Divonis 3 tahun, Hercules tetap merasa tak lakukan pemerasan
Merdeka.com - Meski menerima putusan hakim yang memvonis dirinya hukuman tiga tahun penjara, terdakwa kasus pemerasan dan pencucian uang Hercules Rosario Marshall tetap bersikeras dirinya tidak melakukan aksi pemerasan. Menurutnya bisnis pengamanan yang dijalani bersama PT Tjakra Multi Strategi sah, dengan adanya surat perjanjian.
"Berdasarkan perjanjian yang dibuat dengan sadar, mereka mengundang saya ke tempat mereka. Saya datang tanda tangan," ujar Hercules usai persidangan, Jakarta, Kamis (8/5).
Untuk itu, lanjut Hercules, dia menyerahkan proses hukum ini kepada tim kuasa hukum. Tim kuasa hukum akan mengajukan banding terkait vonis tersebut. "Pengacara akan banding," ujarnya.
-
Apa yang dilakukan Hercules? Dalam kisah tersebut, Odysseus dan para kameradanya terjebak di pulau Cyclop dan harus menghadapi monster tersebut.
-
Siapa yang dijuluki Hercules? Arshia Goswami, seorang gadis berusia 9 tahun dari negara bagian Haryana di India, dijuluki Hercules versi perempuan setelah melakukan deadlift seberat 165 pon (75 kg).
-
Bagaimana kumbang hercules bertarung? Selain tanduknya yang panjang, ciri khas lain kumbang hercules adalah saat bertarung: saling berhadap-hadapan laiknya sumo dan akan saling mengangkat lawannya ke udara.
-
Dimana kumbang hercules berasal? Serangga dengan nama latin Dynastes hercules ini berasal dari hutan hujan di selatan Meksiko, Amerika Tengah, Amerika Selatan, dan Antilles Kecil.
-
Siapa yang menemukan patung Hercules? Tim arkeolog menemukan sebuah patung raksasa dari zaman Romawi sekitar abad ke-2 Masehi yang menggambarkan sosok Hercules.
-
Kenapa patung Hercules penting? Berdasarkan berbagai sumber dan data arkeologi yang kaya di Konstantinopel, diketahui bahwa patung-patung dari zaman klasik dan Romawi menghiasi bangunan dan ruang publik hingga periode Bizantium akhir.
Dalam persidangan, Hercules juga membagikan surat perjanjian kesepakatan bersama. Dalam surat yang dibuat tahun 2011 tersebut, terdapat tanda tangan terdakwa dan perwakilan PT Tjakra Multi Strategi, Sukanto Tjakra.
Vonis tiga tahun yang diterima Hercules ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut terdakwa kurungan lima tahun penjara.
"Satu menyatakan terdakwa secara sah dan terbukti pemerasan berulang kali. Dua menjatuhkan pidana tiga tahun," kata Ketua Hakim Prim Haryadi.
Hercules dianggap melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam persidangan pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum menuntut mantan penguasa Tanah Abang tersebut dengan penjara 5 tahun.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaHendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Kebakaran Hutan Teletubies di Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara
Baca Selengkapnya