Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis 2 Tahun Bui Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi Masih Pikir Banding

Divonis 2 Tahun Bui Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi Masih Pikir Banding Tommy Sumardi Divonis 2 Tahun Penjara. ©2020 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Pengusaha Tommy Sumardi memutuskan untuk meminta waktu berpikir atas vonis dua tahun hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam sidang perkara dugaan korupsi kepengurusan penghapusan red notice atas nama terpidana kasus cassie Bank Bali, Djoko Tjandra. Tommy Sumardi masih memikirkan mengajukan banding setelah justice collaborator (JC) diajukannya dikabulkan majelis hakim.

"Makanya kita butuh waktu pikir-pikir, karena kita sedang mempertimbangkan JC kita dikabulkan. Diketentuan itu kan dituntut minimum," kata pengacara Tommy Sumardi, Dion Pongkor saat dijumpai wartawan usai sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (29/12).

Tommy Sumardi dituntut jaksa penuntut umum (JPU) satu tahun enam bulan penjara. Sedangkan majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat yakni, dua tahun hukuman penjara terkait kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"Makanya dari awal kita berharap dituntut minum satu tahun, cuma sama jaksa dituntut satu tahun enam bulan. Karena ini pasal lima ancaman hukumannya kan minuman satu tahun maksimal lima tahun. Tadinya kita berharap karena kita dikabulkan JC, karena itu adalah penghargaan terhadap saksi pelaku yang bekerja sama," ujarnya.

Oleh karena putusan yang lebih berat terhadap tuntutan itulah, kata Dion, kliennya memutuskan untuk berpikir-pikir terlebih dahulu untuk memutuskan adanya upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut.

"Kemungkinan, makanya kita butuh waktu tujuh hari kita timbang-timbang apakah mengajukan banding atau tidak," jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa perkara dugaan korupsi kepengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi dengan hukuman dua tahun penjara. Putusan tersebut lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni satu tahun enam bulan penjara.

Terhadap vonis tersebut, Hakim Ketua Muhammad Damis mengurai hal-hal yang memberatkan vonis terhadap Tommy Sumardi. Salah satunya, perbuatannya terdakwa dianggap tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan KKN.

"Terdakwa dalam melakukan tindak pidana bersama-sama dengan terpidana dan aparat penegak hukum," kata Damis saat pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat (29/12).

Sementara, ihwal hal yang meringankan, Tommy disebut selama persidangan berperilaku sopan, belum pernah dihukum. Termasuk pengajuan dirinya sebagai sebagai justice collaborator (JC), serta terdakwa mengakui perbuatan dan menyesalinya, dan mempunyai tanggungan keluarga.

Atas hal tersebut, majelis hakim memutuskan jika kolega Djoko Tjandra tersebut, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada Terdakwa TS dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan," jelasnya.

Sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Isi Tuntutan

Sebelumnya, JPU telah menuntut terdakwa Tommy Sumardi dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, karena Tommy dinilai terbukti bersalah bersama Djoko Tjandrakarena menyuap dua jenderal polisi.

Dalam tuntutannya, jaksa mengatakan jika Tommy memberikan SGD 200 ribu dan USD 270 ribu kepada Irjen Napoleon dan USD 150 ribu kepada Brigjen Prasetijo. Uang tersebut diberikan untuk kepentingan pengurusan red notice Interpol dan penghapusan status Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selanjutnya, Jaksa meminta majelis menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga meminta hakim mengabulkan pengajuan justice collaborator Tommy Sumardi.

Dalam sidang ini, Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap Djoko Tjandra ke dua jenderal Polri berkaitan dengan upaya penghapusan nama Djoko Tjandra di red notice agar bisa masuk ke Indonesia untuk mendaftar PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dua jenderal itu adalah Irjen Napoleon Bonaparte, yang saat itu menjabat Kadivhubinter Polri, dan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Masih Pikir-Pikir Banding Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Terkait Perintangan Penyidikan Kasus Timah
Kejagung Masih Pikir-Pikir Banding Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Terkait Perintangan Penyidikan Kasus Timah

Saat ini, Kejagung masih berpikir apakah akan melayangkan banding atau sebaliknya.

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding Pasca SYL Divonis 10 Tahun Penjara
Jaksa KPK Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding Pasca SYL Divonis 10 Tahun Penjara

KPK akan terlebih dahulu mempelajari putusan hakim yang telah dibacakan hari ini

Baca Selengkapnya
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus

Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela

Baca Selengkapnya
Eksepsi Ditolak Hakim, Tony Budidjaja Surati Polda Metro Desak Tindak Lanjuti Keberatan
Eksepsi Ditolak Hakim, Tony Budidjaja Surati Polda Metro Desak Tindak Lanjuti Keberatan

Majelis Hakim menyatakan bahwa sangkalan-sangkalan yang diajukan oleh terdakwa dalam eksepsinya memerlukan pemeriksaan lebih lanjut

Baca Selengkapnya
Mario Dandy Melawan Putusan Hakim, Ajukan Banding Usai Divonis 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar
Mario Dandy Melawan Putusan Hakim, Ajukan Banding Usai Divonis 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar

Mario Dandy memutuskan mengajukan banding terhadap vonis diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan

Jaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.

Baca Selengkapnya
Kronologi Advokat Tony Budidjaja diduga Jadi Korban kriminalisasi Profesi
Kronologi Advokat Tony Budidjaja diduga Jadi Korban kriminalisasi Profesi

Tony ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian dengan dugaan melanggar pasal 317 jo pasal 220 KUHP

Baca Selengkapnya