Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis 2 Tahun, Ratna Sarumpaet Tak Akan Ajukan Banding

Divonis 2 Tahun, Ratna Sarumpaet Tak Akan Ajukan Banding Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara. ©2019 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet, Kamis (11/7) lalu. Ratna terbukti telah bersalah karena melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kuasa Hukum Ratna, Desmihardi mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan banding akan keputusan itu. Hal ini pun telah dibicarakan oleh Ibunda Atiqah Hasiholan tersebut.

"Setelah beberapa pertimbangan kami berikan baik pertimbangan hukum atau non hukum, terutama pada masa hukuman yang akan dijalani oleh ibu dan dipotong masa tahanan, maka kami tadi, beliau juga memutuskan tidak akan mengajukan banding," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (16/7).

"Namun juga karena masa waktunya masih diberikan kesempatan sampai besok, kita juga melihat nanti bagaimana sikap dari tim kejaksaan sendiri, apakah mengajukan banding untuk perkara ini. Tapi dari sisi ibu, kami penasehat hukum bahwa terhadap kasus ini, tidak akan mengajukan banding dulu," sambung Desmihardi.

Keputusan itu, dia mengungkapkan, telah dipikir-pikir oleh tim kuasa hukum dan Ratna. Salah satunya adalah masa tahanan Ratna selama menjalani penyidikan kasus ini.

"Alasannya ada beberapa pertimbangan, kita melihat masa hukuman yang 2 tahun itu ibu sendiri sudah menjalankan sampai saat ini sudah sampai hampir 9 bulan. Jadi kalau ibu menjalani, mungkin tinggal setahun lagi. Itu pertimbangan yang utama," pungkasnya.

Sebelumnya, terdakwa kasus penyebaran kabar bohong Ratna Sarumpaet diganjar hukuman 2 tahun kurungan penjara. Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni, Kamis (11/7).

Hakim menyatakan terdakwa bersalah karena melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Menjatuhkan pidana selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan. Dan terdakwa tetap ditahan," ujar dia.

Hakim menilai terdakwa terbukti menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pascaputusan MA, Kejaksaan Segera Eksekusi Ronald Tannur Usai Terima Salinan Kasasi
Pascaputusan MA, Kejaksaan Segera Eksekusi Ronald Tannur Usai Terima Salinan Kasasi

Ronald Tannur batal bebas. MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Korupsi Dana Hibah, Politikus Golkar Ini Terdiam Usai Dituntut 12 Tahun Penjara
Korupsi Dana Hibah, Politikus Golkar Ini Terdiam Usai Dituntut 12 Tahun Penjara

Sahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Kejagung Cegah Ronald Tannur Bepergian ke Luar Negeri Usai Bebas
Kejagung Cegah Ronald Tannur Bepergian ke Luar Negeri Usai Bebas

Pemantauan terhadap Ronald dilakukan agar mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya