Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis 20 Tahun Penjara, Eksekutor Pembunuhan Petugas Dishub Makassar Ajukan Banding

Divonis 20 Tahun Penjara, Eksekutor Pembunuhan Petugas Dishub Makassar Ajukan Banding Rekonstruksi Pembunuhan Najamuddin Sewang. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar mengungkapkan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap petugas Dinas Perhubungan Makassar, Najamuddin Sewang, Chaerul Akmal mengajukan banding. Chaerul Akmal yang berperan sebagai eksekutor divonis 20 tahun penjara.

JPU Kejari Makassar, Wiryawan Batara Kencana mengaku mendapatkan informasi jika terpidana Chaerul Akmal mengajukan banding atas vonis 20 tahun penjara. Wiryawan menyebut banding diajukan pihak Chaerul Akmal pada Jumat (13/1).

"Jumat (minggu lalu) kalau tidak salah Chaerul Akmal mengajukan banding," ujarnya, Jumat (20/1).

Dengan adanya pengajuan banding dari Chaerul Akmal, kata Wiryawan, maka jaksa juga akan mengajukan kontra banding. Wiryawan menjelaskan kontra banding juga diajukan oleh jaksa saat terpidana mengajukan banding.

"Itu sebuah keharusan agar hakim juga mempertimbangkan data dari kami (JPU) bukan hanya dari terdakwa," kata dia.

Sementara dua terpidana lainnya yakni Muh Asri dan Sulaeman, Wiryawan mengaku belum memastikan apakah mengajukan banding atau tidak. Meski demikian, Wiryawan mengungkapkan informasi jika Sulaiman juga mengajukan banding atas vonis 18 tahun penjara.

"Katanya (Sulaeman) ajukan banding. Tapi sampai sekarang saya belum terima salinan banding yang diajukan," bebernya.

Wiryawan menuturkan untuk terdakwa Muh Asri tidak mengajukan banding. Dengan tidak mengajukan banding, maka putusan 13 tahun penjara terhadap Muh Asri bersifat inchraht atau berkekuatan hukum tetap.

"Secara otomatis dengan tidak mengajukan upaya hukum banding status Muh Asri berubah dari terdakwa menjadi terpidana dan harus menjalani vonisnya," kata dia.

Sekadar diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin Johnicol Richard Frans Sinen memberikan vonis berbeda kepada Sulaeman dan Chaerul Akmal berbeda.

Ketua Majelis Sidang, Johnicol Richard Frans Sine mengatakan dalam amar putusannya menyatakan Sulaeman terbukti dan sah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap petugas Dishub Makassar, Najamuddin Sewang. Vonis diberikan terhadap Sulaeman lebih ringan jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar yakni 20 tahun penjara.

"Mengadili, satu Menyatakan terdakwa Sulaeman alias Sule telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sulaeman tersebut dengan kurungan penjara selama 18 tahun," ujarnya di Ruang Prof Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (6/1).

Majelis hakim menilai dakwaan primer JPU Kejari Makassar terhadap Sulaeman yakni pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP terbukti. Dengan terbuktinya dakwaan primer, dakwaan sekunder Pasal 338 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana tidak dipertimbangkan.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan tetap melakukan penahanan terhadap Sulaeman. "Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan," kata Johnicol.

Vonis lebih berat diberikan hakim kepada terdakwa Chaerul Akmal. Dalam putusannya, Chaerul divonis 20 tahun penjara sesuai dengan tuntutan JPU.

"Mengadili, satu Menyatakan terdakwa Chaerul Akmal telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chaerul Akmal tersebut dengan kurungan penjara selama 20 tahun," ujar Johnicol.

Meski hukuman Chaerul Akmal lebih berat dibandingkan Sulaeman, tetapi pasal dakwaan yang dikenakan terhadap keduanya sama. Chaerul Akmal juga dikenakan dakwaan primer yakni pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.

Hukuman lebih berat diberikan, karena Chaerul Akmal merupakan eksekutor terhadap Najamuddin Sewang. Ia menembak Najamuddin Sewang dengan menggunakan senpi Revolver.

Tak hanya itu, hal yang memberatkan hukumannya karena, Chaerul Akmal pernah mengikuti pelatihan Hak Asasi Manusia (HAM). "Dengan mengikuti pelatihan HAM itu, terdakwa seharusnya tidak melakukan tindak pembunuhan dan harus menjadi contoh sebagai polisi pengayom masyarakat," tegasnya.

Atas putusan tersebut, JPU Kejari Makassar, Penasihat Hukum Sulaeman, dan Chaerul Akmal pikir-pikir mengajukan banding. Sekadar diketahui, Sulaeman dan Chaerul Akmal merupakan anggota Brimob Polda Sulsel.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.

Baca Selengkapnya
Vonis Ecky Pemutilasi Angela Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding
Vonis Ecky Pemutilasi Angela Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding

Vonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/9) kemarin.

Baca Selengkapnya
Mario Dandy Melawan Putusan Hakim, Ajukan Banding Usai Divonis 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar
Mario Dandy Melawan Putusan Hakim, Ajukan Banding Usai Divonis 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar

Mario Dandy memutuskan mengajukan banding terhadap vonis diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Baca Selengkapnya
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Tatapan Tajam Putri Candrawathi Jalani Tes Kesehatan Sebelum Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu
Tatapan Tajam Putri Candrawathi Jalani Tes Kesehatan Sebelum Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu

Putri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Banding Vonis 10 Tahun Penjara Syahrul Yasin Limpo, Johanis Tanak: Hak Dijamin Undang Undang
Jaksa KPK Banding Vonis 10 Tahun Penjara Syahrul Yasin Limpo, Johanis Tanak: Hak Dijamin Undang Undang

KPK menegaskan tidak ada yang bisa melarang pihak untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam suatu persidangan, khususnya tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim

Baca Selengkapnya
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Divonis 20 Tahun Penjara dalam Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Ajukan Banding
Divonis 20 Tahun Penjara dalam Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Ajukan Banding

Vonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).

Baca Selengkapnya
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas

Pelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar

Baca Selengkapnya
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur

Kejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.

Baca Selengkapnya
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.

Baca Selengkapnya