Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis 3 tahun bui, Ariesman Widjaja dieksekusi ke Sukamiskin

Divonis 3 tahun bui, Ariesman Widjaja dieksekusi ke Sukamiskin Ariesman Widjaja diperiksa KPK. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Terpidana kasus suap pembahasan raperda reklamasi teluk Jakarta, Ariesman Widjaja hari ini menjalani dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. Mantan Presdir PT Agung Podomoro Land itu divonis hukuman penjara 3 tahun karena terbukti bersalah memberi suap terhadap anggota DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi.

"Rencana hari ini eksekusi ke Sukamiskin," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Kamis (8/9).

Ali Fikri mengatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim terhadap Ariesman. Sebab, penuntut umum KPK menilai majelis hakim Tipikor telah mengakomodir teori dan fakta melalui analisa yuridis.

Orang lain juga bertanya?

"Setelah JPU pelajari putusan, maka JPU terima karena putusan telah lebih dari 2/3 tuntutan," ujar Ali, Kamis (8/9).

Seperti diketahui, Ariesman didakwa memberi suap berupa uang sebesar Rp 2 miliar kepada Mohammad Sanusi anggota DPRD DKI Jakarta terkait pembahasan raperda reklamasi teluk Jakarta. Ariesman menyerahkan diri ke KPK setelah staf nya, Trinanda Prihantoro dan Mohammad Sanusi diciduk KPK di sebuah pusat perbelanjaan Jakarta Selatan, April lalu.

Setelah menjalani proses persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat memberikan vonis 3 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara

Selain pidana pokok, Irwan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 dalam korupsi BTS 4G.

Baca Selengkapnya