonis Ringan Residivis Pelaku KDRT Ibu Hamil di Serpong
PN Tangerang Vonis Ringan Residivis Pelaku KDRT Ibu Hamil di Serpong

Terdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atau 3 bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan.

Baca Selengkapnya
Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara, Nangis Kala Nota Pembelaan Dibacakan & Bantah Terlibat Bisnis Narkoba
Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara, Nangis Kala Nota Pembelaan Dibacakan & Bantah Terlibat Bisnis Narkoba

Ammar Zoni sebelumnya menghadapi tantangan besar dalam persidangan, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Baca Selengkapnya
Terdakwa Kebakaran Bukit Teletubies Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara
Terdakwa Kebakaran Bukit Teletubies Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa Kebakaran Hutan Teletubies di Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara

Baca Selengkapnya
Divonis Lebih Ringan, Mahasiswa UI Pembunuh Adik Kelas Lolos dari Hukuman Mati
Divonis Lebih Ringan, Mahasiswa UI Pembunuh Adik Kelas Lolos dari Hukuman Mati

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan

Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya