Divonis 2 Tahun Bui Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi Masih Pikir Banding
Merdeka.com - Pengusaha Tommy Sumardi memutuskan untuk meminta waktu berpikir atas vonis dua tahun hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam sidang perkara dugaan korupsi kepengurusan penghapusan red notice atas nama terpidana kasus cassie Bank Bali, Djoko Tjandra. Tommy Sumardi masih memikirkan mengajukan banding setelah justice collaborator (JC) diajukannya dikabulkan majelis hakim.
"Makanya kita butuh waktu pikir-pikir, karena kita sedang mempertimbangkan JC kita dikabulkan. Diketentuan itu kan dituntut minimum," kata pengacara Tommy Sumardi, Dion Pongkor saat dijumpai wartawan usai sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (29/12).
Tommy Sumardi dituntut jaksa penuntut umum (JPU) satu tahun enam bulan penjara. Sedangkan majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat yakni, dua tahun hukuman penjara terkait kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang Hendarman Supandji tunjuk sebagai Jaksa Agung? Hendarman ditunjuk oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat Jaksa Agung menggantikan Abdul Rahman Saleh.
-
Siapa yang mengajukan permohonan menambah saksi? 'MK menerima surat yang menyampaikan (permintaan saksi) lebih dan itu disepakati MK berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH),' Fajar menandasi.
-
Apa yang Ramzi lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyatakan niatnya untuk pergi ke Cianjur pada hari Sabtu, 30 Agustus 2024, sebagai bagian dari langkah-langkah pencalonannya. Salah satu kegiatan utama yang akan dilakukannya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan di Bandung. 'Ramzi menyatakan, 'Insya Allah, besok tanggal 30 saya akan berangkat kembali ke Cianjur untuk melanjutkan perjalanan ke Bandung guna melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan calon wakil bupati.''
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Makanya dari awal kita berharap dituntut minum satu tahun, cuma sama jaksa dituntut satu tahun enam bulan. Karena ini pasal lima ancaman hukumannya kan minuman satu tahun maksimal lima tahun. Tadinya kita berharap karena kita dikabulkan JC, karena itu adalah penghargaan terhadap saksi pelaku yang bekerja sama," ujarnya.
Oleh karena putusan yang lebih berat terhadap tuntutan itulah, kata Dion, kliennya memutuskan untuk berpikir-pikir terlebih dahulu untuk memutuskan adanya upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut.
"Kemungkinan, makanya kita butuh waktu tujuh hari kita timbang-timbang apakah mengajukan banding atau tidak," jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa perkara dugaan korupsi kepengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi dengan hukuman dua tahun penjara. Putusan tersebut lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni satu tahun enam bulan penjara.
Terhadap vonis tersebut, Hakim Ketua Muhammad Damis mengurai hal-hal yang memberatkan vonis terhadap Tommy Sumardi. Salah satunya, perbuatannya terdakwa dianggap tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan KKN.
"Terdakwa dalam melakukan tindak pidana bersama-sama dengan terpidana dan aparat penegak hukum," kata Damis saat pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat (29/12).
Sementara, ihwal hal yang meringankan, Tommy disebut selama persidangan berperilaku sopan, belum pernah dihukum. Termasuk pengajuan dirinya sebagai sebagai justice collaborator (JC), serta terdakwa mengakui perbuatan dan menyesalinya, dan mempunyai tanggungan keluarga.
Atas hal tersebut, majelis hakim memutuskan jika kolega Djoko Tjandra tersebut, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada Terdakwa TS dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan," jelasnya.
Sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Isi Tuntutan
Sebelumnya, JPU telah menuntut terdakwa Tommy Sumardi dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, karena Tommy dinilai terbukti bersalah bersama Djoko Tjandrakarena menyuap dua jenderal polisi.
Dalam tuntutannya, jaksa mengatakan jika Tommy memberikan SGD 200 ribu dan USD 270 ribu kepada Irjen Napoleon dan USD 150 ribu kepada Brigjen Prasetijo. Uang tersebut diberikan untuk kepentingan pengurusan red notice Interpol dan penghapusan status Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya, Jaksa meminta majelis menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga meminta hakim mengabulkan pengajuan justice collaborator Tommy Sumardi.
Dalam sidang ini, Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap Djoko Tjandra ke dua jenderal Polri berkaitan dengan upaya penghapusan nama Djoko Tjandra di red notice agar bisa masuk ke Indonesia untuk mendaftar PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dua jenderal itu adalah Irjen Napoleon Bonaparte, yang saat itu menjabat Kadivhubinter Polri, dan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini, Kejagung masih berpikir apakah akan melayangkan banding atau sebaliknya.
Baca SelengkapnyaKPK akan terlebih dahulu mempelajari putusan hakim yang telah dibacakan hari ini
Baca SelengkapnyaDalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim menyatakan bahwa sangkalan-sangkalan yang diajukan oleh terdakwa dalam eksepsinya memerlukan pemeriksaan lebih lanjut
Baca SelengkapnyaMario Dandy memutuskan mengajukan banding terhadap vonis diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.
Baca SelengkapnyaTony ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian dengan dugaan melanggar pasal 317 jo pasal 220 KUHP
Baca Selengkapnya