Divonis 2,5 Tahun Penjara, Anita Kolopaking akan Ajukan Banding
Merdeka.com - Terdakwa Anita Dewi Kolopaking bakal mengajukan banding atas vonis dua tahun enam bulan penjara dijatuhkan majelis hakim terkait kasus surat jalan palsu yang menjeratnya. Banding itu akan diajukan tim kuasa hukum Anita Kolopaking lusa setelah terganjal libur Natal dan Tahun Baru.
"Pasti kami banding. Cuma nih ada mepet mau natal tahun baru. Mungkin besok, paling lambat lusa kami banding," kata kuasa hukum Anita Kolopaking, Tommy Sihotang ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (22/12).
Tommy mengatakan, banding itu diajukan setelah vonis yang diberikan hakim lebih berat ketimbang dituntut jaksa. Terlebih Tommy menilai pertimbangan berat hakim yang menyebut bahwa vonis itu lebih tinggi dari jaksa karena kliennya dianggap menciderai profesi pengacara tidak tepat.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Mengapa vonis Karen Agustiawan lebih ringan dari tuntutan? Maryono menjelaskan terdapat beberapa hal yang meringankan vonis Karen sehingga lebih rendah dari tuntutan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta mengabdikan diri untuk Pertamina walaupun telah mengundurkan diri.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
"Bu Anita profesional dan melaksanakan tugasnya, ya kalau semua advokat diperlakukan gini, ya tahan saja semua ribuan advokat yang melakukan hal sama," kata dia.
Sementara itu, dia mengklaim jika keterlibatan Anita mengirim KTP Djoko Tjandra yang diduga digunakan sebagai data dalam membuat tiga surat yakni, surat jalan, surat kesehatan dan Covid-19 bukanlah inisiatif kliennya.
"Soal E-ktp dia kirim atas permintaan, tolong dikirim ktpnya, bukan atas inisiatif dia. Jadi sekali lagi, terlalu detail nanti saya ngomong. Pokoknya ini sangat dipaksakan, sangat menyakitkan hati karena kami tahu fakta-faktanya semua ditabrak. Jadi ya pak hakim ini cuma mengutip tuntutan aja," tuturnya.
Anita Dianggap Cederai Profesi Pengacara
Sebelumnya, terdakwa Mantan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking divonis hukuman dua tahun enam bulan penjara. Vonis tersebut lebih berat jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa dua tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan hakim ketua Muhammad Sirat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Selasa (22/12). Mantan pengacara Djoko Tjandra itu dinyatakan bersalah dalam perkara surat jalan palsu.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Anita Dewi A Kolopaking dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan," kata Sirat
Hal tersebut, karena terdakwa Anita dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut, dan tindak pidana sengaja memberi pertolongan terpidana ketika meloloskan diri atas tuntutan hakim terhadap Djoko Tjandra yang merupakan buron kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.
Atas hal itu, majelis hakim menguraikan hak yang jadi pemberat terhadap Anita adalah, dirinya dianggap mencederai profesi pengacara dan tidak merasa bersalah.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mencederai profesi pengacara di masyarakat, terdakwa telah membahayakan masyarakat karena melakukan perjalanan tanpa tes, serta terdakwa tak merasa bersalah," kata hakim.
Sementara hal yang meringankan, Anita dinilai berperilaku sopan dan tidak melawan hukum selama menjalani persidangan. Atas hal tersebut, Anita dinyatakan melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan dan Pasal 223 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/9) kemarin.
Baca SelengkapnyaMario Dandy memutuskan mengajukan banding terhadap vonis diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Kejagung masih berpikir apakah akan melayangkan banding atau sebaliknya.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai pasal yang terbukti dilanggar menurut Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan.
Baca SelengkapnyaKejati menyebut vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum di PN Surabaya.
Baca SelengkapnyaAmmar Zoni sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca Selengkapnya"Sidang pembacaan putusan ditunda. Ditunda 1 minggu," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/8).
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial menilai, putusan tiga hakim tersebut melanggar etik dan aturan
Baca Selengkapnya